Daftar Isi
4 min read

Ketahui Tarif PPh Terutang dan Model Perhitungannya

Tayang 31 Oct 2018
Ketahui Tarif PPh Terutang dan Model Perhitungannya

Perhitungan tarif PPh terutang didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dalam suatu Tahun Pajak. Adapun nilai PKP diperoleh dari mengurangkan penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

PKP = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal

Setelah besaran PKP diketahui, untuk menghitung besaran PPh Badan terutang, yakni dengan cara mengalikan PKP dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Pasal 17

Tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku mulai Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebesar 25%. Meski demikian, Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk Perseroan Terbuka
  2. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
  3. Persyaratan tertentu lainnya

Tarif PPh Terutang Beserta Contoh Perhitungannya

Pengenaan tarif PPh terutang dibedakan menjadi tiga kategori. Adapun kategori tersebut beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Tarif PPh Terutang Peredaran Bruto Sampai dengan Rp50 Miliar

Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 Miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan Ayat (2a). Pengurangan tarif tersebut dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Miliar.

Penghitungan PPh Badan terutang dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 Miliar adalah sebagai berikut:

a. Peredaran bruto < Rp4,8 Miliar, maka:

50% x 25% x PKP

Contoh cara menghitung PPh badan dibawah 4,8 miliar yang bisa Anda ikuti yakni:

PT X pada Tahun Pajak 2016 memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.500.000.000 (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan PKP sebesar Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah). Maka:

PPh Terutang = (50% x 25%) x Rp800.000.000 = Rp100.000.000,-.

b. Peredaran bruto > Rp4,8 Miliar sampai dengan < Rp50 Miliar, maka:

[(50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas]

Contoh perhitungan:

PT XY pada Tahun Pajak 2016 memiliki peredaran bruto sebesar Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah) dengan PKP sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Penghitungan bagian penghasilan yang mendapat fasilitas:

 Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000

Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000,-.

Maka PPh yang terutang yakni:

(50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp60.000.000

25% x Rp2.520.000.000             = Rp630.000.000 +

Jumlah PPh Terutang                  = Rp690.000.000

2. Peredaran Bruto di Atas Rp50 Miliar

Untuk perhitungan PPh Badan yang terutang untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 Miliar dalam setahun, berlaku ketentuan umum tanpa adanya fasilitas pengurangan tarif. Adapun besarannya dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif PPh 17. Penghitungan PPh terutang mulai Tahun Pajak 2010 = 25% x PKP.

Contoh perhitungan:

PT XYZ pada Tahun Pajak 2016 memiliki peredaran bruto sebesar Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah) dengan PKP sebesar Rp6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah), maka:

25% x Rp6.000.000.000 = Rp1.500.000.000,-.

3. Tarif PPh Terutang Perseroan Terbuka (Tbk)

Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah daripada tarif PPh Wajib Pajak dalam negeri dengan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 40% saham yang disetor, dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  2. Kepemilikan saham oleh publik paling sedikit 300 pihak, baik Pribadi maupun Badan
  3. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham < 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  4. Syarat a sampai dengan c di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak

Besaran 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor, dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Contoh apabila mendapat penurunan tarif:

PT FEX Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000 (Seribu Rupiah), sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (Satu Juta) lembar saham.

PT FEX Tbk mencatatkan 40% dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 400.000 lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% tersebut dimiliki oleh 320 pihak dengan persentase kepemilikan para pihak paling tinggi sebesar 4,99%. Kondisi tersebut terjadi selama 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Dengan demikian, PT FEX Tbk berhak untuk memperoleh penurunan tarif sebesar 5% lebih rendah. 

Baca juga: Pajak PT: Ketentuan dan Jenis-jenisnya

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak