Daftar Isi
10 min read

Bagaimana Cara Menghitung Pajak YouTuber yang Benar dan Mudah?

Tayang 08 Jun 2020
Bagaimana Cara Menghitung Pajak YouTuber yang Benar dan Mudah?

Di era ditigal, jadi YouTuber kian digandrungi generasi Z bahkan Gen Alpha. Sama seperti profesi konvensional lainnya, YouTuber juga tak lepas dari kewajiban membayar pajak penghasilannya. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak YouTuber?

Setiap generasi punya cerminan profesi idealnya masing-masing. Jika generasi pendahulu mengidamkan sebagai pekerja atau profesional dengan karier berjenjang, tak sedikit kini kalangan Gen Z justru bercita-cita ingin menjadi YouTuber.

Jadi Youtuber, banyak duit dan terkenal ditonton jutaan orang di internet. Tak heran jika anak SD (Sekolah Dasar) yang merupakan Gen Alpha kini saat ditanya, “Apa cita-citanya?” Tanpa ragu menjawab, “Jadi YouTuber!”.

YouTube video

Teori generasi menurut Don Tapscott, dalam bukunya berjudul Grown Up Digital: The Rise of Net Generation (1997), pengelompokan generasi berdasarkan tahun kelahiran di antaranya:

  •       Generasi Pre Baby Boom (1945 dan sebelumnya)
  •       Generasi Baby Boom (1946-1964)
  •       Baby Bust atau Generasi X (1965-1976)
  •       The Eco of Baby Boom atau Generasi Y/Milenial (1977-1997)
  •       Net Generation atau Generasi Z (1998-2010)
  •       Generasi Alpha (2011-sekarang)

Untuk lebih jelasnya seperti apa profesi YouTuber ini, dari mana penghasilannya ia peroleh, bagaimana kewajiban perpajakan dan cara menghitung pajak penghasilan YouTuber, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Apa itu Youtuber?

YouTuber adalah pembuat tayangan/konten video yang diunggah melalui kanal YouTube. Profesi YouTuber ini dibagi menjadi dua kategori, yakni:

  • YouTuber atas nama akun pribadi (Independen)

YouTuber dengan atas nama akun pribadi ini disebut sebagai orang yang bekerja untuk dirinya sendiri. Contoh konten videonya misalnya video tutorial belajar Bahasa, video tutorial mekap (make up), video travelling, video memasak, dan lainnya.

  • YouTuber atas nama pihak lain (di bawah agensi)

Sedangkan YouTuber untuk pihak lain ini artinya ia membuat konten video yang bukan atas nama dirinya. Ia disebut YouTuber pekerja bebas (freelancer) karena video yang dibuat tidak untuk dirinya sendiri.

Contoh YouTuber freelance ini seperti pembuat animasi YouTube buat channel atau iklan untuk pihak lain. Jadi, YouTuber ini mendapatkan penghasilan dari pengguna jasanya yakni agensi atau pihak ketiga/perantara.

Bagaimana cara menghitung pajak YouTuber? Sama seperti profesi lainnya, YouTuber juga wajib membayar pajak penghasilannya seperti ini!Ilustrasi konten YouTube

Penghasilan YouTuber Didapat dari Mana?

Langsung saja, jika menjadi YouTuber khususnya YouTuber independen itu sebuah profesi yang menjanjikan, sebenarnya penghasilan YouTuber itu diperoleh dari mana ‘sih? Berapa juga penghasilan para YouTuber itu?

Karena profesi ini sarat akan digital, maka penghasilan YouTuber berasal dari internet yakni iklan AdSense, yang merupakan produk advertising network dari Google. AdSense adalah program kerja sama periklanan melalui media internet yang diselenggarakan oleh Google.

Alur penghasilan yang diperoleh para YouTuber ini melalui sistem pembagian keuntungan yang diberikan Google dari pemasang iklan (advertiser). Perhitungannya ditentukan dari jumlah iklan AdSense yang tampil atau jumlah klik pada video YouTube maupun jumlah subscriber (pelanggan).

Umumnya, pendapatan per 1000 views (tayangan) iklan adalah 1 dolar AS bahkan lebih atau sebaliknya. Perolehan nilai ini masih tergantung dari berapa banyak jumlah iklan yang ada di kanal YouTube tersebut diklik oleh pengguna, hingga soal effective cost per mille dari suatu negara di mana kanal YouTube dibuat.

Note: Kalau profesi pengusahaBagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?

Seberapa besar penghasilan YouTuber?

Katakanlah channel YouTube Pak Kelik senilai US$1 per 1000 tayangan iklan. Ternyata dalam sebulan mampu menghasilkan 2 juta views iklan. Maka YouTuber Pak Kelik akan mendapatkan penghasilan dari iklan yang diberikan oleh pihak Google sebanyak 2000 views x US$1 = US$2000 per bulan atau setara Rp28.000.000 per bulan (Kurs Rp14.000 per dolar AS).

Ini hanya dari 1 jenis konten video YouTube yang diunggah Pak Kelik. Bisa dibayangkan jika ternyata Pak Kelik setiap hari mengunggah 2 video dan ternyata masing-masing kontennya mampu meraup jutaan views iklan.

Bukan lagi puluhan juta atau ratusan juta yang akan didapatkan YouTuber Pak Kelik, tapi miliaran bahkan puluhan miliar dalam sebulan dari konten-konten YouTubenya!

Bisa dibayangkan YouTuber sekelas Atta Halilintar yang saat ini sudah punya 23,4 juta subscriber dengan lebih dari 880 video dan masing-masing video mencapai jutaan views.

Berapa ya, pundi-pundi rupiah yang diraup dari menjadi seorang YouTuber ini? Mungkin enggak, nilainya tak lagi sekadar ratusan juta tapi miliaran? Atau justru triliunan? Bisa jadi.

Menggiurkan, bukan?

Wajar saja bila bukan hanya generasi Z dan milenial saja yang berlomba-lomba menekuni dunia satu ini. Banyak juga kalangan generasi sebelumnya menjajal peruntungan jadi YouTuber.

Fenomena itulah yang akhirnya banyak kita jumpai berbagai tips dan langkah cara menjadi YouTuber sukses. Berbagai artikel yang mengulas kiat bagi YouTuber pemula pun bertebaran di internet.

Bukan hanya di luar negeri, YouTuber Indonesia juga mulai bermunculan. Apakah Anda salah satunya?

Bicara soal penghasilan, setiap warga negara tak lepas dari pemenuhan kewajibannya yakni membayar pajak penghasilan dari apapun pekerjaan dan profesinya, tak terkecuali bagi yang berprofesi sebagai YouTuber.

Bagaimana cara menghitung pajak YouTuber? Sama seperti profesi lainnya, YouTuber juga wajib membayar pajak penghasilannya seperti ini!Ilustrasi penghasilan YouTuber

Ingat, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening!

Meski seorang YouTuber yang merupakan bukan karyawan, tetap saja memiliki kewajiban yang sama soal perpajakan. Youtuber tetap harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Berikutnya, membayarkan dan melaporkan pajak penghasilannya sesuai ketentuan yang berlaku. Patuh dan taat pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang punya kewajiban pajak.

“Jangan pernah berniat tidak membayar dan melapor pajak dari hasil jadi YouTuber. Sebab sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis menerima data saldo rekening keuangan nasabah bank.”

Artinya, DJP bisa meminta Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) langsung pada bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (PJK). Selanjutnya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengirim laporan ke DJP paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender.

Setidaknya, setelah UU No.9/2017 itu berlaku DJP hanya mengintip rekening-rekening orang pribadi dengan saldo minimal Rp1 miliar.

Aturan dan Ketentuan Pajak YouTuber

Aturannya, YouTuber dapat didefinisikan sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP). Ruang lingkup pekerjaan bebas di antara lain pemain musik, pembawa acara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

Secara garis besar, pengenaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan kegiatan usaha omset lebih dari Rp4,8 miliar

Dalam hal wajib pajak melakukan pembukuan: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan kegiatan usaha omset kurang dari hingga Rp4,8 miliar

Dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan: Penghasilan Bruto x NPPN

Dalam hal wajib pajak berhak dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

Karena profesi YouTuber merupakan pekerjaan bebas, maka ada beberapa ketentuan pengenaan pajak penghasilannya bisa menggunakan beberapa pilihan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), yakni:

  • Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN

Perhitungan pajak penghasilan YouTuber bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan nomor Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan

Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.

Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.

Ilustrasi mengintip rekening bank nasabah

Perhitungan Pajak Penghasilan YouTuber

Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:

  • Wajib pajak lajang Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Contoh perhitungan pajak YouTuber

Begini caranya?

a. Menggunakan mekanisme NPPN

Pak Kelik seorang YouTuber pribadi/independen dengan jumlah pengikut 5 juta subscribers.

Memperoleh penghasilan bruto selama 2020 sebesar Rp3.000.000.000 dalam setahun.

Dengan status lajang/jomlo dan bertempat tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.

 

Penghasilan Bruto Rp3.000.000.000
Tarif NPPN                    50% (x)
Penghasilan Neto Rp1.500.000.000
PTKP (K/0) Rp54.000.000 (-)
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PKP) Rp1.446.000.000
PPh Terutang tahun 2020:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 Rp37.500.000
25% x Rp500.000.000 Rp125.000.000
30% x Rp1.281.000.000 Rp384.300.000
Jumlah PPh Terutang  Rp165.000.000

b. Menggunakan mekanisme umum pembukuan

Pak Kelik seorang YouTuber, status lajang/jomlo dengan jumlah pengikut 20 juta subscribers.

Memperoleh penghasilan bruto selama 2020 yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp20.000.000.000 dalam setahun.

Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan aktivitas atau pembuatan konten video mencapai Rp5.000.000.000 dalam setahun.

 

Penghasilan Bruto Rp20.000.000.000
Biaya-biaya Rp5.000.000.000 (-)
Penghasilan Neto asumsi tidak ada koreksi fiskal* Rp15.000.000.000
PTKP (K/0) Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp14.946.000.000
PPh terutang tahun 2020:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 Rp37.500.000
25% x Rp500.000.000 Rp125.000.000
30% x Rp14.781.000.000 Rp4.434.300.000
Jumlah PPh Terutang Rp4.599.300.000

Bagaimana cara menghitung pajak YouTuber? Sama seperti profesi lainnya, YouTuber juga wajib membayar pajak penghasilannya seperti ini!

Ilustrasi bayar pajak secara online

Batas Waktu Pembayaran Pajak YouTuber

Batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah:

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak

Sebagai YouTuber dengan tuntutan membuat konten video secara berkala dan menarik perhatian para subscribernya, tentu akan menyita banyak waktu mengerjakannya.

Tapi tetap saja, kewajiban pajak mau tak mau harus dipenuhi.

Biar urusan bayar dan lapor pajak lancar, serahkan saja pada Klikpajak. Bebas ribet, semuanya jadi beres.

Note: Enggak usah bingung soal pajak, karena Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak Youtuber di Klikpajak

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Fiturnya yang lengkap, mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan yang simpel.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Bagaimana cara menghitung pajak YouTuber? Sama seperti profesi lainnya, YouTuber juga wajib membayar pajak penghasilannya seperti ini!Contoh fitur lapor pajak di e-Filing Klikpajak

Anda juga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Bahkan Anda bisa bebas khawatir karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh fitur e-Billing Klikpajak

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by MekariSimple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur membuat faktur pajak di e-Faktur Klikpajak

Tunggu apalagi, lakukan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga di Klikpajak karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity. Ini makin memudahkan Anda untuk mengecek kembali file mana yang masih perlu dilakukan pembetulan atau statusnya masih kurang bayar, maupun lebih bayar.

Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda pun langsung terupdate secara otomatis!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak