Daftar Isi
4 min read

Penjelasan Lengkap Tentang PPh 25 dan PPh Lainnya yang Dipungut Pihak Lain

Tayang 16 Dec 2018
Penjelasan Lengkap Tentang PPh 25 dan PPh Lainnya yang Dipungut Pihak Lain

Pajak Penghasilan Pasal 25 badan adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Karena tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak atas pajak yang terutang dalam waktu satu tahun, maka penting untuk Anda mengetahui tentang PPh 25 ini juga termasuk PPh lainnya yang dipungut pihak lain. Berikut penjelasannya.

2 Cara Pelunasan PPh 25

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), bahwa pelunasan PPh oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui dua cara yakni:

1. Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

Pelunasan PPh tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat Final.

2. Pelunasan PPh Pada Akhir Tahun Pajak

Pelunasan PPh pada akhir tahun pajak dilakukan melalui mekanisme penyampaian SPT Tahunan dengan cara menghitung PPh terutang badan, yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain maupun yang telah dibayar sendiri, dan jumlah PPh yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

UU PPh 25

Sesuai UU PPh 25, angsuran pajak harus dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan. Adapun besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan PPh yang dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23, serta PPh yang dipungut sesuai Pasal 22; dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai PPh Pasal 24 dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

PPh Lainnya yang Dipungut atau Dipotong

1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 yang terutang antara lain atas:

a. Pembayaran yang diterima Wajib Pajak atas penyerahan barang kepada bendahara Pemerintah.

b.Penghasilan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lain.

c.Pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

PPh Pasal 22 terutang dalam suatu tahun pajak berjalan dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemungutan pajak oleh pihak lain. Pelunasan pajak tersebut dilakukan setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Wajib Pajak Badan yang telah melunasi pajak melalui pemungutan pajak oleh pihak lain akan mendapatkan bukti pungut PPh Pasal 22. Bukti pemungutan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak sebagai kredit pajak di tahun pajak yang sama.

2. PPh Pasal 23

Kewajiban PPh Pasal 23 dilunasi melalui pemotongan pajak oleh pihak lain. Adapun pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan atas:

a. Dibayarkannya penghasilan.

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, bergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:

a. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

b. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

c. Dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi seperti yang dimaksud pada Pasal 17 ayat (2c)

d. Bagian laba sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf i

e. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya

f. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Badan Usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

g. Wajib Pajak yang telah dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 23 akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 23. Seperti halnya PP Pasal 22, bukti potong ini harus dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak di tahun pajak yang sama.

3. PPh Pasal 24

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, dan besarnya kredit pajak adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang.

4. PPh Pasal 26

Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.

Demikian penjelasan lengkap tentang PPh 25 dan PPh lainnya yang dipungut pihak lain. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak