
Setiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang atau aset yang memiliki nilai rupiah atau mata uang lain, selalu melibatkan bukti transaksi sebagai alat untuk melakukan verifikasi transaksi tersebut.
Bukti transaksi ini sangat mudah ditemui, sebut saja ketika melakukan pembelian perlegkapan kantor tentu akan diberikan nota sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dilaksanakan dan secara sah diakui kedua belah pihak.
Begitu juga yang terjadi pada bidang perpajakan. Pembayaran dan penyetoran pajak kepada negara juga memiliki bukti tertutlis yang disebut dengan Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya akan disebut SSP.
Memang pada kenyataannya saat ini SSP sudah tidak lagi digunakan dan diganti dengan yang disebut Surat Setoran Elektronik (SSE). Secara sigkat, Surat Setoran Elektronik memiliki fungsi dasar yang sama dega Surat Setora Pajak, namu SSE berorientasi pada penggunaa sistem online.
Peggunaan SSE ini juga memiliki tujuan agar partisipasi pajak dari rakyat dan badan usaha meningkat.
Namun demikian, bahasan pada artikel ini akan berfokus pada Surat Setoran Pajak. Meski sudah tidak digunakan, kiranya penting untuk mengetahui serba serbi Surat Setoran Pajak agar lebih memahami fungsi dasar dan nilai dari Surat Setoran Elektronik di era sekarang.
Definisi Surat Setoran Pajak dan Fungsinya
Secara definitif, Surat Setoran Pajak memiliki diartikan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat Setoran Pajak juga bisa diartikan sebagai surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ke kas negara melalui saluran Kantor Penerima Pembayaran.
Seperti telah disinggung sebelumnya, Surat Setoran Pajak ini memiliki fungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh pejabat dari kantor penerima pembayaran yang berwenang.
Bisa juga jika telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang. Pihak lain ini biasanya memiliki kewenangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak dan secara resmi terdaftar sebagai mitra kedua dinas tersebut.
Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak
Terdapat sedikitnya empat jenis Surat Setoran Pajak yang ada.
-
Surat Setoran Pajak Standar
Surat Setoran Pajak Standar adalah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembbayaran atau penyetoran pajak yang menjadi bebannya ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran sdengan bentuk, ukuran dan isi yang sudah memiliki ketetapan. Artinya Wajib Pajak sudah bisa mencetak template SSP Standar sehingga akan seragam.
SSP Standar sendiri paling tidak harus memiliki keterangan terkait data Wajib Pajak dan jenis pajak yang dibayarkan seperti:
- NPWP
- Nama dan alamat Wajib Pajak
- Identitas Kantor Penerima Pembayaran
- Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
- Masa/tahun pajak, nomor ketetapan
- Jumlah dan tanggal pembayaran
- Uraian pembayaran dan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bang (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP)
SSP Standar kemudian dibuat sejumlah 5 rangkap dan digunakan untuk arsip Wajib Pajak, arsip Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, laporan ke Kantor Pelayanan Pajak, arsip Kantor Penerima Pembayaran dan yang terakhir untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan regulasi.
-
Surat Setoran Pajak Khusus
Surat Setoran Pajak Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang menjadi tanggungan ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, serta memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi sistem perpajakan.
Surat Setoran Pajak Khusus ini dicetak sebanyak tiga rangkap, yakni pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak (sebanyak dua lembar) dan terpisah (satu lembar sisanya) untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai Daftar Normatif Penerimaan.
-
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, selanjutnya disebut dengan SSPCP, adalah Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh importir atau Wajib Pajak dalam aktifitasnya melakukan impor barang atau jasa.
SSPCP sendiri dibuat cukup banyak, yakni delapan rangkap, yang pembagian penggunaannya adalah satu lembar (1a) untuk KPBC melalui Wajib Pajak, kemudian lembar kedua (1b) untuk Wajib Pajak, lembar ketiga (2a) untuk KBPC melalui Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara, lembar keempat dan kelima (2b dan 2c) untuk KPP melalui KPPN, lembar keenam dan ketujuh (3a dan 3b) untuk KPP melalui Wajib Pajak dan lembar terakhir untuk arsip Wajib Pajak itu sendiri.
-
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri
Disingkat dengan naman SSCP, yakni Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan ppn hasil tembakau buatan dalam negeri.
SSCP ini dibuat rangkap enam dengan peruntukan lembar pertama (1a) untuk KPBC melalui Wajib Pajak, lembar kedua (1b) untuk Wajib Pajak, lembar ketiga (2a) utuk KPC melalui KPPN, lembar keempat (2b) untuk KPP melalui KPPN, lembar keempat (3) untuk KPP melalui Wajib Pajak dan lembar terakhir untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk Surat Setoran Pajak
Karena SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak, maka SSP perlu memiliki Mata Anggaran Penerimaan untuk setiap jenis pembayara pajak.
Setiap satu SSP Stadar atau SSP khusus hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak saja untuk satu tahun masa pajak. Berikut merupakan kode MAP yang bisa digunakan dalam pengisian SSP.
Nomor | Kode MAP | Penjelasan |
1. | 411121 | Jenis Pajak PPh Pasal 21 |
2. | 411122 | Jenis Pajak PPh Pasal 22 |
3. | 411123 | Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor |
4. | 411124 | Jenis Pajak PPh Pasal 23 |
5. | 411125 | Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orag Pribadi |
6. | 411126 | Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan |
7. | 411127 | Jenis Pajak PPh Pasal 26 |
8. | 411128 | Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri |
9. | 411129 | Jenis Pajak PPh Non-Migas Lainnya |
10. | 411111 | Jenis Pajak PPh Minyak Bumi |
11. | 411112 | Jenis Pajak PPh Gas Alam |
12. | 411113 | Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi |
13. | 411119 | Jenis Pajak PPh Migas Lainnya |
14. | 411211 | Jenis Pajak PPN dalam Negeri |
15. | 411212 | Jenis Pajak PPN Impor |
16. | 411221 | Jenis Pajak PPnBM dalam Negeri |
17. | 411222 | Jenis Pajak PPnBM Impor |
18. | 411219 | Jenis Pajak PPN Lainnya |
19. | 411229 | Jenis Pajak PPnBM Lainnya |
20. | 411611 | Bea Materai |
21. | 411612 | Penjualan Benda Materai |
22. | 411619 | Pajak Tidak Langsung Lainnya |
23. | 411621 | Bunga Penagihan PPh |
24. | 411622 | Bunga Penagihan PPN |
25. | 411623 | Bunga Penagihan PPnBM |
26. | 411624 | Bunga Penagihan PTLL |
Demikian penjabaran mengenai Surat Setoran Pajak dilihat dari jenis dan fungsinya masing-masing. SSP memang terkesan rumit dan perlu ketelitian yang tinggi sehingga berbeda dengan Surat Setoran Elektronik yang bisa digunakan secara online.
Untuk membantu Anda sebagai Wajib Pajak Badan Usaha yang ingin membuat SSE sehingga kewajiban pajak bisa terpenuhi, sekarang sudah tersedia layanan perpajakan online yang menjadi mitra resmi dari DJP salah satunya adalah Klikpajak. Anda dapat mencoba free trial untuk aplikasi Klikpajak di sini.
Selamat mencoba!