Pemerintah telah mengatur kembali pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak dan kewajiban (partisipasi interes) kontraktor migas kepada pihak lain dalam usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Setiap pengalihan, baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai penghasilan kontraktor dan dikenai PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Mekari Klikpajak akan mengula peraturan partisipasi interes usaha miga terbaru untuk Anda.
Apa itu Pengalihan Partisipasi Interes Usaha Migas?
Partisipasi interes adalah hak dan kewajiban kontraktor berdasarkan kerja sama di bidang migas.
Dalam pengelolaannya, kontraktor dapat mengalihkan sebagian atau seluruh interes ini kepada pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengalihan ini dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh final. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2021, pemerintah mengatur kembali bagaimana pajak dikenakan ketika kontraktor migas mengalihkan hak dan kewajibannya (partisipasi interes) ke pihak lain.
Jenis Kepemilikan Partisipasi Interes
Jenis kepemilikan penghailan hak dan kewajiban atau partisipasi interes usaha migas terbagi menjadi dua, yakni:
- Langsung: Dimiliki langsung oleh kontraktor dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Tidak langsung: Dimiliki lewat kepemilikan saham dan penyertaan modal pada perusahaan lain yang memiliki interes di wilayah migas.
Baca Juga: Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya
Tarif PPh Pengalihan Partisipasi Interes
Terdapat dua kategori tarif pajak penghasilan atas pengalihan usaha migas, yakni:
- 5% dari nilai bruto untuk pengalihan saat masa eksplorasi.
- 7% dari nilai bruto untuk pengalihan saat masa eksploitasi.
Jika pengalihan memenuhi syarat tertentu, PPh final tidak dikenakan, seperti jika:
- Interes sudah dimiliki lebih dari 3 tahun.
- Tujuan pengalihan bukan untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerja sama.
- Termmasuk dalam restrukturisasi tanpa mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat.
Baca Juga: Info Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya
Dasar Pengenaan dan Waktu Terutang Pajak
Berikut dasar pengenaan pajak (DPP) dan waktu terutang pajak atas pengalihan hak dan kewajiban (partisipasi interes) usaha hulu migas:
- Langsung: DPP ditentukan dari nilai transaksi atau nilai wajar jika ada hubungan istimewa. PPh terutang saat pembayaran atau persetujuan pengalihan keluar dari Menteri ESDM.
- Tidak langsung: DPP berdasarkan nilai pasar dan porsi saham yang dialihkan (pengalihan saham atau capital gain). Pajak terutang di akhir tahun pajak saat pengalihan saham terjadi.
Contoh Perhitungan PPh Pengalihan Usaha Migas
Berikut contoh perhitungan PPh penghailan partisipasi interes dari usaha hulu migas:
A. Langsung
BUT AAA Ltd. sebagai kontraktor, pada 2025 menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% partisipasi interes di Blok B.
1. Tidak memiliki hubungan istimewa
Pada masa eksplorasi 2027, Kontraktor BUT AAA Ltd., mengalihkan 50% partisipasi interes di Blok B kepada PT CCC Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar US$10 juta. Antara BUT AAA Ltd., dengan PT CCC Indonesia tidak terdapat hubungan istimewa. Maka, penghitungan PPh yang terutang oleh kontraktor BUT AAA Ltd., adalah:
| DPP = Nilai Transaksi |
| = US$20 juta |
| PPh Final = Tarif PPh Final x DPP |
| = 5% x US$20 juta |
| = US$1 juta |
2. Memiliki hubungan istimewa
Pada masa eksplorasi 2033, kontraktor BUT AAA Ltd., mengalihkan 10% partisipasi interes di Blok B kepada BUT DDD Ltd., dengan nilai transaksi sebesar US$5 juta. Antara kontraktor BUT AAA Ltd., dan BUT DDD Ltd., memiliki hubungan istimewa karena dimiliki oleh entitas induk yang sama. Nilai wajar atau harga yang seharusnya atas pengalihan 10% partisipasi interes tersebut sebesar US$15 juta. Penghitungan PPh yang terutang oleh kontraktor BUT AAA ltd., adalah:
| DPP = Nilai yang seharusnya diterima |
| = US$15 juta |
| PPh Final = Tarif PPh Final x DPP |
| = 7% x US$15 juta |
| = US$1,050 juta |
B. Tidak Langsung
A Ltd., adalah perusahaan pertambangan migas yang didirikan di negara X. A Ltd., punya anak perusahaan B Ltd., dengan kepemilikan saham 90%. B Ltd., juga memiliki anak perusahaan C Ltd., dengan kepemilikan saham 80%. C Ltd., pada 2025 memenangkan tender penawaran Blok Migas Sumatera. C Ltd., membentuk BUT C Sumatera yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% partisipasi interes di Blok Sumatera.
Pada 2027 Blok Migas Sumatera telah memasuki masa eksploitasi. Pada 2029, A Ltd., menjual 50% kepemilikan sahamnya di B Ltd., kepada International Corp., dengan nilai transaksi US$100 juta. Antara A Ltd., dengan International Corp., tidak memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan hasil penilaian, harga pasar (fair value) Blok Sumatera pada saat transaksi adalah US$80 juta.
Atas transaksi penjualan saham tersebut merupakan pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung, yang terutang PPh Final atas pengalihan partisipasi interes dengan perhitungan berikut:
| DPP = % Pengalihan secara tidak langsung x % Kepemilikan partisipasi interes x Harga pasar Blok Sumatera |
| = (50% x 80%) x 100% x US$80 juta |
| = US$32 juta |
| PPh Final = Tarif PPh Final x DPP |
| = 7% x US$32 juta |
| = US$2,240 juta |
Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung
Infografis Perbandingan Partisipasi Interes Langsung & Tidak Langsung
Kesimpulan
PPh atas pengalihan partisipasi interes migas merupakan kewajiban bagi kontraktor yang melakukan alih kepemilikan wilayah kerja migas. PP 93/2021 memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas.
Dengan memahami ketentuan tarif, pengecualian PPh final, serta perhitungan pajaknya, kontraktor bisa lebih siap memenuhi kewajiban perpajakannya secara akurat.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri hulu migas yang akuntanbel, patuh pajak, dan transparan, serta mendukung investasi yang berkelanjutan.
Untuk lebih mudah mengelola administrasi pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP dan sistem payroll HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga prosesnya bisa dilakukan secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi“






