Daftar Isi
9 min read

Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Kurangi Beban Pajak. Caranya?

Tayang 18 Jun 2022
mengurangi beban pajak usaha
Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Kurangi Beban Pajak. Caranya?

Sebagai pebisnis sudah seharusnya memahami bahwa bukti potong pajak khususnya bukti potong PPN itu bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak usaha.

Bagaimana dengan bukti potong PPh Badan? Apakah Bukti Potong PPh 23 tidak bisa dikreditkan? Mekari Klikpajak akan mengulas bukti potong pajak PPN hingga fungsi Bukti Potong PPh 23 untuk Sobat Klikpajak.

Mungkin ini pernah jadi pertanyaan, “Buat apa sih simpan-simpan bukti potong? Yang penting pajak sudah dibayar dan dilaporkan. Urusan selesai”.

Eit, jangan salah! Ternyata, bukti potong ini bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak, lho! Hal ini diakui Konsultan Pajak dari The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.

Apa itu Bukti Potong dan Fungsinya (Bukti Potong PPN)?

Bukti potong atau bisa disebut pungut adalah dokumen berharga untuk setiap wajib pajak. Dokumen ini berupa lampiran bukti pemotongan pajak dari pajak yang telah dibayarkan.

Pemotongan pajak atau pungut merupakan bukti potong yang biasa dijumpai pada pemungutan atau pemotongan jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan dari transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukti potong atau pungut diperoleh dari hasil:

Siapa yang menerbitkan bukti potong atau pungut?
Setiap pihak wajib pajak yang diberi kewenangan memungut atau memotong pajak, wajib memberikan bukti potong pajak.

Pemotong dalam hal ini perusahaan pemberi kerja, menerbitkan bukti potong untuk karyawan setahun sekali. Bukti pemotongan PPh 21 ini disebut formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Bagi pemotong atau pemungut dari transaksi jasa atau barang yang menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bisa diterbitkan setiap bulannya oleh pembeli Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PKP penjual dan sebaliknya.

Bagi penerima lembaran bukti potong atau pungut tersebut, dianjurkan menyimpannya untuk digunakan pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di setiap akhir tahun.

Sedangkan fungsi bukti potong atau pungut adalah untuk mengawasi maupun mengecek kebenaran pajak yang telah dipotong oleh pemungut tersebut telah dibayarkan ke kas negara.

Cara Menggunakan Bukti Potong PPN bagi Pengusaha

Selain berfungsi sebagai lembar bukti pembayaran pajak untuk kemudian digunakan sebagai dokumen pelengkap pada saat melaporkan pajak tahunan, bukti potong atau pungut ini bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak usaha.

Bagaimana caranya?
Menurut Ihsan, pentingnya pemanfaatan bukti potong bagi pelaku usaha untuk mengurangi beban usaha perlu dipahami dengan baik.

Ini bisa didapatkan dengan melakukan perencanaan pajak (tax planning). Untuk itulah ia menekankan bahwa tak semua pajak yang dibayarkan merupakan beban bagi perusahaan.

Karena pada akhirnya wajib pajak pengusaha bisa memanfaatkan bukti potong untuk mengurangi beban pajaknya.

Cara memanfaatkan bukti potong sebagai pengurang pajak badan adalah dengan menggunakannya pada saat melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan.
Bukti potong ini diperoleh dari transaksi jasa atau barang yang dilakukan.

Contoh kasus bukti potong PPn,

PT A menjual barang senilai Rp100.000 ke PT B. Kemudian PT A mengirim invoice Rp100.000 dan faktur pajak Rp10.000 (PPN 10%) ke PT B.

Dengan demikian PT B sebagai pembeli akan membayar Rp110.000 ke PT A.

Berikutnya, PT A membayarkan PPN Rp10.000 dari transaksi dengan PT B ke negara. Maka, nilai Rp10.000 yang disetor PT A ke negara sebagai PPN itu bukanlah beban perusahaan.

Karena uang itu dibayarkan oleh PT B saat membeli barang dari PT A sebagai penjual.

Sementara, dari transaksi itu PT B mendapatkan bukti potong/pungut yang diberikan oleh PT A dari hasil pembayaran PPN-nya ke kas negara.

PT B bisa menggunakan bukti potong ini untuk dikreditkan sebagai pengurang pajak waktu menghitung PPN Terutang.

Contoh kasus bukti potong PPh

PT C menerima penghasilan dari pembayaran jasa senilai Rp100.000.000 dari PT D sebagai pengguna jasa. Kemudian PT D mengirim bukti potong PPh 23 ke PT C dengan tarif atas PPH jasa tersebut sebesar 2%.

Dengan demikian PT C sebagai penerima penghasilan telah membayar PPh 23 sebesar Rp2.000.000 ke PT D.

Berikutnya, PT D menyetorkan PPh 23 Rp2.000.000 dari transaksi jasa dengan PT C ke negara. Maka, nilai Rp2.00.000 yang disetor PT D ke negara sebagai PPh itu bukanlah beban perusahaan.

Karena uang itu disetorkan oleh PT D saat membayarkan penghasilan ke PT C sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh 23.

Sementara, dari transaksi itu PT C mendapatkan bukti potong/pungut yang diberikan oleh PT D dari hasil pembayaran PPh-nya ke kas negara.

PT C bisa menggunakan bukti potong ini untuk dikreditkan sebagai pengurang pajak waktu menghitung PPh tahunan.

“Nah, bukti potong (PPh 23) ini dapat kita kreditkan waktu kita hitung SPT Badan Tahunan. Nanti ini bisa jadi pengurang pajak. Jadi fungsi bukti potong seperti cek yang bisa kita gunakan nanti di pelaporan SPT Tahunan Badan,” kata Ihsan.

“Maka, bisa dipahami bahwa tak selalu pajak yang dibayarkan itu merupakan beban bagi keuangan usaha atau perusahaan. Karena di akhir tahun pajak, pajak yang dipotong/dipungut dan telah disetorkan ke negara itu akan jadi pengurang atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong.”

Tapi sayangnya, pemanfaatan bukti potong untuk mengkreditkan pajak ini hanya bisa dinikmati oleh PKP. Pengurang pajak ini tidak berlaku bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan PPh Final 0,5%.

Bagi Anda yang usahanya masih skala UMKM, tetap bisa memanfaatkan pengurang pajak penghasilan ini dengan cara mendaftarkan diri sebagai PKP. Setelah terdaftar menjadi pengusaha kena pajak, maka status PKP ini tidak bisa menggunakan PPh Final lagi.

Cara Gampang Bikin Bukti Potong PPN

Apakah Sobat Klikpajak sering membuat bukti potong untuk usaha atau klien, maupun perusahaan tempat bekerja?
Agar lebih mudah, Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan fitur e-Bupot dari aplikasi pajak online e-Faktur Klikpajak by Mekari.

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Perhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT untuk melaporkan SPT Masa PPN.

DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Selain Bukti Potong PPN, Begini Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh 23/26

Perlu diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale upsesuai kebutuhan.
  • Layanan supportpajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Urus Pajak Lainnya Lebih Mudah & Cepat dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak

Kalau ada cara praktis, kenapa harus ribet urus pajak perusahaan?

Bukan hanya membuat bukti potong PPN maupun bukti potong PPh 23/26 saja, tapi Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya dengan mudah & cepat melalui fitur lengkap Klikpajak.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.

Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini:

 

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak