Daftar Isi
6 min read

PTKP Disesuaikan dengan UMP, Bagaimana Penerapannya?

Tayang 22 Apr 2019
Kewajiban Perpajakan untuk Gaji yang Diterima, PPh 21
PTKP Disesuaikan dengan UMP, Bagaimana Penerapannya?

Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah penghasilan tertentu yang akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan PPh 21. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen pengurang penghasilan neto yang khusus diberikan dan dikenakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Artikel ini akan mengulas bagaimana besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak beserta kebijakan penyesuaiannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mari simak pembahasan berikut bersama.

Bagaimana Menentukan Besarnya PTKP?

Penentuan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak akan dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tidak akan berubah sepanjang tahun tersebut. Jumlah PTKP juga mengalami perkembangan mengikuti kondisi perekonomian nasional secara umum. Namun jumlah PTKP tidak sama dengan UMR (Upah Minimum Regional).

Pada saat perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini. Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan, berikut ini simulasi besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami/istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak

Besaran PTKP Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia masih mempertimbangkan perihal Pendapatan Tidak Kena Pajak yang berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pertimbangan ini didasari dengan fakta bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak di Indonesia, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Negara- negara ASEAN tersebut seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, bahkan Singapura.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak naik menjadi Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan dari yang sebelumnya Rp36.000.000 atau Rp3.000.000 per bulan. Kebijakan kenaikan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Perencanaan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, di sisi lain tetap mempertimbangkan kemungkinan mengingat perbedaan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) antar daerah di Indonesia cukup lebar.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) secara komprehensif masih melakukan kajian terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak bagaimana yang paling tepat diberlakukan untuk Indonesia secara keseluruhan. Apa yang kemudian menjadi dasar pertimbangan pemerintah soal besaran PTKP ini? Utamanya, pertimbangan akan melihat dari kemampuan masyarakat Indonesia dalam sektor konsumsi rumah tangga. Mengapa demikian? Tujuannya tentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat serta sektor UMKM. Hal paling terpenting dalam tujuan pelaksanaan kebijakan penyesuaian ini adalah tidak mengurangi pendapatan pekerja yang kemudian berdampak pada penurunan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Harapan Jika Gaji Bebas Pajak Diturunkan

Apabila nantinya gaji bebas pajak diturunkan, maka diharapkan kemampuan membayar pajak meningkat di tengah daya beli yang menurun. Harapannya, apabila nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak kembali dinaikkan, maka kemampuan daya beli bisa meningkat.

Sebelum wacana penyesuaian ini digulirkan, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan apresiasi rencana gaji bebas pajak tersebut berdasarkan wilayah atau zonasi. Akan tetapi, alangkah baiknya jika kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut lebih fleksibel tidak hanya untuk menggali potensi penerimaan pajak. Kebijakan penyesuaian nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Upah Minimun Provinsi (UMP) setempat diharapkan kedepannya bisa lebih tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.

Kebijakan Penyesuaian Besaran dengan UMP Tuai Pro Kontra?

Direktorat Jenderal Pajak tengah mengkaji upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk dengan mengubah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Salah satu opsi yang mencuat yaitu menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Wacana perubahan dan penyesuaian nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak di Indonesia merupakan suatu kesempatan memperbaiki skema dan model agar lebih bijak dan adil.

Politisi dan pengamat pajak menanggapi beragam ide tersebut. Di satu pihak, ide pemerintah tersebut tidak ideal dalam pelaksanaannya. Sebab, nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak di sejumlah daerah akan lebih kecil dibanding daerah lainnya. Alhasil, masyarakat berpenghasilan rendah akan terjangkau dan tetap harus membayar pajak. Ujung-ujungnya, daya beli masyarakat justru akan semakin menurun.

Di sisi lain, beberapa pihak mendukung kebijakan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Harapan dengan besaran nilai ini, pendapatan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja atau daya beli yang dimiliki dapat meningkat sehingga memacu laju perekonomian. Tingginya nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak juga dimaksudkan untuk penyelenggaraan subsidi silang. Hal ini menunjukkan, masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi saat membayar pajak sekaligus turut membangun negeri dan menyejahterakan penduduk dengan pendapatan rendah. Apabila penerimaan pajak meningkat, tetapi masyarakat berpenghasilan rendah harus membayar pajak, maka daya beli masyarakat juga akan merosot.

Gaji Karyawan di bawah PTKP, Perusahaan Wajib Lapor SPT PPh 21

SPT PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 adalah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh WP Badan (Perusahaan) yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau penghasilan karyawannya. Penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, mengartikan tidak akan ada PPh Pasal 21 yang harus dibayar karyawan tersebut. Perusahaan tidak akan mengenakan dan memotong PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan. Meskipun tidak ada PPh 21 yang dipotong atas penghasilan karyawan dalam satu tahun yang tidak melebihi PTKP, Anda sebagai pemberi kerja tetap harus menerbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2.

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah setiap tanggal 30 April. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, tidak perlu membayar pajak penghasilan, namun tetap melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam PPh 21, mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT Pajak. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Lewat Klikpajak, Lapor Pajak Cepat dan Beres

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi bayar dan lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah, cepat dan gratis selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak secara online untuk semua jenis pelaporan SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftarkan akun pajak Anda dan coba sekarang di Klikpajak!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak