Daftar Isi
3 min read

4 Cara Jitu Mempertahankan Usaha Kafe dan Kewajiban Bayar Pajaknya

Tayang 08 Nov 2018
4 Cara Jitu Mempertahankan Usaha Kafe dan Kewajiban Bayar Pajaknya

Menjalankan usaha kafe menuntut Anda harus siap menghadapi segala dinamika dalam segala kegiatan usaha.  Kebanyakan dari pengusaha yang memulai usahanya dari nol bahkan minus, berdasar pada kekuatan dan kemampuan pribadi. Tidak sedikit pengusaha yang dalam perjalanan karirnya kalah bersaing mempertahankan usaha utamanya terkait manajemen perusahaan. Satu hal lain yang mungkin luput adalah pemahaman terkait pajak usaha kafe yang wajib Anda penuhi.

Cara Jitu Pertahankan Usaha Kafe Anda

Berikut ini ada beberapa cara sederhana mempertahankan usaha kafe agar tetap ramai dikunjungi pelanggan setia.

  1. Fokus Mengembangkan Usaha

Berani meletakkan prioritas utama yang menjadi target usaha jangka panjang maupun pendek dan berusaha maksimal untuk meraih dan memenuhi target-target usaha Anda. Secara tidak langsung, dengan menyusun skala prioritas, Anda akan lebih mudah fokus membawa usaha kafe Anda semakin maju, kompetitif, dan paling dicari pelanggan.

  1. Memperluas Jaringan Usaha

Semakin Anda banyak memiliki banyak relasi atau jaringan, semakin besar pula peluang kesuksesan yang Anda miliki. Pemasaran usaha yang luar biasa dikenal banyak relasi usaha, tentunya akan mendorong pesatnya perkembangan usaha cafe. Kuatnya jalinan kerja sama dengan relasi-relasi usaha, makan jalan Anda dalam mempertahankan eksistensi usaha akan semakin mudah.

  1. Tidak Menghindari Kritik dan Saran Pelanggan

Pelanggan adalah raja yang wajib dilayani dan diperhatikan. Untuk meraih kepuasan, pelanggan menginginkan full service dari pelayan hingga pemilik usaha kafe. Salah satu wujud perhatian tidak langsung pemilik kafe terhadap pelanggan adalah menyediakan ruang untuk menampung segala kritik, keluhan, masukan, dan lain-lain. Manfaatnya adalah Anda akan lebih mengetahui keunggulan dan kelemahan usaha kafe Anda dari segi pelayanan atau produk usaha. Hal ini menjadi salah satu cara mempertahankan pelanggan agar usaha Anda tetap ramai dikunjungi.

  1. Beda dari yang Lain

Tidak jauh dari tempat usaha Anda, terdapat usaha kafe lain yang berdiri. Setiap menjalankan usaha apapun, pastinya pengusaha akan menjumpai kompetitor atau pesaing pada bidang usaha yang sama. Salah satu cara yang dapat Anda lakukan adalah dengan menciptakan promo-promo atau bonus menarik yang berbeda kepada pelanggan Anda. Berikan sesuatu yang lebih agar pelanggan terus setia tertarik dan membeli produk yang ditawarkan.

Kewajiban Pajak Usaha Kafe

Melihat karakteristik usaha dan jasa yang disediakan oleh kafe, memang serupa dengan restoran. Perbedaannya pada besar kecilnya menu yang ditawarkan. Kebanyakan kafe menyediakan varian yang tidak beragam seperti restoran.

Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan restoran adalah termasuk rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya. Usaha kafe digolongkan sebagai usaha restoran. Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak usaha kafe adalah jumlah pembayaran yang dilakukan pelanggan kepada kafe sebesar 10%.

Di samping itu, pengusaha kafe wajib melaporkan SPT Masa dan Tahunan apabila melakukan pemungutan:

  1. PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, tunjangan, bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.
  2. PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa ke Badan Usaha lain di dalam negeri, pajak ini dikenal juga sebagai PPh 23 jasa. Pelapooran ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.
  3. PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE) setiap bulan.
  4. PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalti atau jasa manajemen lainnya.
  5. PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/takwim. Pelaporannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 4 atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan apabaila terjadi transaksi saja.
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya.

Demikian uraian singkat mengenai cara mempertahankan usaha kafe dan kewajiban pajak usaha kafe apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha kafe. Lakukan mulai sekarang untuk kemajuan usaha Anda! Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak