Daftar Isi
5 min read

Ketentuan Lengkap PP Nomor 36 Tahun 2017 untuk Pengampunan Pajak

Tayang 16 Dec 2018
Ketentuan Lengkap PP Nomor 36 Tahun 2017 untuk Pengampunan Pajak

Jika berbicara mengenai pajak, tentu ingatan Anda tidak akan lepas dari satu momen besar dalam sejarah perpajakan di Indonesia. Ya, momen tersebut adalah Tax Amnesty yang dilakukan Pemerintah lewat dinas terkait untuk ‘mengampuni’ Wajib Pajak yang tidak melaporkan harta atau aset kena pajak yang dimiliki di luar negeri. Melihat antusiasme yang demikian besar dari Wajib Pajak, maka kemudian Pemerintah menyambut baik hal ini dengan melahirkan regulasi baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2017.

Jika dilihat sekilas memang PP Nomor 36 Tahun 2017 terkesan sangat membebani pengusaha. Namun jika dicermati lebih jauh, sebenarnya peraturan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah pada Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam Tax Amnesty dengan berupaya memberikan rasa adil. Rasa adil disini ingin diwujudkan dengan cara memberikan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk peserta amnesti dan memberikan pinalti lebih besar pada Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan harta dan kekayaan kena pajaknya.

Pengertian & Ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2017

1. PP Nomor 36 Tahun 2017 untuk Pengampunan Pajak

Secara umum, peraturan ini membahas mengenai pengenaan PPh yang bersifat Final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Seperti telah dibahas sebelumnya, peraturan ini sangat terkait dengan pengampunan pajak dan merupakan bentuk kesinambungan dari momen tersebut

Regulasi ini sendiri memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak, agar dikemudian hari ada persamaan perlakuan antara Wajib Pajak yang membayar pajak dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan dengan mereka yang tidak membayarkan pajaknya dengan jujur.

Wajib Pajak yang dikatakan jujur tentu Wajib Pajak yang melaporkan harta kekayaan yang dia miliki secara terbuka dan apa adanya sehingga dapat dikenakan pajak dengan besaran yang sesuai. Wajib Pajak seperti ini merupakan hasil dari amnesti pajak yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan partisipasi pajak untuk Wajib Pajak yang selama ini khawatir akan terkena pajak besar karena harta kekayaannya.

Sebaliknya Wajib Pajak yang tidak jujur kemudian akan mendaptkan sanksi berupa besaran pajak yang lebih tinggi dibanding dengan mereka yang jujur. Wajib pajak bisa dianggap tidak jujur jika:

a) Tidak jadi repatriasi atau tidak menginvestasikan selama tiga tahun.

b) Mengalihkan harta ke luar Indonesia sebelum tiga tahun.

c) Ditemukan harta lainyang tidak diungkapkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta).

d) Ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desenber.

2. Hadiah dan Hukuman untuk Wajib Pajak pada PP Nomor 36 Tahun 2017

Secara umum, keuntungan yang didapat oleh Wajib Pajak peserta amnesti pajak yang kemudian diatur dalam regulasi ini ada dua. Pertama adalah berupa tarif pajak yang jauh lebih rendah daripada tarif normal. Kedua adalah pembebasan dari kemungkinan pemeriksaan untuk tahun pajak. Hadiah ini dirasa pantas sebagai apresiasi atas kejujuran dan partisipasi dari wajib pajak karena telah secara jujur melaporkan harta yang dimiliki.

Sebaliknya untuk Wajib Pajak yang tidak jujur seperti yang disampaikan di atas, akan menerima ganjaran.  Ganjarannya adalah berupa tarif pajak yang jauh lebih besar, hingga mencapai angka 200%. Besaran pajak ini akan diberlakukan pada harta yang kemudian ditemukan setelah masa amnesti selesai. Bayangkan, dengan besaran hingga 200% dari tarif normal, maka kerugian besar akan menjadi resiko Wajib Pajak yang tidak secara jujur melaporkan hartanya dalam periode amnesti pajak tersebut.

3. Besaran Tarif Pajak yang Berlaku

Besaran tarif pajak pada periode amnesti tersebut juga turut diatur dalam regulasi. Wajib Pajak Badan Usaha dikenai tarif 25%, untuk Wajib Pajak Pribadi 30%, dan untuk Wajib Pajak Badan Usaha atau Orang Pribadi dengan karakteristik tertentu dikenai sebesar 12,5%. Selain melihat wajib pajaknya, besaran pada kriteria 12,5% juga melihat penghasilan bruto yang dimiliki oleh Badan atau Orang Pribadi tersebut. Pembagiannya adalah seperti ini:

a) Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp4,8 Miliar.

b) Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang meiliki penghasilan lain, diluar penghasilan utama, sampai dengan Rp632 Juta.

c) Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi dengan penghasilan diluar penghasilan utama hingga Rp632 Juta dan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar.

Tarif 12,5% ini diberikan dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan pada kisaran angka itu masih masuk pada golonganusaha kecil hingga menengah. Usaha kecil dan menengah ini dirasa masih perlu mendapatkan pembinaan dan kesadaran untuk membayar pajak dan turut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2017

Dilihat dari waktu diterbitkannya, regulasi ini terbit enam bulan setelah periode pengampunan pajak berakhir. Artinya Dirjen Pajak sendiri masih memberikan kesempatan selama enam bulan untuk Wajib Pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Pada periode ini, Wajib Pajak masih bisa mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak.

Pada prakteknya, regulasi ini memang lebih menyasar pada Wajib Pajak nakal yang tidak melaporkan hartanya serta tidak berpartisipasi dalam pengampunan pajak dengan berbagai alasan. Dengan dasar hukum yang jelas, Dirjen Pajak mampu bergerak lebih efektif dalam mengejar Wajib Pajak yang nakal dan dengan sengaja tidak melaksanakan palaporan agar hartanya tidak dipotong pajak. Bayangkan saja, kenaikan hingga 200% siap menunggu setiap Wajib Pajak yang nakal. Belum lagi jika ketika diperiksa ditemukan harta lain, sehingga tanggungan pajaknya akan semakin besar.

Dari sisi perusahaan sendiri yang berstatus sebagai Wajib Pajak Badan, sebenarnya PP Nomor 36 Tahun 2017 ini tidak bisa dibilang memberatkan. Jika kemudian perusahaan secara tertib melakukan kewajibannya sebagai subjek pajak, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kewajiban membayar pajak yang sesuai dengan regulasi terbukti dapat menghindarkan Wajib Pajak Badan dari tarif pinalti yang lebih besar. Untuk itulah, ketepatan waktu dan ketepatan pembayaran menjadi satu hal yang sangat perlu dilakukan agar tidak terkena pinalti oleh Dirjen Pajak.

Mendukung gerakan sadar pajak, berbagai layanan pembayaran pajak banyak bermunculan. Salah satunya adalah Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan pembayaran, penghitungan dan pelaporan pajak yang sangat sesuai untuk Badan Usaha kecil hingga menengah untuk membantu kewajiban perpajakan yang jadi tanggungan. Proses perhitungan yang cepat dan cermat bisa sangat membantu kewajiban Anda sebagai pengusaha. Terlebih karena sistem pembayaran dan pelaporannya secara online sehingga lebih memudahkan. Anda bisa mencoba aplikasi Klikpajak di sini.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak