Daftar Isi
6 min read

Perbedaan E Bupot DJP Online vs e-Bupot Klikpajak

Tayang 12 Jun 2023
Perbedaan E Bupot DJP Online vs e-Bupot Klikpajak

Mungkin masih banyak wajib pajak yang penasaran apa perbedaan E Bupot DJP online dan eBupot Klikpajak.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan perbedaannya sebagai salah satu keunggulan yang dimiliki aplikasi pengelolaan bukti potong elektronik Pajak Penghasilan (PPh) yang disediakan PJAP mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.


E Bupot DJP Online dan e-Bupot Klikpajak, Pilih Mana?

( e-Bupot atau e bupot DJP Online ) e-Bupot adalah perangkat lunak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan elektronik dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Saluran tertentu yang dimaksudkan adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP.

PJAP adalah provider yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi WP dengan memberikan sarana dan prasarana yang menunjang bagi WP dalam pemenuhan kewajiban pajak secara elektronik.

Terkait peran serta PJAP/ASP sebagai perpanjangan tangan dari DJP untuk urusan perpajakan online ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Salah satu PJAP/ASP mitra resmi DJP adalah Klikpajak.id yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Lalu, sebaiknya buat bukti potong PPh Unifikasi dan lapor SPT Masa PPh 23/26  secara online di aplikasi yang mana?

Meski sama-sama aplikasi untuk membuat bukti pemotongan dan digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, 22, 15, 4 ayat (2,) ada fasilitas tambahan yang hanya bisa didapatkan melalui e-Bupot Klikpajak.

Fasilitas tambahan dalam eBupot Klikpajak ini semakin memudahkan Anda untuk melakukan pembuatan dan pengelolaan bukti pemotongan PPh 23/26.

Temukan apa saja keunggulan eBupot Klikpajak dibanding e-Bupot DJP Online di bawah ini.

Baca Juga: Mengenal Fitur eBupot Unifikasi Berbasis API

Perbedaan eBupot Klikpajak dengan e Bupot DJP Online

Sejatinya, baik e Bupot DJP Online maupun eBupot Klikpajak merupakan aplikasi yang memiliki fungsi sama, yakni untuk membuat Bukti Pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang sah.

Namun perbedaan mendasar dari kedua aplikasi e-Bupot ini yakni penyediaan fasilitas tambahan dalam pengelolaan bukti potongnya.

Bedanya, melalui E Bupot DJP Online, Anda harus upload data transaksi bukti pemotongan secara manual untuk membuat bukti potong dari pembukuan dan  penyampaian surat pemberitahuan pajaknya di aplikasi e-Bupot.

Sementara itu, melalui eBupot Klikpajak, Anda bisa langsung menarik data dari pembukuan dan akuntansi online untuk membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi tersebut.

Sebab e-Bupot Klikpajak sudah dilengkapi sistem yang menghubungkan dengan aplikasi akuntansi online.

Sehingga, pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi ini jadi semakin mudah dan cepat.

Baca Juga: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

Perbedaan e Bupot DJP Online dengan e-Bupot Klikpajak dan Keunggulan eBupot Klikpajak

Daftar Keunggulan eBupot Klikpajak

Dengan didukung teknologi canggih dan sistem pendukung yang mumpuni, eBupot Klikpajak memiliki banyak keunggulan yang semakin memudahkan urusan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi Anda dibandingkan dengan e bupot DJP Online.

Berikut detail kelebihan atau keunggulan eBupot Klikpajak yang dapat Anda manfaatkan untuk membantu mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan:

1. Pengelolaan bukti potong lebih banyak

Bukan hanya satu atau dua transaksi PPh Pasal 23/26 saja yang bisa dibuat bukti potongnya melalui aplikasi e-Bupot, namun Anda dapat melakukan pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak menggunakan eBupot Klikpajak dengan mudah.

Sebab pembuatan bukti pemotongan maupun pelaporan SPT Masa PPh 23/26 lebih cepat.

2. Mudah digunakan (user friendly)

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (eBupot Klikpajak lebih user friendly).

Selain itu, tim layanan Mekari Klikpajak juga akan selalu siap membantu Anda.

3. Penghitungan otomatis

Anda tidak perlu lagi menggunakan kalkulator secara manual untuk menghitung transaksi PPh Pasal 23/26.

Melalui eBupot Klikpajak, penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.

4. Pengiriman bukti potong langsung

Tanpa banyak melewati birokrasi dalam struktur sistem pembuatan bukti pemotongan pajak seperti pada e-Bupot atau e bupot DJP Online, melalui fitur dari keunggulan eBupot Klikpajak Anda dapat melakukan pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.

5. Tanda tangan sudah elektronik

Melalui aplikasi eBupot Klikpajak, Anda tidak perlu mencetak lembar bukti pemotongan hanya untuk menandatanganinya sebagai pengesahan.

Karena aktivitas yang satu ini sudah serba elektronik, bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.

6. Terhubung dengan akuntansi online

Sistem e-Bupot Klikpajak juga terhubung dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat menarik data invoice dari laporan keuangan untuk dibuatkan bukti potongnya secara otomatis.

Anda tidak perlu mengunggah dokumen (file) satu per satu untuk membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26, 22, 15, 4 ayat (2).

Bahkan sistem eBupot Klikpajak juga dilengkapi dengan API sehingga Anda dapat menghubungkan dengan sistem ERP (enterprise resource planning) perusahaan yang Anda gunakan.

7. Performa yang terus diperbarui

eBupot Klikpajak juga memiliki kinerja atau performa aplikasi yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.

Artinya, sistem aplikasi eBupot Klikpajak akan terus diperbarui sesuai ketentuan jika ada update dari otoritas pajak seperti pada e-Bupot atau e bupot DJP Online.

8. Rekonsiliasi data lebih mudah

Fitur e-Bupot Klikpajak juga memudahkan Anda karena menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Jadi, Anda dapat mengunduh daftar Bukti Potong PPh 23/26 atau PPh unifikasi untuk dicek dengan pembukuan dengan mudah.

9. Mengadopsi teknologi cloud

Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Mekari Klikpajak menggunakan teknologi cloud.

Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana saja.

Teknologi cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (web-based) sehingga dapat mengakses data dan informasi hanya melalui koneksi internet dengan proses yang cepat.

10. Data terlindungi

Sistem keamanan teknologi melalui serangkaian pengamanan sangat ketat untuk menghindari tindak kejahatan cyber.

Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Mekari Klikpajak sudah bersertifikat dari Badan Standar Internasional ISO 27001, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.

Baca Juga: eBupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk atau Go Public

Itulah penjelasan tentang keunggulan eBupot Klikpajak yang memudahkan dalam mengelola bukti pemotongan PPh unifikasi dibandingkan dengan E Bupot DJP Online

Kini saatnya Anda melakukan administrasi perpajakan dengan cara yang simpel.

Daftarkan akun pajak Anda dan nikmati berbagai kemudahan mengelola pajak bisnis sekarang juga dengan Fitur Lengkap Aplikasi Online Terintegrasi Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi Ditjen Pajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak