Daftar Isi
3 min read

Ketahui Urgensi Pajak atas Rokok yang Dipungut Pemerintah

Tayang 14 Nov 2018
Ketahui Urgensi Pajak atas Rokok yang Dipungut Pemerintah

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, per tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya provinsi akan diberi kewenangan memungut pajak atas rokok sebesar 10% dari tarif cukai rokok nasional. Dari hasil simulasi awal potensi pemungutan Pajak Rokok nasional tahun 2014 cukup besar mencapai Rp11,63 Triliun.

Pajak atas rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok, dan disetor ke kas umum. Dasar pengenaan pajaknya adalah cukai rokok, dengan besaran tarif 10%. Pemanfaatan Pajak Rokok sebagian besar untuk mendanai pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Objek Pajak Rokok adalah adalah konsumsi rokok yang terdiri dari sigaret, cerutu, dan rokok daun. Sedangkan subjeknya adalah konsumen rokok, yaitu Wajib Pajak pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Indonesia Adalah Negara Perokok Terbesar

Sebagai negara surganya perokok, penerapan pajak atas rokok tentu ditanggapi beragam oleh berbagai pihak. Ada yang pro dan kontra. Ada yang menilai hanya kompromi Pemerintah dengan industri rokok dalam menghadapi tekanan isu kesehatan. Bagaimanapun pungutan pajak ini wajib dan harus dilaksanakan demi kepentingan nasional.

Dari dulu Indonesia dikenal sebagai surganya perokok. Dengan penduduk hingga ratusan juta jiwa serta regulasi peredaran rokok yang simpang siur, Indonesia menjadi incaran para produsen rokok. Tingginya kesadaran bahaya rokok di negara maju juga memacu perusahaan rokok mengalihkan pasar ke Indonesia.

Perokok di Indonesia juga terus meningkat jumlahnya setiap tahun. Anak-anak dan generasi muda menjadi target potensial sebagai kunci kelanggengan bisnis sebagai perokok aktif. Akibatnya, Indonesia menjadi negara perokok terbesar setelah China dan India.

Menghentikan Laju Perokok di Indonesia

Kebiasaan merokok yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat menjadi tujuan utama Pemerintah dalam mengatasinya. Salah satu kegunaan Pajak Rokok adalah untuk mengkampanyekan hidup sehat tanpa rokok lewat tayangan iklan layanan masyarakat. Dengan cara ini tentunya akan berangsur mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.

Kampanye anti rokok sebagai pengendalian konsumsi rokok dijadikan sebagai salah satu prioritas pembangunan sesuai UUD 1945. Dalam hal ini, negara wajib melindungi rakyat dari ancaman zat adiktif yang membahayakan. Namun dalam praktiknya, regulasi yang ada belum terimplementasi efektif mengerem laju perokok di Indonesia.

Peran Rokok dan Lemahnya Regulasi

Dilema industri rokok bagi Pemerintah sebetulnya wajar. Menurut Kemenkeu, industri rokok menyumbang pemasukan besar dan terus meningkat hingga mencapai puluhan triliun dalam APBN. Industri tembakau juga memberikan kesejahteraan bagi petani tembakau, khususnya di daerah sentra utama tembakau, seperti di Jawa Timur.

Namun, lemahnya regulasi pajak perlu lebih diperhatikan. Terlebih ketika ada upaya menjadikan rokok sebagai citra positif Indonesia, yaitu menjadi pasar rokok terbesar di dunia. Akibatnya di pasar-pasar, terminal, stasiun, jalan umum, bandara, atau tempat publik lainnya rokok masih mampu menjangkau masyarakat.

Demikian gambaran urgensi Pemerintah menerapkan pajak atas rokok. Masyarakat juga wajib paham bahwa pengenaan Pajak Rokok difungsikan untuk aspek pendapatan negara dan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Pajak Rokok diadakan bukan untuk mematikan industri rokok, namun memberikan dis-insentif meningkatnya jumlah perokok pasif khususnya di kalangan anak-anak dan generasi muda.

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak