Daftar Isi
2 min read

Bagaimana Cara Kirim eFaktur via WhatsApp?

Tayang 12 May 2023
Bagaimana Cara Kirim eFaktur via WhatsApp?

Bayar tagihan, transfer uang hingga kirim invoice sekarang lebih praktis karena bisa lewat WhatsApp. Apakah kirim eFaktur via Whatsapp juga bisa dilakukan? Bagaimana caranya?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan , mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, kirim e-Faktur Keluaran ke lawan transaksi bisa melalui aplikasi WhatsApp.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengirimkan Faktur Pajak ke lawan transaksi dengan WhatsApp hanya melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak.

Cara Kirim eFaktur via Whatsapp

Cara kirim Faktur Keluaran lewat WhatsApp sangat mudah, cukup lakukan pengaturan template pada akun e-Faktur Klikpajak Anda.

Ikuti langkah-langkah pengaturan template e-Faktur untuk kirim Faktur Keluaran via WhatsApp di bawah ini:

1. Klik “Profil Perusahaan”, kemudian pilih “Pengaturan”.

Apakah Kirim e-Faktur Keluaran Bisa via WhatsApp?

2. Pada tab “Perusahaan”, lanjutkan klik “Pengiriman Data Pajak”.

Apakah Kirim e-Faktur Keluaran Bisa via WhatsApp?

3. Setelah itu, klik tab “Faktur Keluaran” dan pilih “Via WhatsApp”.

Apakah Kirim e-Faktur Keluaran Bisa via WhatsApp?

4. Di sini dapat custom template pesan yang berisi variabel “Nama Pembeli, Nama Perusahaan, Nomor Faktur dan Link Faktur” yang nantinya akan otomatis terisi saat Faktur Keluaran dikirim melalui WhatsApp. Lalu klik “Simpan”.

Apakah Kirim e-Faktur Keluaran Bisa via WhatsApp?

Catatan:

Template pesan akan disimpan sebagai default pesan yang akan dikirim pada saat pengiriman pesan berikutnya.

5. Berikutnya masuk ke halaman “E-Faktur”, klik “Faktur” dan pilih “Faktur Keluaran”:.

Apakah Kirim e-Faktur Keluaran Bisa via WhatsApp?

6. Pilih salah satu nomor pajak yang fakturnya ingin dikirim melalui WhatsApp.

Apakah Kirim e-Faktur Keluaran Bisa via WhatsApp?

7. Lalu pada halaman detail Faktur Pajak, klik tombol “Tindakan”, kemudian pilih “Kirim Faktur via WhatsApp”.

8. Setelah itu akan muncul pop up “Kirim Faktur via WhatsApp”, lalu masukkan “Nama pembeli dan Nomor telepon”.

9. Apabila nomor yang menjadi tujuan bukan nomor telepon Indonesia, dapat memilih negara dengan klik dropdown “Negara”.

10. Selain itu juga dapat mengubah pesan apabila menginginkannya. Setelah diisi, klik “Kirim”.

11. Setelah itu akan diarahkan ke tab baru, yaitu halaman WhatsApp. Kolom chat dengan nomor telepon tujuan akan terbuka, setelah itu klik ikon “Kirim”.

12. Maka Faktur Keluaran pun berhasil terkirim ke lawan transaksi.

Kelola Faktur Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak

Itulah cara kirim eFakur via WhatsApp melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak mitra resmi Ditjen Pajak.

Untuk mengetahui detail pengelolaan eFaktur Keluaran, Anda dapat membaca artikel Beberapa Kemudahan Cara Kelola Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak