Daftar Isi
4 min read

Pelaporan SPT Bulanan Online dengan Aplikasi Resmi

Tayang 06 Nov 2019
Pelaporan SPT Bulanan Online dengan Aplikasi Resmi
Pelaporan SPT Bulanan Online dengan Aplikasi Resmi

Kewajiban pajak tidak berhenti pada pembayaran saja namun juga harus melakukan pelaporan. Pelaporan SPT bulanan online menjadi cara terbaik untuk melaksanakan hal ini. Mengapa demikian? Karena proses ini lebih praktis, lebih cepat dan lebih efektif dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Bayangkan jika Anda harus mendatangi KPP setiap bulannya hanya untuk melapor, tentu sangat merepotkan bukan?

Karena harus dilakukan secara rutin, tentu Anda sebagai wajib pajak harus memahami benar prosedur yang harus dilakukan. Secara umum akan dijelaskan dengan runtut apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Anda sebagai wajib pajak. Sebelum masuk pada prosedurnya, terlebih dahulu pelaporan SPT Masa melalui kanal elektronik dapat dilakukan untuk SPT berikut ini.

  • SPT Tahunan PPh orang pribadi (1770,1770 S dan 1770 SS).
  • SPT Tahunan PPh Badan (formulir 1771).
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • SPT Masa PPN dan PPnBM.

Untuk lima SPT tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP, yakni e-Filing. Namun demikian pelaporan ini sifatnya hanya satu arah, sehingga Anda sebagai wajib pajak hanya dapat melakukan input data saja tanpa dapat melaporkan SPT dengan status lebih bayar atau pembetulan. Ini mengapa kemudian keberadaan aplikasi layanan perpajakan pihak ketiga yang disediakan swasta, seperti Klikpajak menjadi solusi tepat jika ingin melakukan perbaikan data.

Baca juga: Syarat dan Cara Lapor SPT Masa PPN

Batas Waktu Pelaporan SPT Bulanan

Pelaporan setiap SPT melalui e-Filing memiliki batas waktu yang jelas dan tercantum dalam regulasi baku yang berlaku di Indonesia.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 15 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir minggu berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan.
  • PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 22 oleh pemungut tertentu pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPN dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  • PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya.
  • PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23 PPN dan PPnBM untuk wjaib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Perlu dipahami dan dimengerti bersama bahwa batas ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa hari libur tidak lagi jadi halangan karena sistem yang digunakan online selama 24 jam penuh. Sebelumnya, jika jatuh tempo adalah hari libur atau tanggal merah, maka batasnya akan dimundurkan pada hari kerja efektif terdekat setelah tanggal tersebut. Namun karena sistem yang digunakan sudah online maka diharapkan tidak ada lagi hambatan berupa KPP yang tutup atau hari libur.

Baca Juga: Pengertian E SPT dan Cara Membuatnya

Langkah Pelaporan SPT Bulanan Online

Melalui e-Filing yang dimiliki oleh DJP, proses dapat dilakukan dengan mudah. Cukup dengan mengisi data yang diperlukan, mengunggah file yang diperlukan dan melakukan verifikasi saja. Setelah proses selesai Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa kewajiban bulanan Anda sudah diterima oleh kantor pajak atau DJP.

Untuk langkah pelaporan SPT bulanan online melalui aplikasi penyedia jasa perpajakan, biasanya diawali dengan login pada akun yang dimiliki. Dilanjutkan dengan memilih untuk membuat laporan SPT masa baru, lalu dilanjutkan dengan memilih jenis SPT Masa yang aka dibuat. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengunggah file dengan format CSV dari laporan dan berkas terkait. Setelah selesai, lanjutkan dengan verifikasi pada email yang Anda gunakan. Masukkan kode verifikasi tersebut pada panel yang disediakan, dan proses pelaporan SPT Masa bulanan sudah selesai dilakukan.

Dengan aplikasi pihak ketiga juga dimungkinkan untuk melakukan perbaikan pada SPT yang sudah dibuat dan mengalami kesalahan data. Anda tinggal mengikuti saja prosedur yang diberikan oleh aplikasi tersebut dan melakukan revisi pada data yang sudah dimasukkan.

Baca juga: Pahami Objek PPN dalam Pelaporan SPT Masa

 

Pada aplikasi mitra resmi DJP, setiap transaksi dan data yang dimasukkan akan secara langsung disampaikan pada DJP. Jadi fungsi utama dari layanan pihak ketiga ini adalah sebagai perantara dan pembagi traffic agar layanan yang disediakan DJP tidak terlalu penuh sesak ketika masa pelaporan SPT masa jatuh tempo.

Pelaporan SPT bulanan online juga dapat dilakukan dengan Klikpajak. Proses seperti yang disebutkan di atas tadi dapat dilakukan pada layanan ini dengan cara yang cepat, praktis serta gratis. Klikpajak merupakan mitra resmi yang terverifikasi oleh DJP sehingga transaksi yang dilakukan sudah pasti sah di mata hukum. Selain itu, Klikpajak juga memberikan layanan pengarsipan yang sistematis sehingga memudahkan Anda ketika suatu saat memerlukan berkas yang pernah dilaporkan melalui layanan ini.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak