Daftar Isi
10 min read

Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai

Tayang 17 May 2023
Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai

Tidak semua beli online luar negeri tidak kena pajak. Jika barang impor sesuai ketentuan akan dikenakan pajak impor. Ketahui contoh perhitungan bea masuk dan biaya cukai impornya.

Belanja online dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak impor secara nilai harus tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan perhitungan pajak impor yang terdiri dari bea masuk maupun bea cukai atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).


Pengertian Bea dan Cukai, Bea Masuk, Pajak Impor atau PDRI

Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.

Selain itu, bea juga dikenakan terhadap barang atau komoditas tertentu yang dinilai perlu kena pajak.

Bea juga dikelompokkan menjadi 2 bentuk, yakni:

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

2. Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain:

  • Kulit
  • Kayu
  • Biji kakao
  • Kelapa sawit (CPO dan turunannya)
  • Produk hasil pengolahan mineral logam
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu

Perhitungan Bea Keluar jika tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), maka Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

Sedangkan perhitungan bea keluar jika tarifnya ditetapkan secara spesifik, maka Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

 

Lalu, apa pengertian cukai?

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri.

Sehingga jenis barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan ini dikenal dengan istilah barang kena cukai.

Barang kena cukai artinya barang-barang tertentu yang sifatnya dikonsumsi namun perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena efek yang ditimbulkannya sehingga perlu dikenakan pungutan cukai.

Jenis barang kena cukai di antaranya:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kadar etil alkohol
  • Produk tembakau (seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah)

Baca Juga: Jenis-Jenis Laporan Keuangan & Contohnya untuk Administrasi Perpajakan

Jenis-Jenis Bea Masuk

Seperti yang sudah disebutkan di atas, Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor.

BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.

Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.

BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.

Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Apa itu Pajak Impor atau PDRI?

Pengertian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor.

Pajak impor atau PDRI ini dihitung di luar dari bea masuk dan cukai.

Pajak impor atau PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PDRI atau pajak impor dihitung berdasarkan nilai impor barang.

Nilai impor merupakan nilai barang di dalam international commercial term CIF atau Cost, Insurance and Freight.

CIF adalah total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi.

Dengan kata lain, nilai impor adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.

Baca Juga: Cara Mengisi PIB yang Benar agar Sama dengan Faktur Pajak

Ilustrasi barang impor yang dikenakan pajak impor dan perhitungan bea masuk

Bagaimana Perhitungan Biaya Bea Cukai di Indonesia?

Apabila selama ini Anda belanja online luar negeri sebesar US$75 bebas bea masuk, kini melalui PMK No. 199/2019, nilai bebas Bea Masuk turun menjadi USD3 per kiriman.

Akan tetapi, untuk barang jenis tekstil, sepatu, dan tas, tetap dikenakan bea masuk.

Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:

  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI

Jika nilai total barang kiriman >USD1500 maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO).

Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Jenis barang yang dikenakan tarif pajak impor normal

Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan PDRI untuk untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:

  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 11%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
  • Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.

Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Cara Menghitung Pajak Beli Online Luar Negeri

Pajak impor ini dikenakan atas barang kiriman, bukan barang yang dibeli dengan cara dibawa langsung dari luar negeri.

Berikut cara menghitung pajaknya:

1. Hitung Nilai Dasar atau CIF

CIF (Cost-Insurance-Freight) atau CIF = Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (insurance) + Biaya Kirim (freight).

2. Hitung CIF

Lalu CIF x (Tarif bea masuk 7,5%).

Khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.

3. Hitung DPP

Angka hasil dari penjumlahan CIF akan akan menjadi nilai DPP.

4. Hitung nilai akhir

Selanjutnya, DPP dikalikan PPN 11% dan dikalikan dengan PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah).

Baca juga: Panduan Lengkap PPh 22 , Cara Hitung dan Lapor SPT PPh 22

A. Contoh Perhitungan Bea Masuk untuk Menghitung Pajak Impor atau Bea Cukai

Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk Bea Masuk dan Pajak Impor/PDRI sesuai ketentuan pajak Bea Cukai:

Pak Kelik impor tas olahraga dari Perancis senilai USD1000, dengan biaya asuransi USD10, biaya pengiriman USD20.

Karena sepatu bukan merupakan barang yang tergolong mewah, maka sepatu yang diimpor Pak Kelik tidak termasuk barang kena PPnBM.

Maka hanya perlu membayar sejumlah tarif PPN impor dan PPh 22 impor.

Tas olahraga yang diimpor Pak Kelik memiliki kode HS 43040091, maka tarif Bea Masuk sebesar 20%.

Berikut perhitungan bea masuk untuk menghitung pajak impor dari pembelian sepatu impor:

Nilai Bea Masuk:
Harga sepatu (C/Cost) = USD1000
Biaya Asuransi (I/Insurance) = USD10
Ongkos kirim (F/Freight) = USD20 (+)
Total nilai beli/impor sepatu (Nilai pabean dalam CIF/Cost, Freight, Insurance) = USD1030
Total nilai impor/CIF dalam rupiah USD1030 x Rp15.000 (kurs per dolar AS) = Rp15.450.000
Tarif Bea Masuk =                   20% (x)
Jumlah Bea Masuk yang harus dibayar = Rp3.090.000
Maka total nilai impor tas olahraga kena bea masuk:
(Total Harga + Bea Masuk) = Rp15.450.000 + Rp3.090.000 = Rp18.540.000
Perhitungan PDRI;
PPN = (Nilai Impor x Tarif PPN)
Nilai impor tas olahraga = Rp18.540.000
Tarif PPN =                   11% (x)
Jumlah PPN impor tas olahraga yang harus dibayar = Rp2.039.400
PPh Pasal 22 = (Nilai Impor x Tarif PPh Impor)
Nilai impor tas olahraga = Rp18.540.000
Tarif PPh =                   10% (x)
Jumlah PPh impor tas olahraga yang harus dibayar = Rp1.854.000
Total PDRI = (PPN + PPh 22) = Rp2.039.400 + Rp1.840.000 = Rp3.879.400
Total biaya impor tas olahraga:
(Total Bea Masuk + PPN Impor + PPh 22)
Nilai Bea Masuk = Rp3.090.000
Nilai PPN Impor = Rp2.039.400
Nilai PPh 22 Impor = Rp1.854.000 (+)
Jumlah biaya impor tas olahraga = Rp6.983.400

 

Jumlah Uang untuk Belanja Impor Tas Olahraga

Dari perhitungan ini, maka Pak Kelik harus mengeluarkan uang untuk membeli tas olahraga impor dari Perancis sebesar:

(Harga tas olahraga + Bea Masuk + PDRI)
Harga tas olahraga = Rp15.450.000
Nilai Bea Masuk = Rp3.090.000
Nilai PDRI = Rp3.879.000 (+)
Total uang yang harus dikeluarkan untuk impor tas olahraga dari Perancis = Rp22.419.000

 

B. Contoh Barang Impor Tidak Kena Bea Masuk sesuai Aturan Pajak Bea Cukai

Seperti penjelasan di atas, sesuai PMK No. 199/2019, untuk barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh 22 Impor.

Namun, bebas Bea Masuk impor ini tidak berlaku pada jenis produk tekstil, sepatu, dan tas.

Karena nilai impor yang tidak dipungut bea masuk hanya sebesar 3 dolar AS atau sekira Rp45.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS), tentunya barang yang diimpor tidak tergolong mewah, sehingga juga terbebas dari pengenaan PPnBM impor.

Berikut contoh perhitungan bebas Bea Masuk impor barang belanja online.

Pak Kelik belanja online perhiasan imitasi dari Perancis seharga USD3 dengan biaya asuransi USD2 dan biaya pengiriman US$10.

Berikut perhitungan pajak impornya:

Harga perhiasan imitasi (C/Cost) = USD3
Asuransi (I/Insurance) = USD2
Ongkos kirim (F/Freight) = USD10 (+)
Total beli/impor perhiasan imitasi (CIF/Cost, Insurance, Freight) = USD15
Total nilai impor/CIF dalam rupiah USD15 x Rp15.000 (kurs per dolar AS) = Rp225.000
Bea Masuk (tidak dipungut) =                0% (+)
Total uang yang harus dikeluarkan untuk impor perhiasan imitasi = Rp225.000

1. Penghitungan jika Kena PDRI

Namun, Pak Kelik dikenakan PDRI atas pembelian perhiasan imitasi dari Perancis tersebut.

Begini perhitungannya:

Perhitungan PDRI;
PPN = (Nilai Impor x Tarif PPN)
Nilai impor perhiasan imitasi = Rp225.000
Tarif PPN =             11% (x)
Jumlah PPN impor perhiasan imitasi yang harus dibayar = Rp24.750
PPh Pasal 22 = (Nilai Impor x Tarif PPh Impor)
Nilai impor perhiasan imitasi = Rp225.000
Tarif PPh (tidak dipungut) =               0% (x)
Jumlah PPh impor perhiasan imitasi yang harus dibayar = Rp0
Total PDRI = PPN + PPh 22 Impor (Rp24.750 + Rp0) = Rp24.750

2. Jumlah Uang untuk Belanja Online

Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan Pak Kelik untuk membeli perhiasan imitasi dari belanja online tersebut sebesar:

(Nilai Perhiasan Imitasi + PDRI)
Nilai perhiasan imitasi = Rp225.000
PDRI = Rp24.750 (+)
Total uang yang dikeluarkan untuk impor perhiasan imitasi = Rp249.750

 

Setelah mengetahui cara penghitungan pajak impor belanja online yang terdiri dari Bea Masuk dan PDRI pajak Bea Cukai, jangan lupa laporkan SPT PPh Tahunan Anda secara online melalui aplikasi pajak online Klikpajak.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Bukan hanya mudah melaporkan pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya lebih simpel dan cepat.

Fitur lengkap Mekari Klikpajak semakin membuat urusan pajak bisnis Anda lebih efektif dan efisien.

Anda dapat menghitung pajak dengan akurat dan membayar pajak dengan langkah yang simpel.

Itulah penjelasan tentang ketentuan beli online luar negeri tidak kena pajak dan perhitungan bea masuk serta pajak impor atau PDRI bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas impor barang kena pajak. Semoga bermanfaat untuk Anda!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak