Daftar Isi
4 min read

Populer saat WFH, Zoom Dapat Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak

Tayang 10 Jun 2020
Populer saat WFH, Zoom Dapat Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak
Populer saat WFH, Zoom Dapat Diblokir Jika Tidak Bayar Pajak

Pemerintah baru saja melakukan perluasan kebijakan perpajakan dalam rangka menghadapi dampak Virus Corona. Kebijakan ini termasuk pengenaan pajak atas transaksi elektronik subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Salah satu SPLN yang dinilai kehadirannya signifikan adalah Zoom, penggunaannya meningkat pesat sejak diberlakukannya work from home (WFH) di berbagai sektor usaha, bahkan juga di sektor usaha pendidikan seperti sekolah.

Adapun ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, pertama peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, kedua penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan ketiga pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Dalam hal ini, setidaknya Zoom memenuhi syarat ketiga, yaitu jumlah pengguna aktif yang sangat banyak di Indonesia.

Penggunaan Aplikasi Zoom saat Work From Home

Pada 26 Maret 2020, Aplikasi Zoom mencatatkan sebanyak 257,853 pengguna, minggu sebelumnya 19 Maret 2020, aplikasi ini berada pada angka 91.030 orang. Lonjakan tersebut adalah lonjakan kedua mengingat sebelumnya di tanggal 12 Maret, jumlah pengguna Zoom adalah sebesar 8.989. Atau dengan kata lain, dalam waktu kurang dari satu bulan, pengguna Zoom meningkat kurang lebih 30 kali lipat.

Peningkatan penggunaan Zoom dan aplikasi sejenis memang tidak dapat dielakkan. Mengingat, masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas di luar rumah atau mobilitas secara fisik, sementara terdapat pekerjaan yang harus tetap dikerjakan secara tim. Oleh karena itu, di tengah work from home, wajar apabila peningkatan aktivitas video call/ conference membuat platform ini memiliki eksistensi kegiatan ekonomi yang signifikan. 

Pengenaan Pajak pada Aplikasi Zoom dan Platform Digital

Undang-undang Perpajakan di Indonesia yang sebelumnya memang tidak mengkategorikan platform digital seperti Zoom sebagai subjek pajak, karena keberadaannya di luar Indonesia dan bukan merupakan Badan Usaha Tetap.

Namun, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona, telah mengaturnya.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1, perlakuan perpajakan kegiatan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berupa (a) pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Kemudian, (b) pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Di dalam peraturan tersebut juga disebutkan, bagi perusahaan digital yang menolak untuk melakukan pembayaran pajak, maka akses mereka dapat diputus atau diblokir. Pemutusan akses atau pemblokiran tersebut dilakukan setelah adanya surat teguran dari pemerintah.

Hal ini adalah angin segar bagi pelaku bisnis atau start up lokal yang memiliki jenis usaha yang sama dengan SPLN di atas, karena Perppu ini menciptakan iklim persaingan yang adil dan sehat antara pengusaha domestik (subjek pajak dalam negeri) dan subjek pajak luar negeri. 

Lalu bagi Anda, wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengadministrasian perpajakan perusahaan Anda, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan digital KlikPajak.

Klikpajak, Aplikasi Perpajakan Terlengkap 

YouTube video

Aplikasi KlikPajak adalah aplikasi yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Terkait urusan pembuatan surat setoran pajak, Anda bisa memanfaatkan fitur e-Billing dan bisa menerbitkan ID Billing yang valid untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). 

Pembuatan ID Billing di Klikpajak GRATIS selamanya dan semua riwayat ID Billing serta SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Buat ID Billing GratisContoh membuat Kode Blling di Klikpajak

Anda juga bisa mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e-Faktur Klikpajak. 

Wajib pajak badan juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. 

Contoh membuat e-Faktur di Klikpajak

Anda juga bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan. Serta pelaporan SPT Tahunan Pribadi untuk formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak.

aplikasi ebupotContoh lapor SPT pajak di Klikpajak

Cara mendapatkan berbagai kelancaran melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di Klikpajak dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi pajak online mitra resmi DJP.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak