6 min read

Cara Mudah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online

Tayang 05 Apr 2025
Diperbarui 03 Juli 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Panduan Lengkap Aktivasi EFIN untuk pelaporan pajak online
Cara Mudah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online

EFIN merupakan salah satu komponen penting saat wajib ada saat melakukan pelaporan pajak secara online. Bagaimana cara mendapatkannnya? Cara mengaktivasinya? Maupun lupa?. Bagaimana caranya? 

Yuk, simak sampai akhir Mekari  Klikpajak akan mengulasnya untuk anda agar proses lapor pajak online lancar.

Pengertian EFIN

Menurut PER 41/PJ/2015 EFIN atau Electronic Identification Number  adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan kata lain EFIN merupakan nomor identifikasi Wajib Pajak (WP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, salah satunya lapor pajak online. WP terlebih dahulu memiliki EFIN untuk dapat mengakses situs web pajak dan e-filling. EFIN ini sifatnya rahasia dan hanya dapat digunakan oleh WP itu sendiri. 

Selain untuk mengakses situs web pajak EFIN sendiri memiliki beberapa fungsi penting diantaranya:

  • Alat autentikasi pengguna selain username dan password sehingga identitas pengguna terjamin kerahasiaannya
  • Identitas untuk login website DJP Online, dan
  • Nomor Identitas bagi WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti e-billing dan e-filing

Cara Aktivasi EFIN Online dan Cara Mengaktifkan EFINContoh e-FIN yang diterbitkan oleh DJP yang harus dilakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu

Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

Hal yang perlu disiapkan untuk mendapatkan EFIN

Sebelum melakukan pendaftaran untuk proses mendapatkan EFIN, alangkah baiknya anda menyiapkan hal-hal dibawah ini agar proses registrasi EFIN anda berjalan lancar, berikut diantaranya: 

  1. Siapkan Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
  2. Alamat email yang masih aktif.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli  dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
  4. Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online untuk WP Pribadi dan Badan

Cara Mendapatkan EFIN

DJP Pajak memberikan kemudahan untuk mendapatkan EFIN dengan beberapa cara diantaranya sebagai berikut :

Mengajukan EFIN melalui Email Resmi Kantor Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan EFIN melalui email resmi kantor pajak dengan melihat tautan Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak lalu klik banner wilayah administrasi unit kerja. Lalu kemudian mengajukan permohonan melalui email unit kerja sebagai berikut :

Format permohonan EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi :

  • NPWP
  • NIK
  • Nama
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat surel
  • Nomor telepon aktif
  • Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP

Format permohonan EFIN bagi Wajib Pajak Badan ;

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat surel yang terdaftar
  • Nomor telepon aktif
  • NPWP pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • NIK KTP pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • EFIN salah satu yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
  • Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan

Untuk ketentuan umum pemohonan layanan EFIN, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data dengan basis data DJP , jadi pastikan data yang anda kirim benar. Apabila data telah sesuai, selanjutnya petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama satu bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Mengajukan EFIN melalui Agen Kring Pajak

Selain mengajukan EFIN melalui email resmi kantor pajak, WP juga dapat melakukan permohonan melalui agen kring pajak dengan menghubungi Kring Pajak pada saluran telepon (021) 1500200, twitter @kring_pajak dan live chat di www.pajak.go.id. Dalam proses pengajuan, wajib pajak harus menyiapkan data seperti NPWP, alamat, nomor telepon dan alamat surel yang aktif. 

Mengajukan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Selain mengajukan EFIN secara online, WP juga dapat mengajukan EFIN secara langsung ke KPP dengan datang ke KPP terdaftar, isi formulir permohonan yang tersedia di loket pendaftaran. Selanjutnya petugas akan menverifikasi data anda dan setelah data anda diverifikasi maka anda akan mendapatkan EFIN. 

Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

Aktivasi EFIN

Berikut dengan langkah-langkah cara mengaktifkan EFIN melalui aktivasi EFIN online:

  • Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik “login”.
  • Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
  • Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
  • Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
  • Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  • Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.

Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.

Solusi jika Lupa EFIN

EFIN merupakan salah satu hal yang krusial dalam proses pelaporan pajak anda. Lalu bagaimana jika lupa EFIN? Anda tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara yang dapat anda lakukan ketika anda lupa EFIN, diantaranya :

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

  • Datang ke kantor KPP terdekat, ambil antrian dan mengisi formulir EFIN yang telah disediakan.
  • Jangan lupa membawa kartu identitas seperti KTP dan NPWP. Khusus untuk WP Badan, jangan lupa membawa akta dan NPWP perusahaan dengan formulir yang telah ditandatangi  direktur. 

Menghubungi nomor layanan kring pajak

  • Anda dapat menghubungi layanan kring pajak pada saluran telepon (021) 1500200, twitter @kring_pajak dan live chat di www.pajak.go.id

Melalui email DJP

  • anda dapat mengajukan permintaan lupa email di lupa.efin@pajak.go.id dengan format data NPWP, Nama lengkap wajib pajak, alamat sesuai data terdaftar di DJP, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon atau nomor ponsel terdaftar .
  • Penting untuk diketahui bahwa permohonan hanya akan diproses apabila dikirimkan melalui alamat email yang sesuai dengan data yang tercatat di sistem DJP.

Supaya terhindar dari hal-hal seperti lupa atau hilang EFIN, maka wajib pajak harus menyimpan EFIN dengan aman, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar.

 

 

Cara Aktivasi EFIN Online dan Cara Mengaktifkan EFINIlustrasi lupa EFIn dan cara aktivasi EFIN online

Infografis

Infografis Aktivasi EFIN

Kesimpulan

EFIN merupakan kunci utama bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara online dengan aman dan praktis. Dengan memiliki dan mengaktivasi EFIN, proses pelaporan pajak seperti e-Filing menjadi lebih mudah dan efisien. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk segera mengurus EFIN, menyimpannya dengan baik, dan memahami prosedur jika sewaktu-waktu lupa atau kehilangan nomor tersebut.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajakadalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Semoga ini membantu anda!

Referensi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-41 PJ 2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

 

Kategori : AdministrasiEdukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami