
Rokok menjadi salah satu kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Dimana dan kapan saja rokok menjadi satu hal yang sering dijumpai. Peredaran rokok yang masif seakan sudah tak terbendung lagi. Untuk mengendalikan peredaran rokok, Pemerintah menetapkan cukai rokok untuk sehingga konsumsinya berkurang. Selain cukai rokok, ada pula Pajak Rokok. Masyarakat seringkali menyamakan keduanya, padahal jelas berbeda.
Apa Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok?
-
Pengertian dan Cara Pemungutan
Menurut pengertian Undang-Undang, Pajak Rokok adalah pungutan berdasar pada cukai rokok yang dipungut Pemerintah. Sedangkan Cukai Rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok.
Pajak Rokok dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya dibebankan kepada pabrik atau produsen rokok. Sementara itu, pemungutan cukai rokok dibebankan pada pembeli. Tetapi dalam praktiknya, konsumen juga menanggung Pajak Rokok itu sendiri.
-
Tujuan Penerapannya
Pajak Rokok ditetapkan untuk melindungi masyarakat akan bahaya merokok dan mewujudkan pelayanan Pemerintah Daerah yang optimal dalam menjaga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. Cukai rokok diberlakukan untuk mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
-
Perhitungan Berdasar HJE (Harga Jual Eceran) dan Cukai Rokok
Perbedaan mencolok antara Pajak dan cukai rokok adalah dasar pengenaannya sebagaimana aturan Pemerintah. Dasar pengenaan cukai rokok adalah harga jual eceran (HJE) dengan tarif 40%. Sementara Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah 10% dari nilai cukai rokok.
Misalnya, HJE per batang rokok Rp1.500, Cukai Pajak yang harus dibayar pengusaha rokok per batang: 40% x Rp1.500 = Rp600.
Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batangnya: 10% x Rp600 = Rp60,-.
Anda juga dapat menghitung dengan sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Cara perhitungannya sama dan tarifnya pun sama.
Manfaat Pemungutan Pajak dan Cukai Rokok
Pajak dan cukai rokok berperan sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Pendapatan dari pajak maupun cukai rokok yang diterima Pemerintah Daerah dan pusat, akan kembali lagi digunakan untuk menunjang kesehatan perokok itu sendiri. Contohnya dialokasikan untuk menyediakan fasilitas memadai bagi perokok (smoking area) sampai kampanye bahaya merokok.
Cukai dan pajak rokok yang dikenakan untuk setiap bungkus rokok pun akan menekan perredaran rokok serta menambah pendapatan negara. Keadaan ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok di satu sisi berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun di sisi lain, rokok menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan penikmatnya.