Daftar Isi
5 min read

Surat Setoran Pajak (SSP): Pengertian, Fungsi & Cara Pengisian

Tayang 26 Feb 2019
surat setoran pajak
Surat Setoran Pajak (SSP): Pengertian, Fungsi & Cara Pengisian

Di dalam sebuah transaksi pembayaran pada umumnya, setiap melakukan pembayaran dengan uang maka akan selalu ada tanda bukti penerimaannya. Misalnya kwitansi pembayaran, struk pembayaran, nota pembayaran, dan lain sebagainya. Namun, untuk transaksi pembayaran pajak tidak menggunakan sarana seperti contoh tersebut. Melainkan menggunakan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai Surat Setoran Pajak (SSP). Ketahui lebih lengkap hal penting apa saja tentang SPP berikut ini.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Ketahui Pengertian, Fungsi, dan Jenis, dan Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP merupakan suatu bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pengertian lain juga menyebutkan bahwa SSP merupakan suatu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara.

Fungsi dan Jenis Surat Setoran Pajak

SSP berperan sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Oleh karena itu, SSP berfungsi sebagai sebuah bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau apabila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang. SSP sebagai sarana administrasi untuk melakukan pembayaran, terdiri dari:

a. Surat Setoran Pajak Standar

SSP Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. SSP Standar dibuat sebanyak rangkap 5 dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak.
  2. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  3. Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk lapor ke KPP.
  4. Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
  5. Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

b. Surat Setoran Pajak Khusus

Surat Setoran Pajak Khusus ini mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan. SSP Khusus hanya dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Atau dicetak terpisah sebanyak 1 lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1a untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor/Wajib Pajak.
  2. Lembar ke-1b Untuk Penyetor/Wajib Pajak.
  3. Lembar ke-2a untuk KPBC melalui KPPN.
  4. Lembar ke-2b dan ke-2c untuk KPP melalui KPPN.
  5. Lembar ke-3a dan ke-3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC.
  6. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1a untuk KPBC melalui Penyetor atau Wajib Pajak.
  2. Lembar ke-1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak.
  3. Lembar ke-2a diperuntukkan bagi KPBC melalui KPPN,
  4. Lembar ke-2b untuk KPP melalui KPPN.
  5. Lembar ke-3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak, dan
  6. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Pengisian Surat Setoran Pajak

Ketahui Pengertian, Fungsi, dan Jenis, dan Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP harus diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilalui saat mengisi SSP, yaitu:

  1. Mengisi kolom NPWP, nama Wajib Pajak dan alamat Wajib Pajak.
  2. Mengisi Kode akun pajak dan kode jenis setoran.
  3. Melengkapi kolom masa pajak dengan cara memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetorkan.
  4. Mengisi kolom tahun pajak.
  5. Kolom Nomor Ketetapan harus diisi dengan nomor ketetapan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan  (SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
  6. Jumlah pembayaran harus diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetorkan dalam rupiah penuh. Sedangkan bagian terbilang diisikan jumlah pajak yang dibayar atau disetorkan menggunakan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
  7. Bagian diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran akan diisikan oleh Kantor Penerima Pembayaran.
  8. Sedangkan bagian Wajib Pajak/Penyetor harus diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan dan nama jelas Wajib Pajak atau Penyetor serta stempel usaha.
  9. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran diisikan dengan NTPP dan NTB atau NTP hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan DJP.

Itulah penjelasan lengkap tentang Surat Setoran Pajak yang penting untuk Anda ketahui. Dapatkan informasi perpajakan lainnya hanya di Klikpajak. Coba layanan lapor pajak gratis lewat klikpajak di sini!

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak