
Pembetulan SPT Tahunan adalah melaporkan SPT Tahunan yang sudah Anda revisi atau perbaiki untuk tahun pajak yang sama. Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan beberapa kali dan atas kemauan sendiri dengan syarat Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Ditjen Pajak tengah menjalankan penegakan hukum sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak usai tax amnesty.
Pembetulan SPT hanya dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Apabila Wajib Pajak telah mengkuti amnesti pajak tetapi masih ada harta yang dilaporkan, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Wajib Pajak yang hendak melakukan pembetulan SPT dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak terdaftar, paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa penetapan.
Kurang Bayar Pajak, Sanksi Bunga 2%
Konsekuensi pembetulan Surat Pemberitahuan adalah jika pada SPT Pembetulan tersebut terdapat pajak yang kurang dibayarkan, maka kekurangan pembayaran itu ditambah sanksi bunga sebesar per bulan dari jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
Apabila sanksi bunga ditiadakan, tentu saja kondisi ini menjadi celah Wajib Pajak menggeser pembayaran pajak dengan modus pembetulan SPT.
Sanksi Pembetulan SPT Masa
Seperti pembetulan pada SPT Tahunan, pembetulan SPT Masa (surat pemberitahuan satu masa pajak) yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.
Jangka waktu perhitungan bunga adalah dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Baca Juga: Cara Pembetulan SPT Badan yang Baik dan Benar
Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan 2018
1. Masuk Sistem DJP
Penting. Pastikan Tahun 2018 sudah lapor SPT dan masuk ke Sistem Informasi DJP. Pembetulan SPT tidak akan bisa diproses sepanjang SPT status normalnya belum diterima.
2. Mengisi Formulir
Silakan mengisi SPT dengan menggunakan formulir yang sama atau berbeda dengan saat melapor.
Contoh: Misalnya Pensiunan PNS yang sebelumnya menggunakan fomulir 1770 SS, melakukan pembetulan menggunakan formulir 1770, sebab di tahun 2018 belum melaporkan PPh Final atas penyewaan rumahnya atau penjualan tanahnya, dsb.
3. Pembetulan SPT Secara Offline atau Online
Pembetulan untuk SPT secara manual/offline (formulir kertas) turut melampirkan salinan SPT normalnya dan meminta checklist kelengkapan pada peneliti SPT di KPP. Masukkan SPT ke petugas penerima SPT di KPP untuk mendapatkan Bukti Penerimaan SPT.
Cara Pembetulan SPT Secara Elektronik
Jika SPT sebelumnya dilaporkan secara elektronik, maka pembetulan dilakukan secara elektronik.
- Buka laman djponline.pajak.go.id dan login;
- Masuk menu e-Filing, klik icon “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan yang diajukan;
- Formulir pilihan dan mengisi tahun pajak dan pembetulan ke berapa;
– otomatis masuk ke formulir elektronik yang sudah berisi data SPT normalnya;
– edit atau tambahkan yang ingin dibetulkan. Misalnya bagian harta dan hutang - Submit seperti pada proses normal.
4. Kirim SPT ke KPP Anda Terdaftar
SPT Pembetulan atau SPT Terlambat Lapor ditujukan ke KPP tempat terdaftar.
Demikian pembahasan singkat mengenai bagaimana cara membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa Anda yang kurang bayar atau terlambat lapor. Pastikan Anda membetulkan SPT Anda sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP.