Daftar Isi
7 min read

Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Tayang 28 Feb 2021
Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Sebagai pelaku ekspor-impor, sudah sepatutnya menegtahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan satu ini, terutama soal pajaknya. Klikpajak by Mekari akan mengulas apa itu SSPCP dan fungsinya serta penggunaannya bagi eksportir-importir.

Apa itu SSPCP?

SSPCP merupakan singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak.

Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau SSPCP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) atau subjek pajak yang berfungsi untuk menyetor pungutan serta pajak-pajak terkait kegiatan impor.

Pajak atas kegiatan impor itu diantaranya:

  • Cukai
  • Bea Masuk
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor
  • Aktivitas impor lainnya

Untuk lebih jelasnya mengenai SSPCP, simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

YouTube video

Penjelasan tentang SSPCP

Untuk lebih memudahkan Sobat Klikpajak memahami tentang SSPCP, ilustrasinya seperti ini:

Dalam sebuah transaksi pembayaran yang menggunakan uang sebagai alat transaksi, maka akan selalu ada tanda bukti penerimaannya.

Contohnya kuitansi pembayaran, struk pembayaran, nota pembayaran, dan bukti pembayaran lainnya.

Namun, untuk transaksi pembayaran pabean, cukai dan pajak atas kegiatan importasi ini tidak menggunakan sarana seperti contoh tersebut.

Melainkan menggunakan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Note: KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Jadi, SSPCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.

Mengenai SSPCP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009.

Mereka yang harus tunduk pada aturan ini adalah WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan.

SSPCP baru berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang sah, jika disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau jika sudah mendapatkan validasi dari otoritas berwenang.

Berikut ini contoh atau bentuk formulir SSPCP yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Contoh Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) via dokumentasi DJP

Penggunaan SSPCP

Sama seperti Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan untuk bayar atau setor pajak penghasilan maupun pungutan PPN, SSPCP dilampirkan pada saat membayar atau menyetor pajak dalam rangka kegiatan impor.

SSPCP harus disertakan pada saat bayar atau setor atas pabean, cukai dan pajak secara online melalui e-Billing.

Cara Mengisi SSPCP

Selanjutnya, bagaimana cara mengisi SSPCP sesuai No.PER-09/PJ/2020?

Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran huruf A.

Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor – termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak – dengan menggunakan formulir SSPCP.

Adapun ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Note: Insentif Pajak PPh 22 Impor: Bidang Usaha yang Bisa Ajukan, Syarat dan Caranya

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan wajib pajak dapat mengadakan sendiri SSP dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran huruf A.

Berikut tahapan pengisian SSPCP sesuai peraturan DJP No. PER-7/BC/2015

1. Pada kolom kantor diisi Kantor Bea dan Cukai tempat WP melakukan kegiatan perpajakannya atau kewajiban kepabean/cukai.

2. Huruf A: silakan isi dengan memberi tanda X pada kolom sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.

3. Huruf B : silakan isi dengan identitas WP

4. Huruf C : isi dengan nama dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

5. Huruf D : isi dengan jenis pembayaran penerimaan negara yang dilakukan sesuai dengan akun dan kode akun berdasarkan klasifikasi pada Bagan Akun Standar (BAS).

Akun-akun yang perlu diperhatikan perinciannya, yaitu:

a) Bea masuk dengan kode akun 412111

b) Bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan 412114

c) Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) dengan kode akun 412112

d) Bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan kode akun 412121, termasuk bea masuk anti-dumping sementara (BMADS).

e) Bea masuk imbalan (BMI) dengan kode akun 412122, termasuk bea masuk  imbalan sementara (BMIS)

f) Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dengan kode akun 412123, termasuk bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPs)

g) Pendapatan pabean lainnya dengan kode akun 412119, yang meliputi:

  • Bunga untuk bea masuk
  • Bunga untuk denda administrasi pabean
  • Bunga untuk denda administrasi bea keluar
  • Denda administrasi ekspor selain bea keluar
  • Bunga untuk denda administrasi ekspor selain bea keluar.

h) Pendapatan cukai lainnya dengan kode akun 411519 meliputi

  • Bunga untuk utang cukai
  • Bunga untuk kekurangan cukai
  • Bunga untuk denda administrasi cukai
  • Biaya pengganti pencetakan pita cukai
  • Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai

i) PNBP atau pendapatan DJBC dengan kode akun 423216 meliputi PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur PNBP yang dipungut oleh DJBC terkait Kegiatan Kepabeanan dan Cukai.

6. Pengisian NPWP untuk PPN Impor, PPnBM Impor dan PPh Pasal 22 Impor bisa diisikan NPWP wajib bayar, yakni NPWP importer atau NPWP pemilik barang sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak tersebut.

Jika wajib bayar bukan merupakan importir, maka nomor NPWP bisa diisi dengan nomor identitas NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, yang meminta importir mengimpor barang atas kepentingannya.

Sebagai contoh: PT AAA adalah sebuah perusahaan impor dengan NPWP 01.062.767.0-078.000. Pemilik barang yang diimpor oleh PT AAA adalah PT.BBB dengan nomor NPWP 01.035.444.0-093.000, maka cara mengisi NPWP-nya:

  • Pada kolom huruf B silakan diisi dengan NPWP importir (PT AAA)
  • Pada kolom huruf D diisi dengan NPWP pemilik barang yang diimpor oleh PT AAA di dalam Daerah Pabean (PT. BBB).

7. Huruf E : isi dengan jumlah seluruh pembayaran

Note: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

8. Pada kolom pengesahan ada 2 yakni:

  • Untuk pembayaran penerimaan negara di Kantor Bea dan Cukai atau kantor pos
  • Untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa atau pos persepsi.

9. Pada kolom NTB/NTP dan NTPN bisa diisi dalam hal penerima pembayaran atau setoran adalah Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau pos persepsi.

  • NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diisi jika penerima pembayaran dan yang melakukan penyetoran adalah Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi
  • NTP (Nomor Transaksi Pos) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diisi jika penerima pembayaran atau yang melakukan penyetoran adalah pos persepsi.

SSPCP: Fungsi dan Penggunaannya bagi Eksportir & ImportirIlustrasi eksportir importir yang selalu membutuhkan SSPCP

Itulah tadi penjelasan tentang SSPCP yang perlu pahami demi kelancaran memenuhi kewajiban perpajakan bagi Sobat Klikpajak yang berkecimpung dalam kegiatan ekspor impor.

Agar lebih mudah hitung, bayar dan lapor SPT pajak Sobat Klikpajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Ketahui juga syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang mudah.

Kelola Pajak Lebih Cepat & Mudah dengan Klikpajak by Mekari

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id.

SSPCP: Fungsi dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak