Daftar Isi
3 min read

OTP Akan Diluncurkan, Solusi bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Tayang 02 Mar 2020
Kode Error System yang Muncul Jadi Masalah e-Faktur
OTP Akan Diluncurkan, Solusi bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana akan menggantikan Electronic Filing Identification Number (EFIN) menjadi One Time Password atau OTP. Targetnya, OTP bisa digunakan pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2021.

“Kami menjajaki dengan OTP. Kami yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP,” ungkap Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi seperti dikutip, Senin (2/3).

EFIN sendiri adalah kode unik sebanyak 10 angka yang merupakan nomor identitas dari Ditjen Pajak kepada wajib pajak, untuk melakukan penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT pajak) elektronik atau e-Filing.

Baca juga: Permintaan NSFP Error: Ini Dia Solusinya!

Salah satu tujuan dari rencana penggantian EFIN menjadi OTP adalah semakin memudahkan banyak wajib pajak yang menyetor SPT. Pada tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan 80 persen dari 18,3 juta atau sekitar 14,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, sebagian besar wajib pajak ditargetkan sudah melaporkan SPT secara online, baik e-Filing maupun e-Form

Adapun batas pelaporan SPT Tahunan 2018 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2019, sementara untuk wajib pajak badan sampai 30 April 2019. Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.  

Mengenal OTP

OTP merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia. Belum diketauhi secara pasti apakah Ditjen Pajak akan mengirimkan kode OTP melalui SMS atau email. 

Hanya saja, Ditjen Pajak sudah mengirimkan sinyal OTP akan dikirim langsung ke nomor telepon seluler wajib pajak. Ditjen Pajak akan meminta wajib pajak memberikan data secara valid termasuk nomor telepon seluler.

Sebenarnya OTP bukanlah hal baru di Indonesia. Saat ini, metode verifikasi dengan OTP banyak digunakan pada berbagai platform pembayaran, aplikasi e-commerce, hingga media sosial.

Dapatkan Kode EFIN Sebelum Memulai Lapor Pajak Online

Alasan Penggantian EFIN Menjadi OTP 

Salah satu alasan penggantian EFIN menjadi OTP adalah untuk memudahkan wajib pajak, sehingga tak harus mengingat nomor EFIN ketika melapor SPT. Seperti diketauhi, sebelum melakukan pelaporan SPT pajak, wajib pajak sudah harus memiliki EFIN.

Untuk mengurus EFIN, wajib pajak juga bisa mengunduh formulirnya secara online atau pun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bagi wajib pajak yang telah memiliki EFIN, nomor tersebut harus disimpan secara baik karena akan digunakan sepanjang masa mengurus pajak secara online. 

Baca juga: Kode Nomor Seri Faktur Pajak Serta Penggunaannya

Namun yang sering terjadi, wajib pajak lupa password EFIN, sehingga tak bisa melakukan pelaporan SPT. Namun, selama Anda masih mengingat alamat dan password email yang didaftarkan saat mengurus EFIN, maka password EFIN akan bisa teratasi. 

Cara Alternatif Mereset Password EFIN

Sebenarnya ada cara mudah apabila Anda lupa password EFIN. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan reset password di alamat: https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Selanjutnya, Anda hanya tinggal memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan. Kosongkan kolom pertanyaan Lupa Email. 

Anda akan terhubung dengan halaman berikutnya. Masukkan kembali password baru dan konfirmasi password baru tersebut. Klik Submit, dan laman akan meminta Anda mengecek email yang berasal dari e-Filing. 

Silakan buka kotak masuk email Anda yang berasal dari e-Filing. Email tersebut berisi konfirmasi bahwa Anda telah melakukan reset password. Klik link yang tersedia dalam alamat email tersebut. Dan reset password Anda selesai dilakukan. 

Saat ini, Anda sudah bisa login untuk melaporkan SPT dengan password yang baru saja Anda buat. Untuk melaporkan SPT, Anda bisa langsung login ke alamat: http://djponline.pajak.go.id/account/login.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak