Pandemi Virus COVID-19 menyebabkan kerugian pada berbagai sektor ekonomi di setiap negara. Salah satu sektor yang mengalami dampak negatif yang signifikan adalah pariwisata. Sektor pariwisata kian babak belur akibat PSBB atau social distancing. Namun saat ini, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat insentif pajak.
Situasi Pariwisata Indonesia di Kala PSBB
Jumlah turis yang berkurang secara drastis tentunya berujung kepada anjloknya profitabilitas bisnis dari para pelaku usaha pariwisata, mulai dari penyedia jasa tur, perusahaan penerbangan, hotel, restoran, hingga marketplace yang menjual tiket untuk perjalanan wisata. Hampir dapat dipastikan bahwa sektor pariwisata akan mengalami kelumpuhan hingga masa pandemi COVID-19 mereda.
Dampak dari penyebaran Virus COVID-19 juga menghantam sektor pariwisata Indonesia dengan keras. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa kerugian yang dialami sektor pariwisata Indonesia selama masa pandemi mencapai 500 juta USD per bulan.
Selain itu, prediksi kedatangan wisatawan tahun ini pun berkurang drastis, yaitu sebanyak 5 kuta wisatawan. Padahal, data menunjukkan bahwa Indonesia menerima kurang lebih 16 juta wisatawan pada tahun 2019 lalu.
Minimnya kedatangan turis berimbas pada operasional tempat-tempat wisata di tanah air. Berbagai tempat wisata seperti pantai-pantai di Bali, Candi Borobudur, hingga Batu Secret Zoo yang kerap menjadi destinasi wisata favorit telah menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Beberapa hotel ternama pun memutuskan untuk menutup layanan dan merumahkan para pegawainya.
Baca juga: Karena PSBB, DJP Relaksasi Pengumpulan Dokumen Perpajakan Hingga 30 Juni 2020
Sektor Pariwisata Dapat Insentif Pajak
Menyadari guncangan keras yang terjadi dalam sektor pariwisata nasional, pemerintah tidak tinggal diam dan menyiapkan beberapa solusi yang dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha pariwisata.
1. Diskon Pajak Hotel dan Restoran
Pemerintah juga menyadari bahwa cara yang efisien untuk mengurangi beban bisnis yang berkecimpung di pariwisata adalah mengurangi beban perpajakannya. Alasan tersebut menjadi dasar dari penggelontoran dana subsidi sebesar 3,3 triliun Rupiah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk membebaskan pajak hotel dan restoran yang berada di daerah wisata.
2. Insentif PPh dan PPN untuk Sektor Pariwisata
Selain pajak restoran dan hotel, pemerintah juga memutuskan untuk memasukan perusahaan yang bergerak di industri pariwisata ke dalam daftar industri yang berhak mendapatkan insentif subsidi Pajak Penghasilan (PPh 21), pembebasan pajak impor (PPh Pasal 22), dan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Semoga, dengan adanya insentif pajak bagi sektor pariwisata, kebijakan dan relaksasi tersebut dapat dioptimalkan oleh sektor terkait agar tetap berjalan selama masa pandemi.
Lalu, apakah usaha pariwisata Anda sudah mendaftarkan diri ke Pajak Daerah? Sebaiknya, Anda daftarkan izin usaha ke Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pajak Daerah agar mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Tapi, kenapa sebagai pemilik usaha pariwisata harus bayar pajak? Ketika Anda membayar pajak, maka Anda memberikan sumbangan besar bagi pembangunan ekonomi negara, termasuk perkembangan strategi, arah kebijakan dan fasilitas tempat pariwisata yang terus ditingkatkan.
Keduanya saling berkaitan, saat penerimaan pajak semakin besar, maka sarana dan prasarana wisata akan semakin baik dan jumlah wisatawan semakin meningkat. Anda tidak mengerti perpajakan? Tenang, gunakan aplikasi perpajakan online seperti Klikpajak.
Note: Ingin mendapat panduan perpajakan lebih lengkap? Baca ebook Klikpajak yang mengupas tuntas perpajakan di Indonesia.
Keuntungan Menggunakan KlikPajak bagi Anda
Klikpajak adalah aplikasi lapor pajak online dengan mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak ini dapat membantu proses pembayaran, laporan, hingga pengarsipan berbagai dokumen perpajakan Anda. Apa saja yang dapat digunakan dalam aplikasi KlikPajak?
Faktur Pajak | Buat dan kelola faktur pajak Anda melalui e-faktur Klikpajak. |
Bayar Pajak | Buat ID Billing resmi dari DJP, Arsip Riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan bayar pajak online. |
Lapor Pajak | Lapor SPT Tahunan Badan, SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan Pribadi lebih cepat dan mudah. |
Arsip Pajak | Persiapan pajak, pelunasan pajak dan laporan SPT tersimpan dengan rapi. |