Di antara berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, PPN dan PBB adalah dua jenis pajak yang cukup sering ditemui masyarakat. Meski sama-sama berstatus sebagai pajak dalam negeri, keduanya punya objek, cara pengenaan, serta ketentuan yang berbeda.
Pemerintah kembali menyempurnakan regulasi terkait kedua pajak tersebut. PPN resmi mengalami kenaikan tarif, sedangkan pengelolaann PBB-P2 diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah dengan aturan yang diperjelas melalui UU HKPD.
Mekari Klikpajak akan membahas perbedaan PPN dan PBB, peraturan terbarunya, serta ketentuan yang wajib diperhatikan agar tidak salah langkah dalam melaporkan maupun pembayaran untuk memudahkan Anda memenuhi kewajiban dari kedua jenis pajak tersebut.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa Bedanya PPN dan PBB?
| Aspek | PPN (Pajak Pertambahan Nilai) |
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) |
| Definisi & objek pajak | Pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, dikenakan saat transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak. | Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang bernilai ekonomis. |
| Siapa yang wajib bayar | Konsumen akhir menanggung pajak, namunn dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). | Orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah/bangunan. |
| Cara pungut & bayar | Dipungut saat transaksi, dicatat dalam e-Faktur, dan dilaporkan bulanan oleh PKP. | Ditetapkan melalui SPPT tahunan dari Pemda, dibayar melalui ATM, bank, atau kanal digital milik pemda. |
Baca Juga:Â Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya
Peraturan PPN Terbaru
Payung Hukum dan Kenaikan Tarif:
- Sesuai amanat Undang-Undang No, 7 Tahun 2021, tarif PPN naik menjadi 12% mulai Januari 2025. Ketentuan ini diperkuat dalam PMK No 11 Tahun 2025.
- Langkah ini diambil untuk memperkuat penerimaan negara dan menyesuaikan beban pajak dengan kondisi ekonomi saat ini.
Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN:
- Barang pokok seperti sayur, beras, dan daging tidak dikenai PPN.
- Sementara itu, produk digital seperti langganan aplikasi, layanan cloud, atau jasa luar negeri tetap masuk dalam objek PPN.
Cara Pelaporan dan Faktur Pajak:
- PKP wajib membuat faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur.
- Ketentuan teknis terkait dokumen pengganti faktur diatur lebih lanjut dalam PMK 85 Tahun 2024.
Baca Juga:Â Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen
Peraturan PBB Terbaru
Landasan Hukum dan Kewenangan Daerah:
- UU HKPD No. 1 Tahun 2022 (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah) menggantikan UU PDRD sebagai dasar pungutan PBB-P2.
- Pemerintah daerah kini berwenang penuh menentukan tarif dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sesuai kondisi wilayahnya.
Penyesuaian NJOP dan Tarif Pajak:
- NJOP dapat direvisi tiap tahun agar lebih mencerminkan nilai pasar aktual.
- Besarnya tarif PBB maksimal adalah 0,3% dari NJOP, namun bisa disesuaikan oleh masing-masing daerah secara progresif.
Keringanan Pajak untuk Golongan Tertentu:
- Pemerintah memberikan opsi pengurangan PBB bagi kelompok rentan seperti lansia, veteran, atau warga berpenghasilan rendah.
- Prosedur cukup mudah, tinggal ajukan permohonan ke kantor pajak daerah dengan dokumen pendukung.
Pembayaran dan Dokumen Resmi:
- SPPT PBB diterbitkan tiap tahun dan bisa diakses secara digital di beberapa kota/kabupaten.
- Pembayaran kini bisa dilakukan lewat kanal modern seperti mobile banking, internet banking, maupun loket resmi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak PBB: Mekanisme dan Ketentuannya
Poin Penting Ketentuan Terbaru PPN dan PBB
Berikut ini tiga poin penting dari ketentuan terbaru terkait PPN dan PBB:
1. PPN 12% Berlaku Merata
- Semua PKP wajib mencantumkan tarif PPN 12% dalam invoice mulai 2025.
- Penyesuaian tarif ini berlaku untuk barang/jasa kena pajak domestik maupun impor.
2. Perubahan NJOP Bisa Pengaruhi Nilai PBB
- Naiknya NJOP akan langsung berdampak pada nominal PBB yang dibayarkan.
- Oleh karena itu, penting bagi pemilik properti untuk mengecek kembali nilai NJOP setiap tahunnya.
3. Konsekuensi jika Terlambat Bayar
- Telat bayar PPN akan dikenai sanksi bunga administrasi sesuai ketentuan UU KUP.
- Sedangkan keterlambatan bayar PBB bisa dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Baca Juga:Â Cara Bayar Pajak PPN Online di e-Billing
Kesimpulan
PPN dan PBB memiliki karakteristik yang berbeda, baiak dari sisi objek, cara pemungutan, hingga tata kelolanya. PPN bersifat konsumtif dan dikelola pusat, sementara PBB lebih bersifat aset properti dan menjadi wewenang daerah.
Perubahan yang terjadi mencakup kenaikan tarif menjadi 12% serta penyempurnaaan regulasi PBB melalui UU HKPD. Selain itu, NJOP dan dokumen pelaporan juga turut disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan teknologi terkini.
Bagi pelaku usaha maupun individu, penting untuk memahami peraturan teraru ini agar tidak keliru dalam pelaporan pajak dan terhindar dari sanksi. Gunakan aplikasi perpajakan resmi mitra DJP seperti Mekari Klikpajak untuk membantu proses pelaporan dan pembayaran yang efisien.
Selain memiliki fitur lengkap, aplikasi pajak online Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua proses pengelolaan keuangan dan pajaknya dapat dilakukan secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Perambahan Nilai”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan“



