Daftar Isi
16 min read

Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Tayang 30 Dec 2020
Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Dalam sebuah laporan keuangan perusahaan akan selalu berkaitan erat dengan penyesuaian fiskal. Ketahui perbedaan koreksi fiskal positif negatif untuk kelancaran pelaporan perpajakan perusahaan.

Segala bentuk badan usaha di Indonesia, termasuk perusahaan dari luar negeri yang membuka cabang di Indonesia, diharuskan membayar pajak dan memperlihatkan laporan keuangan mereka.

Masalah akan muncul ketika ada perbedaan dalam pelaporan keuangan dari sisi standar akuntansi yang berlaku dan sisi perpajakan Indonesia.

Dalam dunia perpajakan, sebuah laporan keuangan harus sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku atau yang disebut laporan komersial.

Adapun laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dinamakan laporan fiskal.

Dalam perpajakan Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena pajak (PKP) seperti berikut: 

  • Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23 4 ayat 2 (Final), dan 26.
  • Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan ketika terjadi pertukaran barang atau jasa antara penjual dan pembeli.
  • Ketiga, Pajak Penghasilan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dikenakan atas pembelian atau impor barang-barang yang menurut peraturan perpajakan dikategorikan sebagai barang mewah.

Untuk lebih jelasnya perbedaan koreksi fiskal positif negatif, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Sekelumit tentang Koreksi fiskal Positif Negatif

Salah satu fungsi akuntansi perpajakan adalah untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal.

Sebab terdapat perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya menurut PSAK dan berdasarkan peraturan perpajakan.

Perbedaan perhitungan atas pendapatan dan biaya tersebut bisa direkonsiliasi, dimana hal ini yang dinamakan rekonsiliasi atau koreksi fiskal.

Baca juga: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

Koreksi fiskal sendiri merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Koreksi fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Mengenai koreksi fiskal ini diatur dalam peraturan perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal.

Koreksi fiskal ini dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

Ilustrasi melakukan koreksi fiskal positif negatif

Perbedaan Koreksi Fiskal Positif Negatif

Berikut perbedaan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif:

1. Koreksi Fiskal Positif

Koreksi positif biasanya terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur

Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain:

  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • Dana cadangan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Intinya, tujuan dari koreksi positif adalah menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP).

Dengan begitu, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Baca juga: Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil: UMKM Wajib Tahu

2. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang.

Sebab pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari adanya koreksi negatif adalah: 

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
  • Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
  • Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain:

  • Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final contohnya :
  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. 
  • Penghasilan dari hadiah atau undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. 
  • Penghasilan dari WP Tertentu yang termasuk dalam kriteria PP Nomor 46 Tahun 2013 (mulai 1 Juli 2018 telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak antara lain : 
  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat.
  • Harta hibah yang diterima oleh keluarga kandung yang satu garis keturunan, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Warisan.
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. 
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dari WP atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  • Penghasilan dari modal yang diinvestasikan oleh dana pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Beasiswa.

YouTube video

  • Sisa lebih yang diterima suatu badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP.
  • Simpanan yang jumlahnya kurang dari jumlah berdasarkan metode penghitungan yang ditetapkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Penyusutan yang besarnya melebihi jumlah penyusutan berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. 
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. 
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia. Deviden diterima dalam syarat dan kondisi :
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • Untuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Contoh tabel skema laporan rekonsiliasi atau koreksi fiskal:

Deskripsi Komersial Koreksi Fiskal Fiskal
Koreksi Positif Koreksi Negatif
Pendapatan
HPP
Laba bruto
Biaya Operasional:
– Biaya Adm
– Biaya Penjualan
Laba Operasional
Penghasilan Lain
Biaya Lain-Lain
Laba Bersih
Kompensasi Kerugian
PhKP

 

Agar urusan perpajakan mudah, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?Ilustrasi perusahaan yang umumnya ada koreksi fiskal positif negatif

Lebih Mudah Urus Perpajakan dengan Fitur Lengkap Klikpajak.id

Dalam melakukan administrasi perpajakan perusahaan dibutuhkan sistem pendukung untuk mempermudah melakukan aktivitas perusahaan, salah satunya urusan koreksi fiskal positif negatif sebelum melaporkan SPT PPh Badan.

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Bukan hanya itu, melalui Klikpajak Anda juga mudah membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot lebih mudah.

Apa saja fitur Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?

Baca juga: Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

A. Terintegrasi Jurnal.id: Administrasi Perpajakan Makin Mudah dan Cepat

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?

B. Lapor SPT di e-Filing Klikpajak Gratis!

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

 

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Baca juga: Poin-Poin UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan 

Berikut rincian aturan sanksi dan denda terkait pelaporan SPT pajak dalam UU Cipta Kerja:

1. Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 berlaku pada tanggal dimulai penghitungan sanksi, paling lama 24 bulan pada WP yang;

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak menjadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa

2. Jika tidak melunasi SPT kurang bayar => Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12, paling lama 24 bulan

3. Jika tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) => Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12, paling lama 24 bulan

4. Jika tidak menyampaikan SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar => Akan didenda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

Jumlah ini lebih rendah dari yang tertulis di UU KUP, sebesar 150%.

5. Jika PPh PKP kurang bayar, sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menkeu dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

C. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

 

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

D. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?

E. Menggunakan Fitur e-Faktur 3.0 dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

 

Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?

F. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, selengkapnya lihat di SINI.

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?

Data Anda Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?Keamanan data adalah yang utama

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat

Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

Koreksi Fiskal Positif Negatif, Apa Perbedaan Keduanya?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak