Daftar Isi
9 min read

Pengertian Dana Perimbangan, Alokasi dan Tujuannya

Tayang 06 Jun 2022
dana perimbangan
Pengertian Dana Perimbangan, Alokasi dan Tujuannya

Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pemasukan APBN, dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada wilayah otonom. Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program desentralisasi di daerah tersebut. Dana Perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH).

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pemasukan APBN yang dialokasikan untuk provinsi serta kabupaten/ kota dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah ditentukan pemerintah daerah.

Dana Alokasi Umum ini merupakan salah satu bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk belanja daerah otonom dan menjadi bagian dari pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana yang bersumber dari APBN bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan masing-masing daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan dan Kategori Dari Dana Alokasi Umum (DAU)

Sebagai salah satu bagian dari dana perimbangan, Dana Alokasi Umum mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Dana Alokasi Umum memiliki tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah dalam rangka membiayai berbagai kebutuhan di daerah tersebut.
  • Untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat dan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, semuanya telh diatur dalam UU no. 33 tahun 2004.
  • Tidak hanya itu, Dana Alokasi Umum juga memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal di setiap daerah.

Selain memiliki tujuan yang sudah disebutkan di atas, Dana Alokasi Umum juga mempunyai fungsi untuk transfer dari pusat ke daerah yang paling tepat dalam melaksanakan pemerataan secara horizontal. Untuk kategorinya, Dana Alokasi Umum terdiri dari

  • Dana Alokasi Umum Untuk Wilayah Provinsi
  • Dana Alokasi Umum Untuk Wilayah Kota/Kabupaten

Langkah awal dalam mekanisme pengalokasian Dana Alokasi Umum adalah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOP akan memberikan pertimbangan tentang rancangan formula kebijakan serta perhitungan Dana Alokasi Umum kepada Presiden terlebih dahulu sebelum disampaikannya Nota Keuangan dan RAPBN di tahun berikutnya. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan melakukan perumusan terhadap formula dan perhitungan Dana Alokasi Umum dengan memperhatikan DPOD yang sudah dibuat sebelumnya.

Fungsi Dana Alokasi Umum dalam Meningkatkan Sarana dan Prasarana Sekolah di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan semangat dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, Dana Alokasi Umum dialokasikan pada bidang Pendidikan. Selanjutnya, Dana Alokasi Umum tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Oleh karena itu, ini merupakan peluang besar bagi UKM yang bergerak di bidang pendidikan yang ingin mengembangkan skala usahanya.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pemasukan APBN yang dialokasikan untuk daerah tertentu. Dana ini bertujuan untuk pendanaan aktivitas khusus daerah tertentu yang sesuai dengan prioritas nasional.

Anggaran tersebut biasanya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, serta obat dan perbekalan kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar. Pengadaan infrastruktur kesehatan, meliputi:

  • Pengembangan Puskesmas
  • Pembangunan Puskesmas Keperawatan
  • Pembangunan Pos Kesehatan
  • Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan
  • Pengadaan kendaraan roda dua untuk bidan desa

Pelayanan kesehatan rujukan dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas rumah sakit provinsi, kabupaten/kota, meliputi:

  • Peningkatan fasilitas tempat tidur rumah sakit kelas III
  • Pemenuhan peralatan transfusi darah rumah sakit dan bank darah rumah sakit
  • Peningkatan fasilitas gawat darurat rumah sakit
  • Peningkatan fasilitas dan pengadaan alat kesehatan untuk program pelayanan kegawatdaruratan obstetri neonatal komprehensif di rumah sakit
  • Pengadaan alat pemeriksaan biakan TBC di provinsi

Untuk kabupaten/kota, Dana Alokasi Khusus digunakan untuk dua kegiatan, yaitu pemenuhan pelayanan dasar dan pelayanan rujukan. Untuk pemenuhan kesehatan dasar, Dana Alokasi Khusus diberikan kepada 405 kabupaten/kota dengan total anggaran Rp1,22 triliun, sedangkan untuk obat-obatan dan perbekalan kesehatan diberikan kepada 378 kabupaten/kota dengan total anggaran Rp. 1 triliun.

Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pemasukan APBN yang dialokasikan kepada daerah sesuai dengan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kebijakan pelaksanaan alokasi DBH tahun 2012 mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua telah menjadi undang-undang, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 2005 tentang Dana Perimbangan.

Dana Bagi Hasil terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA, dengan rincian sebagai berikut:

Dana Bagi Hasil dari Pajak, yang meliputi:

  • DBH PPh Pasal 25 WPOPDN dan PPh Pasal 21.
  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB).
  • DBH Cukai Hasil Tembakau.

Dana Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam, yang meliputi:

  • DBH Pertambangan Minyak Bumi.
  • DBH Pertambangan Gas Bumi.
  • DBH Pertambangan Umum.
  • DBH Kehutanan
  • DBH Perikanan.
  • Pertambangan Panas Bumi DBH.

Perhitungan Dana Bagi Hasil disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No. 39/2007 tentang Perubahan UU 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Alokasi Dana Perimbangan

Dana Alokasi Umum

Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Provinsi adalah sebesar 90% dari Dana Alokasi Umum Nasional. Sementara itu, Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten/Kota adalah sebanyak 10%. Untuk Dana Alokasi Umum Nasional dialokasikan paling sedikit 26% dari total netto pendapatan dalam negeri.

Cara mengetahui neto pendapatan dalam negeri adalah dengan menghitung selisih antara pendapatan dalam negeri dengan bagi hasil dari pemerintahan pusat ke daerah yang sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005.

Berdasarkan rapat kerja dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI yang digelar pada tahun 2021, diputuskan bahwa 20% dari dana APBN akan dialokasikan untuk sektor pendidikan. Dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan saja sebesar Rp. 81,5 triliun atau 20% dari total anggaran APBN sebesar Rp. 550 triliun. Porsi terbesar dari anggaran Rp 81,5 triliun yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada pada dana wajib atau Rp 31,13 triliun. Pembiayaan wajib ini mencakup beberapa aspek seperti:

  • Program Indonesia Pintar rencananya akan dibagikan kepada 17,9 Juta pelajar di Indonesia
  • Kartu Indonesia Pintar dan ADIK ditargetkan untuk 1,1 juta siswa
  • Tunjangan untuk guru non-PNS ditargetkan 363.000 guru
  • Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Perguruan Tinggi Ditargetkan 75 PTN
  • Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Vokasi ditargetkan untuk 43 PTN

Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran pendidikan juga dikelola oleh lembaga lain di bidang pendidikan. Instansi yang dimaksud adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Formula Dana Alokasi Umum untuk Daerah Otonom Baru (DOB)

Penghitungan Besaran Dana Alokasi Khusus untuk DOB adalah dengan membagi secara proporsional Dana Alokasi Umum yang diterima dari Daerah Induk (sebelum pemekaran dilakukan) dengan DOB yang merupakan pemekaran daerah.

Rumus Dana Alokasi Umum untuk proporsi daerah dihitung berdasarkan 3 data utama, antara lain:

  • Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah
  • Luas dan Jumlah Penduduk

Dana Alokasi Umum untuk setiap daerah otonom baru akan dialokasikan sebelum UU disahkan. Penghitungan Dana Alokasi Umum ke daerah otonom baru dilakukan setelah data kesenjangan fiskal dan alokasi dasar daerah baru tersedia.

Dana Alokasi Khusus

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk proses pengalokasian dana yang satu ini. Sebelum mengalokasikan Dana Alokasi Khusus, pemerintah pusat terlebih dahulu akan melihat kemampuan keuangan suatu daerah tersebut. Lalu, ada kriteria khusus yang juga harus dipenuhi, kriteria ini mengacu pada peraturan penyelenggaraan otonomi khusus dari peraturan perundang-undangan.

Ada satu kriteria lagi yang harus dipenuhi dalam Dana Alokasi Khusus yang disebut kriteria teknis, kriteria ini dibuat dengan mengacu pada indikator kondisi sarana serta prasarana daerah tersebut. Selain itu, ada juga pengamatan teknis tentang pencapaian yang sudah didapat dari penggunaan Dana Alokasi Khusus di daerah tersebut sebelumnya.

Ada 19 sektor yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus, sector itu adalah:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pertanian
  • Lingkungan hidup
  • Kehutanan
  • Keluarga berencana
  • Kelautan dan perikanan
  • Perdagangan
  • Perumahan dan permukiman
  • Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
  • Prasarana pemerintah
  • Infrastruktur Jalan
  • Infrastruktur irigasi
  • Infrastruktur air minum
  • Infrastruktur sanitasi
  • Sarana dan prasarana daerah tertinggal
  • Listrik pedesaan
  • Transportasi perdesaan
  • Keselamatan transportasi darat

Oleh sebab itulah, Pemerintah menerapkan tiga kebijakan untuk Dana Alokasi Khusus pada 2021, kebijakan itu adalah:

1. Kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan

Kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan akan dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh sekolah secara keseluruhan. Berikut daftar sarana dan prasarana pendidikan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus.

  • Pembangunan ruang kelas
  • Ruang guru
  • Toilet
  • UKS
  • Ruang sholat
  • Ruang belajar yang inklusif
  • Laboratorium
  • RPS atau ruang latihan
  • Ruang seni
  • Pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan praktik utama
  • Pengadaan media pembelajaran dan perangkat TIK

2. Implementasi yang bersifat kontraktual

Pengadaan kontraktual mempunyai tujuan agar sekolah dapat fokus pada proses pembelajaran. Pengadaannya sendiri dilakukan dalam tiga tahap. itu adalah:

  • Tahap penerapan:
    – Dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan penyelenggara
    – Manajemen di dinas pendidikan
    – Peralatan yang disediakan oleh penyedia
  • Adanya jaminan ketepatan waktu
  • Hasil di mana kualitas bangunan akan sebanding dalam suatu wilayah

3. Melibatkan layanan PUPR

Dinas PUPR akan melakukan penilaian kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data prasarana sekolah. Keterlibatan Dinas PUPR bertujuan untuk meningkatkan keabsahan dana sarana prasarana sekolah meliputi:

  • Penilaian kerusakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan instrumen dan tenaga profesional
  • Validitas data bangunan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya
  • Penghematan biaya. Tingkat efisiensi meningkat karena keterlibatan Dinas PUPR dalam penilaian

Dana Bagi Hasil (DBH)

Untuk Dana Bagi Hasil (DBH), akan ada 3 jenis berbeda yang dibagi dalam alokasinya. Dana Bagi Hasil dari PBB akan dibagi 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah. Bagian 10% milik pemerintah pusat ini nantinya akan dialokasikan kembali ke Kabupaten/Kota. Pembagiannya adalah Kabupaten/Kota akan menerima 6,5% yang dibagi secara merata. Lalu 3,5% lagi akan dibagi dalam bentuk insentif kepada Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah mencapai atau bahkan melampaui rencana penerimaan anggaran.

Persentase 90% yang diterima daerah juga masih akan dibagi lagi nantinya. 16,2% dari dana tersebut akan diberikan kepada Provinsi, lalu 64,8% untuk Kabupaten/Kota dari daerah tersebut, serta 9% sisanya akan diambil sebagai biaya pemungutan.

Alokasi berikutnya adalah Dana Bagi Hasil dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pembagiannya, 80% dari dana ini akan diterima oleh daerah dan 20% sisanya akan diterima pusat. Dari 80% dana yang diterima daerah, akan dibagi lagi sebanyak 16% untuk Provinsi dan 64% sisanya untuk Kabupaten/Kota daerah tersebut.

Terakhir, ada Dana Bagi Hasil dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (disingkat PPh WPOPDN). Pendapatan yang berasal dari Pajak Penghasilan ini akan dibagi untuk pusat sebanyak 80% dan 20% sisanya untuk daerah. Sebanyak 8% dari 20% dana tersebut akan diberikan untuk Provinsi, sementara 12% sisanya diberikan pada Kabupaten/Kota.

Dari total 12% yang diterima Kabupaten/Kota, akan dibagi kembali sebanyak 8,4% untuk diberikan bagi Kabupaten/Kota yang memiliki wajib pajak yang terdaftar secara bersangkutan. Sementara 3,6% sisanya akan dibagikan secara merata untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di dalam Provinsi tersebut.

Tujuan Dana Perimbangan

Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan otonomi kepala daerah, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melihat hal tersebut, pajak rakyat Indonesia sangat mempengaruhi besaran dana yang dialokasikan kepada Pemerintah dan Daerah, termasuk kabupaten atau kota di dalam daerah yang bersangkutan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak