Daftar Isi
4 min read

Status Kewajiban Perpajakan Pasangan Suami Istri Sebagai Pegawai Kantoran

Tayang 12 Nov 2018
Status Kewajiban Perpajakan Pasangan Suami Istri Sebagai Pegawai Kantoran

Seperti yang telah umum diketahui bahwa sepasang suami istri saat ini banyak yang berstatus sebagai pegawai kantoran dan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang didapatkan keduanya tentu saja tidak bisa terhindar dari status kewajiban perpajakan. Dari sudut pandang pimpinan usaha, Anda juga wajib mengetahui secara mendalam terkait status Wajib Pajak apabila memang sudah menikah dan berkeluarga.

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor Per-19/PJ/2014 (Perdirjen 19), apabila dalam satu keluarga suami dan istri mempunyai NPWP yang berbeda maka mereka pastinya menggunakan SPT yang berbeda pula dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Untuk lebih lengkapnya, langsung saja simak penjelasan berikut ini.

Sistem PPh bagi Pasangan Suami dan Istri di Indonesia

Di Indonesia memiliki Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur tentang sistem perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal tersebut diperjelas dalam pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak serta pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga atau dalam hal ini yaitu suami. Namun apabila pekerjaan istri didapat dari perusahaan dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaan suami, maka tidak akan digabung dengan syarat penghasilan istri telah dipotong terlebih dahulu oleh perusahaannya. Setiap suami dan istri sebenarnya diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan status kewajiban perpajakan ataupun terpisah.

1. Status Kewajiban Perpajakan Sepasang Suami-Istri Jika Digabung (KK)

Apabila sepasang suami-istri status kewajiban perpajakannya memilih untuk digabung, langkah yang harus ditempuh cukup mudah. Istri dipersilakan untuk mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP suami terdaftar. Jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya adalah KTP suami dan istri, kartu keluarga dan NPWP suami.

Istri yang sebelumnya sudah pernah mempunyai NPWP juga dapat bergabung dengan suaminya, dengan cara mendatangi KPP tempat NPWP istri terdaftar sebelumnya. Jangan lupa untuk menyertakan dokumen berupa kartu NPWP istri, surat nikah dan kartu keluarga, Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Sebelum dilakukan penghapusan, pihak KPP akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat. Jika permohonan dikabulkan, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Jika telah melampaui enam bulan pihak KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

2. Status Perpajakan Suami Terpisah dengan Istri

Sementara bagi istri yang lebih memilih status kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, maka harus memenuhi beberapa kondisi seperti yang telah dicantumkan dalam Pasal 8 Ayat 2 UU PPh, yaitu:

a. Suami dan istri telah berpisah (bercerai), otomatis pajaknya mulai dikenakan terpisah. Biasanya untuk tanggungan anak dikenakan sesuai perjanjian apakah ditanggung suami atau istri (HB).

b. Suami dan istri telah menyetujui secara tertulis untuk melakukan pisah harta (PH).

c. Permintaan langsung dari istri untuk menjalankan status kewajiban perpajakan secara terpisah walau tidak ada perjanjian tertulis pisah harta (MT). Biasanya hal ini dilakukan karena ada tuntutan istri harus memiliki NPWP atas nama sendiri untuk pinjaman di bank, cicilan rumah dan lain-lain. Namun konsekuensinya istri dikenakan tarif pajak progresif.

Ketentuan Status Kewajiban Perpajakan bagi Suami dan Istri Sebagai Pegawai Kantoran

Suami yang sudah dipotong Pajak Penghasilan oleh Perusahaan seharusnya melaporkan SPT dalam kondisi tidak ada tunggakan pajak pada induk SPT 1770 S kolom D  angka 13 terkait PPh yang harus dibayar sendiri. Penghasilan istri hanya akan dicatat sebagai penghasilan yang bersifat Final pada lampiran II dibagian A Nomor 13 SPT 1770 S. Sedangkan istri tidak perlu melaporkan diri dalam SPT lainnya. Kondisi tersebut berlaku apabila istri mengikuti NPWP suami atau bergabung (KK).

Namun apabila suami  dan istri memiliki NPWP berbeda, maka penghasilan masing-masing digabungkan. Kemudian dihitung kembali pajak terutangnya secara total atau keseluruhan. Atas total pajak terutang tersebut, akan dibagi secara proporsional antara suami dan istri.  Berdasarkan hasil dari pembagian tersebut, maka suami dan istri akan melaporkan dalam SPT masing-masing. Pajak terutang yang dihitung secara proporsional tersebut akan dibandingkan dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Selisih kelebihan antara pajak terutang dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja merupakan jumlah yang harus dibayar. Inilah yang merupakan konsekuensi dari ketidaksamaan NPWP suami dan istri atau status kewajiban perpajakan terpisah.

Dengan beberapa penjelasan di atas diharapkan antara suami dan istri sebagai pegawai kantoran dapat menentukan status kewajiban perpajakan dengan bijaksana. Jangan lupa mengisi dan melaporkan SPT dengan benar karena dengan demikian Anda telah berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak