Daftar Isi
6 min read

Cermati Syarat dan Cara Mengisi SPT dengan Tepat

Tayang 27 Feb 2019
Cermati Syarat dan Cara Mengisi SPT dengan Tepat

Melaporkan Surat Pemberitahuan menjadi kewajiban bagi wajib pajak di Indonesia. Selain sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak tanggungannya, Surat Pemberitahuan juga berfungsi untuk menjadi sarana pengecekan ulang dari negara pada pajak yang telah dibayarkan. Cara mengisi SPT secara online kini sangat diminati. Selain karena mudah dan cepat, wajib pajak juga tidak perlu repot mendatangi KPP terdekat.

Pada prakteknya, pelaporan pajak atau SPT telah mengalami perubahan. Dahulu, SPT dilaporkan secara manual dengan mendatangi KPP atau titik layanan pajak yang diberikan oleh DJP. Sekumpulan berkas serta lampiran harus disiapkan, serta disetorkan dengan benar. Setiap berkas akan diperiksa kebenaran datanya, sehingga laporan SPT menjadi valid dan sah.

Sistem online yang diterapkan pemerintah, tentu bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT yang menjadi kewajibannya. Cukup dengan perangkat yang terhubung ke jaringan internet, wajib pajak sudah bisa mengisi dan melaporkan SPT-nya. Cara mengisi SPT juga cenderung lebih mudah karena terdapat penjelasan rinci terkait setiap kolom yang harus diisikan.

Lapor SPT Melalui DJP Online

Situs utama yang digunakan dalam pelaporan SPT secara online adalah situs resmi milik DJP Online. Setiap golongan wajib pajak bisa menggunakan formulir yang tersedia pada DJP Online setelah wajib pajak membuat akun dan masuk ke situs ini. Tentu, sebagai syarat membuat akun, wajib pajak harus memiliki apa yang disebut EFIN.

EFIN didapatkan dengan mengajukan formulir permohonan ke KPP terdekat, dan melengkapi syaratnya. Secara rinci, proses pengajuan EFIN bisa dilihat di sini.

Pada proses penyampaian SPT secara online, wajib pajak juga memerlukan beberapa berkas dan kelengkapan yang jadi syarat dari SPT yang disampaikan. Berkas ini akan masuk ke dalam lampiran, yang bisa dimasukkan dengan unggah file berformat ‘.pdf’ pada kolom yang disediakan. Untuk itulah, demi kelancaran penyampaian SPT melalui DJP Online, wajib pajak perlu mempersiapkan berkas yang dimaksud terlebih dahulu.

Syarat Berkas dan Lampiran pada Setiap SPT

Setiap formulir (baik 1770, 1770S dan 1770SS) memiliki syarat berkas kelengkapan masing-masing yang harus dilengkapi oleh wajib pajak. Di bawah ini akan dijelaskan syarat berkas lampiran setiap formulir yang diperlukan dalam penyampaian SPT.

A. SPT 1770

Berkas yang diperlukan dalam pelaporan SPT 1770 cukup banyak, diantaranya adalah :

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi SPT 1770 Induk.
  2. Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Lampiran II SPT Formulir 1770.
  4. Lampiran III SPT 1770.
  5. Lampiran IV SPT 1770.
  6. Surat Setoran Pajak PPh 29.
  7. Neraca dan Laporan Laba Rugi seusai tahun pajak yang dilaporkan.
  8. Rekapitulasi bulanan peredaran/penerimaan bruto dan biaya.
  9. Daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh 25 dari masing-masing gerai.
  10. Fotokopi formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh 21.
  11. Surat Kuasa Khusus (opsional).
  12. Surat Keterangan Kematian (opsional).
  13. Penghitungan angsuran PPh 25.
  14. Perhitungan kompensasi kerugian.
  15. Penghitungan PPh terutang (untuk wajib pajak berstatus PH atau MT).
  16. Bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong diluar negeri.
  17. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPH Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013.
  18. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50%.
  19. Daftar normatif biaya entertainment.

B. SPT 1770S

Untuk formulir yang satu ini, berkas dan lampiran yang diperlukan lebih sedikit, yakni :

  1. SPT tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana atau formulir 1770S Induk.
  2. Lampiran I SPT 1770S-I.
  3. Lampiran II SPT 1770S-II.
  4. Surat Setoran Pajak PPh 29.
  5. Fotokopi formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh 21.
  6. Surat kuasa khusus (opsional).
  7. Surat keterangan kematian (opsional).
  8. Perhitungan angsuran PPh 25.
  9. Perhitungan PPh Terutang bagi wajib pajak dengan status perpajakan PH atau MT.
  10. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

C. SPT 1770SS

Karena formulir ini merupakan formulir paling sederhana, berkas dan lampirannya adalah yang paling sedikit.

  1. Formulir SPT 1770SS Induk.
  2. Surat kuasa khusus (opsional).
  3. Surat setoran pajak PPh 29.

Cara Mengisi SPT 1770S

Setelah mengetahui SPT mana yang akan digunakan dan melengkapi setiap berkasnya, wajib pajak juga perlu tahu cara mengisi SPT secara online dengan benar. Berikut sebagai contoh akan dijelaskan langkah-langkah cara mengisi SPT untuk formulir 1770S wajib pajak orang pribadi.

1. Masuk ke Situs Resmi DJP Online

Klik laman resmi ini https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki lengkap dengan kode captcha unik yang tertera, kemudian klik ‘Login’.

2. Pilih E-Filing atau E-Form

Setelah wajib pajak masuk ke laman tersebut, ada dua pilihan yakni E-Filing dan E-Form. Keduanya bisa digunakan untuk melaporkan SPT, E-Filing dengan pengisian online dan E-Form dengan pengisian offline. Misalnya pilih E-Filing, klik pada panel tersebut.

3. Pembuatan SPT

Lihat panel yang ada, klik ‘Buat SPT’ pada bagian kanan atas panel tersebut.

4. Jawab Pertanyaan di Formulir

Akan muncul serangkaian pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan ini akan menunjukkan formulir apa yang nantinya akan digunakan oleh wajib pajak, sesuai dengan jawaban yang dimasukkan.

5. Pilih Formulir yang Digunakan

Katakanlah wajib pajak menjawab pertanyaan dan menghasilkan formulir 1770S pada hasil akhirnya. Terdapat tiga pilihan pembuatan SPT, yakni ‘Dengan Bentuk Formulir’, ‘Dengan Panduan’ atau ‘Dengan Upload SPT’. Misal yang dipilih adalah ‘Dengan Bentuk Formulir’.

6. Isikan Setiap Data

Setelah diklik, wajib pajak akan masuk ke laman pengisian formulir. Pertama pilih tahun pajak, kemudian pilih status ‘Normal’. Klik ‘Langkah Berikutnya’.

7. Isi Lampiran II

Laman berikutnya adalah Lampiran II, yang berisi Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah. Jika selesai, klik ‘Langkah Selanjutnya’.

8. Isi Lampiran I

Klik kolom ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda memiliki Harta?’. Kemudian klik icon ‘Tambah+’, kemudian masukkan setiap kolom isian sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah selesai klik ‘Simpan’ dan klik ‘Langkah Berikutnya’. Pada laman berikutnya, ada pertanyaan ‘Apakah Anda memiliki Utang?’. Jika ada, cukup disebutkan utang jenis apa yang dimiliki.

9. Masuk Kolom Induk

Isi identitas wajib pajak sesuai dengan status, apakah Tidak kawin atau kawin. Lanjutkan dengan klik ‘Lanjut ke A’.

10. Isi Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi

Lakukan pengisian sesuai dengan petunjuk yang ada, mulai dari ‘Pengisian Netto’, ‘Penghasilan Kena Pajak’, ‘PPh Terutang’, ‘Kredit Pajak’ (jika ada), ‘PPh Kurang/Lebih Bayar’ (jika ada)’, ‘Angsuran PPh pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya’ (jika ada). Setelah selesai, centang kolom ‘Setuju/Agree’ dan klik ‘Langkah Berikutnya’.

11. Informasi SPT Nihil

Jika langkah pengisian SPT telah benar, maka terakhir wajib pajak akan memasukkan informasi bahwa SPT ‘Nihil’.

12. Pengiriman Kode Token Verifikasi

Setelah selesai, periksa email yang terdaftar untuk memeriksa token verifikasi dari DJP yang dikirimkan. Masukkan kode tersebut pada kolom bagian bawah, dan klik ‘Kirim SPT’. Terakhir klik ‘Selesai’.

Cara mengisi SPT secara online yang dicontohkan di atas merupakan pengisian SPT 1770S. Jika Anda mengisi SPT jenis lain, langkah yang dilakukan juga akan sedikit berbeda. Selain melalui DJP Online, pelaporan SPT juga bisa melalui penyedia jasa layanan perpajakan swasta yang menjadi mitra resmi DJP seperti Klikpajak. Selain mudah dan gratis untuk digunakan, Klikpajak juga membantu menghitung serta membayarkan tanggungan pajak wajib pajak pribadi maupun badan. Gunakan klikpajak secara gratis di sini

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak