Daftar Isi
3 min read

Pahami Besaran Pajak Ternak Ayam dan Cara Menghitungnya

Tayang 14 Nov 2018
Pahami Besaran Pajak Ternak Ayam dan Cara Menghitungnya

Bisnis peternakan ayam saat ini masih menjadi bisnis yang tak lekang oleh waktu. Karena dipandang dari segi permintaan pasar, baik itu dari daging ayam dan telur ayam setiap hari selalu ada. Bahkan di hari-hari besar seperti momen lebaran, natal dan tahun baru permintaannya semakin melonjak tinggi. Lonjakan permintaan yang tinggi ini mengakibatkan persediaan menjadi terbatas dan harga daging dan telur ikut naik. Di sisi lain, kondisi ini menciptakan prospek ke depan dari bisnis ternak ayam dinilai sangat menguntungkan. Sebagai peternak ayam, Anda juga harus memahami pajak ternak ayam yang dikenakan.

Pengenaan Pajak Ternak Ayam

Perlu diketahui bahwa setiap usaha dalam bidang apapun di negara Indonesia harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Termasuk salah satunya bisnis peternakan ayam, baik itu ternak ayam petelur atau ayam pedaging, keduanya termasuk ke dalam Wajib Pajak.

Ada dua jenis pajak yang dikenakan kepada bisnis peternakan ayam yang harus Anda ketahui, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini, PPN dibebaskan kepada para peternak ayam. Sementara itu, terkait pengenaan PPh, apabila peternak yang memiliki pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibawah Rp4,5 Juta maka peternak akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013.  Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh.

Nah berikut simulasi perhitungan pajak peternak ayam yang dapat Anda pelajari.

Perhitungan Pajak Ternak Ayam

Bapak Adi memiliki peternakan ayam petelur dengan jumlah ayam 10.000 ekor, dalam setiap hari bisa menghasilkan 9.000 telur dengan kira-kira 1 kg berisi 15 butir telur. Untuk harga pasaran 1 kg telur saat ini anggap saja Rp20.000,-. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Produksi telur harian : 15 = 9.000 telur : 15 = 600 kg.

Total omzet pemasukan harian 600 kg x Rp20.000 = Rp12.000.000,-.

Total omzet pemasukan bulanan Rp12.000.000 x 30 hari = Rp360.000.000,-.

Jadi jumlah omzet dalam setahun adalah Rp360.000.000 x 12 bulan =  Rp4.320.000.000 (Rp4.32 Miliar) sehingga termasuk kena pajak sebesar 1% setiap bulan dari omzet.

Berikut perhitungan pajak Final :

= Omzet bulanan x 1%

= Rp360.000.000 : 1% =  Rp3.600.000,-.

Jadi, besaran pajak yang harus disetorkan oleh Bapak Adi adalah Rp3.6 Juta dalam setiap bulannya ke KPP terdekat dengan maksimal penyetoran adalah tanggal 15 setiap bulannya.

Mudah bukan dalam perhitungan besaran pajak ternak ayam yang harus dibayarkan setiap bulannya. Selama Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu, Anda tidak akan ada masalah dikemudian hari jika ada pemeriksaan pajak kepada usaha Anda, jika sampai terjadi maka Anda akan mendapatkan denda yang lebih besar dari pajak bulanan yang Anda setorkan. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak