Daftar Isi
6 min read

Pengurusan Nomor EFIN Online? Simak Penjelasan Terkait Di Bawah Ini

Tayang 27 Feb 2019
Last updated 19 Juli 2024
Pengurusan Nomor EFIN Online? Simak Penjelasan Terkait Di Bawah Ini

Sistem perpajakan di Indonesia kini mulai dikonversikan ke sistem online yang jauh lebih praktis dan ringkas. Setiap wajib pajak bisa memanfaatkan sistem online ini dengan catatan memiliki akses, serta syarat yang diperlukan. Salah satu syarat utama penggunaan sistem terbaru ini adalah memiliki EFIN online. Pengurusan nomor EFIN ini yang nantinya jadi ‘tiket’ utama untuk penggunaan sistem online.

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan oleh DJP sebagai langkah awal dalam penggunaan setiap sistem online yang disediakan DJP. EFIN bersifat unik, karena wajarnya setiap wajib pajak memiliki EFIN masing-masing dan tidak sama satu dengan yang lainnya.

Meski EFIN merupakan salah satu syarat dalam proses penggunaan sistem online, permohonan kepemilikan EFIN tidak bisa dilakukan secara online. EFIN harus diurus ke KPP terdekat oleh wajib pajak yang bersangkutan karena EFIN bersifat rahasia. DJP sebagai dinas yang bertanggung jawab pada urusan perpajakan, memiliki hak tunggal penerbitan EFIN untuk setiap wajib pajak di Indonesia.

Cara Mendapatkan EFIN dan Syaratnya

Seperti yang telah disampaikan, EFIN harus diurus secara manual, dan sejauh ini belum bisa diurus lewat internet. Memang terkesan sedikit merepotkan di zaman yang serba praktis, namun demi kemudahan sistem perpajakan online, wajib  pajak harus rela menyempatkan sedikit waktunya untuk mengurus EFIN ke KPP terdekat.

Untuk wajib pajak badan, ketika mengajukan permohonan EFIN harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan, yaitu :

  1. Kartu NPWP Badan atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan
  2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan/yang datang ke KPP
  3. Kartu Identitas diri pengurus yang datang (untuk WNI berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan untuk WNA berupa KITAS atau KITAP)

Sedangkan untuk wajib pajak kantor cabang, dokumen yang diperlukan adalah :

  1. Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang
  2. Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan
  3. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  4. Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

Untuk wajib pajak pribadi, syarat yang diperlukan untuk mengajukan EFIN adalah sebagai berikut :

  1. Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  2. Alamat email aktif
  3. Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP
  4. Fotokopi dan berkas asli NPWP

Ketahui juga bagaimana cara mendapatkan NPWP Badan Usaha secara online.

Aktivasi EFIN

Untuk melakukan aktivasi EFIN, Anda bisa melakukannya secara online. Setelah setiap berkas dilengkapi dan setiap formulir di KPP diisi dengan benar, wajib pajak kemudian akan diarahkan untuk membuka alamat email yang digunakan pada formulir permohonan EFIN Online. Akan terdapat email yang berasal dari KPP atau DJP yang berisi link aktivasi EFIN.

Setelah email ini dibuka, maka wajib pajak diwajibkan mengklik link yang tersedia di dalamnya. Setelah itu, wajib pajak akan menerima EFIN yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan online dari situs DJP maupun penyedia jasa layanan perpajakan swasta lain yang jadi mitra resmi DJP.

Fungsi EFIN

EFIN pada dasarnya berguna sebagai kode unik dalam melakukan pendaftaran akun DJP Online, untuk melakukan transaksi perpajakan online. Pendaftaran pada situs DJP bisa dilakukan di mana saja, asal wajib pajak telah memiliki EFIN aktif dan perangkat yang terhubung pada jaringan internet. Setelah mendaftar dan memiliki akun pada DJP Online, barulah wajib pajak bisa melakukan transaksi perpajakan secara online dengan sah dan valid.

Transaksi perpajakan yang bisa dilakukan bisa dikatakan hampir menyeluruh. Mulai dari pembayaran pajak, hingga pelaporan pajak, kini bisa dilakukan secara online. Tentu dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara online ini, wajib pajak tidak akan menemui hambatan seperti harus antri, atau mengisi berkas fisik berupa kertas, hingga meluangkan waktu dan tenaga untuk mendatangi KPP terdekat.

Setelah memiliki akun DJP Online yang diaktifkan dengan EFIN online, wajib pajak bisa melakukan setiap transaksinya dari kantor masing-masing, atau dari manapun. Transaksi online ini memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Sistem ini sendiri didorong untuk terus digunakan, mengingat efeknya yang signifikan pada penerimaan pajak negara secara umum.

Selain untuk mengaktifkan akun DJP Online guna transaksi di situs tersebut, EFIN juga memiliki fungsi lain yang cukup penting. EFIN diperlukan jika wajib pajak lupa password yang digunakan untuk melakukan login pada situs DJP Online. Sistem kemudian akan memberikan layanan ulang password pada wajib pajak, dengan syarat memasukkan kode EFIN yang dimiliki.

Caranya mudah, cukup dengan klik link berikut https://djponline.pajak.go.id/resetpass kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, kode EFIN yang dimiliki, kode pengaman, serta bila diperlukan centang kolom ‘Lupa Email’ jika email yang digunakan tidak dapat diingat. Kemudian periksa email yang digunakan, dan klik link yang ada untuk membuat ulang password dari akun DJP Online wajib pajak.

Lupa EFIN? Bagaimana Cara Mendapatkannya Kembali?

Jika suatu saat wajib pajak lupa password untuk login ke DJP dan lupa EFIN yang dimiliki, wajib pajak bisa melakukan pencetakan ulang EFIN pada KPP terdekat. Tentu saja, pencetakan ulang ini memerlukan pernyataan tertulis berupa formulir yang diajukan pada KPP terdekat. Maka dari itu, pastikan untuk menyimpan EFIN yang pernah diberikan oleh DJP dengan baik.

EFIN yang digunakan oleh wajib pajak adalah unik dan khusus, artinya setiap NPWP memiliki EFIN tersendiri dan akan berlaku selamanya. EFIN yang diaktifkan pada tahun pajak sebelumnya bukan berarti kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan ulang. Jika Anda lupa EFIN, pengurusan EFIN secara online tidak bisa digunakan, karena pengurusan pajak yang berkaitan dengan EFIN hanya bisa disampaikan dengan berkas fisik/kertas melalui KPP.

Untuk pengurusan pencetakan ulang EFIN, yang diperlukan adalah satu lembar fotokopi KTP, satu lembar fotokopi NPWP wajib pajak, dan formulir permohonan pencetakan ulang EFIN yang telah diisi lengkap. Formulir ini bisa didapatkan pada KPP terdekat di wilayah wajib pajak. Formulir tersebut bisa didapatkan langsung pada KPP, atau dengan mengunduh pada situs-situs di internet.

Sebenarnya EFIN sendiri tidak terlalu diperlukan, selama wajib pajak telah memiliki akun DJP Online dan mengingat password yang digunakan. Jika kedua hal ini telah dilakukan, maka keberadaan EFIN tidak terlalu signifikan. Meski demikian, untuk wajib pajak yang memiliki ingatan kurang baik, akan lebih praktis jika EFIN tersebut disimpan dengan baik, atau didigitalkan sehingga mudah disimpan.

Pengurusan EFIN secara online hingga saat ini memang belum memungkinkan. Namun demikian, urusan perpajakan lain seperti hitung, bayar dan lapor pajak bisa dilakukan secara online baik melalui DJP atau aplikasi layanan perpajakan mitra resmi DJP. Klikpajak merupakan salah satu mitra DJP yang memiliki sertifikat sah dan fitur yang lengkap.

Selain gratis, Klikpajak juga mudah digunakan baik oleh wajib pajak badan maupun perorangan. Gunakan layanan lapor pajak dari klikpajak sekarang juga secara cepat, mudah, dan gratis.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami