Salah satu kewajiban paling pokok dalam rangkaian pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak adalah pelaporan SPT Pajak. Untuk tahun pajak 2018 ini, pelaporan pajak untuk wajib pajak pribadi tahunan memang telah berakhir pada 31 Maret yang lalu. Sedangkan bagi wajib pajak badan masih memiliki kesempatan untuk melaporkan pajak tahunan hingga tanggal 30 April. Belum lama ini, setelah masa pelaporan pajak tahunan pribadi berakhir, Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT. Jumlah pelaporan tahun ini mencapai 10,3 juta orang dan meningkat 9,4% dari tahun pajak sebelumnya.
Mayoritas pelaporan pajak pribadi tersebut dilakukan oleh wajib pajak menggunakan sistem lapor pajak online atau dikenal dengan istilah e-Filing. Perlu diketahui, bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi telah diperpanjang hingga 1 April 2019. Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberi kemudahan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan pelaporan pajak secara manual bagi wajib pajak atau memberikan informasi kepada wajib pajak yang ingin lebih memahami seputar pelaporan SPT.
Apa itu e-Filing Pajak?
e-Filing Pajak adalah cara melaporkan SPT secara online, mudah, cepat, praktis, dan gratis. Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang berisiko gagal lapor. Dengan layanan e-Filing, Anda dapat melaporkan SPT pajak Anda di mana saja dan kapan saja. Pilihan menggunakan e-Filing sangat tepat dengan pesatnya perkembangan digital saat ini.
Jenis Pelaporan SPT Online Pajak Pribadi
Layanan e-Filing pajak dapat Anda akses dengan mudah melalui website Direktorat Jendral Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) resmi. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian 3 jenis SPT WP Orang Pribadi, yaitu:
a. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
Kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas kurang dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain.
b. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)
Kriteria: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
c. Formulir SPT 1770
Formulir 1770 khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Pahami Tahapan e-Filing Pajak Pribadi Berikut
Ada tiga tahapan utama dalam melakukan e-Filing pajak. Dua tahapan pertama dilakukan cukup sekali dan tahapan ketiga dilakukan setiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda. Tahapan e-Filing pajak meliputi:
1. Mengajukan Permohonan Kode e-FIN
E-FIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan kode aktivasi atau nomor identitas Wajib Pajak saat Anda akan melakukan Registrasi pada menu e-Filing. Permohonan aktivasi e-FIN cukup dilakukan sekali dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Cara Mengajukan Kode e-FIN Bagi Wajib Pajak
Di bawah ini adalah beberapa cara bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan e-FIN.
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Datang sendiri ke kantor pajak dan tidak diwakilkan*)
- Mengisi formulir permohonan kode e-FIN di kantor pajak
- Sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses dan kode e-FIN Anda telah diaktivasi.
*) Wajib Pajak Badan boleh diwakilkan bendahara atau pengurus perusahaan.
Pengajuan kode e-FIN dapat dilakukan secara kolektif, namun tetap mengisi formulir permohonan masing-masing. Tetap simpan e-FIN yang Anda miliki. Jika suatu saat Anda lupa password akun DJP Online, maka sistem DJP Online akan meminta kode e-FIN dan dapat dicetak kembali kode e-FIN di kantor pajak seluruh Indonesia.
2. Wajib Pajak Registrasi Akun Baru e-Filing
Setelah mendapatkan kode e-FIN, segera lakukan registrasi akun baru ke DJP Online ke alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi atau registrasi di Klikpajak paling lama 30 hari sejak e-FIN diterbitkan. Kode e-FIN hanya perlu digunakan untuk sekali registrasi baik DJP Online Pajak atau Klikpajak mitra resmi Dirjen Pajak.
Registrasi e-Filing Pajak
Pendaftaran e-Filing Pajak DJP Online cukup dilakukan sekali. Berikut langkah-langkahnya untuk Anda.
- Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode e-FIN Anda.
- Setelah masuk ke situs DJP Online atau penyedia layanan aplikasi (ASP) e-Filing, klik tautan pendaftaran.
- Masukkan NPWP, kode e-FIN, dan kode keamanan. Klik “Verifikasi“.
- Anda juga diminta mengisi alamat email aktif dan menentukan password akun e-Filing Anda.
Pengaktifan akun baru DJP Online yaitu dengan membuka email aktif Anda. Sistem telah mengirimkan NPWP, password, dan link aktivasi. Langsung klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Selanjutnya cukup lakukan LOG-IN ke akun DJP Online e-Filing Anda dengan menggunakan nomor NPWP, kata sandi yang digunakan saat melakukan registrasi, dan kode keamanan. Dengan memiliki akun resmi DJP Online e-Filing, Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin tanpa harus datang ke KPP.
3. Penyampaian Secara e-Filing SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Situs DJP Online atau Klikpajak
Masuk ke layanan perpajakan DJP Online atau Klikpajak dengan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Setelah masuk menu layanan DJP Online, klik gambar atau tab e-Filing.
Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan e-Filing
Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat berikut untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:
- Kode EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing.
- Formulir SPT Tahunan Pribadi (Klik di sini untuk melihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi) Panduan lengkap membuat SPT 1770 pada aplikasi
- Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan)
- Akun aplikasi e-Filing (Klik untuk buat akun e-Filing)
e-Filing, Lapor Pajak Tahunan Cepat dan Beres
Semakin meningkatnya jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya secara online, membuktikan bahwa teknologi semakin mempermudah urusan perpajakan. Manfaatkan kemudahan fasilitas lapor pajak tahunan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing. Cara lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi melalui e-Filing Klikpajak sangat mudah, cepat, praktis, dan GRATIS selamanya. e Filing Klikpajak merupakan mitra resmi dari Dirjen Pajak yang bisa digunakan untuk e-Filing pajak online, serta semua jenis pelaporan SPT tahunan Pajak. Klikpajak juga mengeluarkan bukti lapor resmi selayaknya Anda lapor melalui DJP Online. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftarkan akun Anda di sini dan rasakan kemudahan lapor sekarang juga!