Pemanfaatan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Proses yang dulunya harus dilakukan secara manual dan tatap muka kini bisa diselesaikan secara online, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.
Tidak sedikit wajib pajak yang masih bertanya pajak online sejak kapan mulai berlaku di Indonesia dan bagaimana perjalanan sistem tersebut hingga sekarang. Untuk menjawabnya, perlu pemahaman menyeluruh mengenai sejarah online pajak, termasuk perkembangan e-Filing DJP serta sistem keamanan yang menyertainya. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Pajak Online Sejak Kapan Mulai Berlaku di Indonesia?
Jika ditelusuri secara kronologis, pajak online di Indonesia mulai diperkenalkan pada awal tahun 2000-an sebagai bagian dari program modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski begitu, penerapannya dilakukan secara bertahap dan tidak langsung digunakan secara luas oleh masyarakat.
Beberapa tonggak penting dalam perjalanan online pajak di Indonesia antara lain:
- 2002: DJP mulai modernisasi administrasi pajak berbasis teknologi informasi.
- 2005 – 2006: Layanan pajak online mulai digunakan langsung oleh wajib pajak melalui e-Registration.
- 2013: e-Filing mulai didorong sebagai metode utama pelaporan SPT Tahunan.
- 2015: Sistem e-Billing resmi digunakan untuk pembayaran pajak secara elektronik.
- 2016 – sekarang: Sistem online pajak semakin terintegrasi melalui e-Faktur, e-Bupot, PJAP, dan Coretax.
Dari rangkaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak online mulai dikenalkan sejak 2002, mulai digunakan oleh wajib pajak sejak 2005, dan berkembang pesat setelah 2013.
Sejarah Perkembangan Online Pajak di Indonesia
Berikut ini perjalanan panjang sejarah perkembangan pajak online di Indonesia dari awalnya serba manual:
1. Era Administrasi Pajak Manual (Sebelum 1983)
Sebelum reformasi perpajakan, Indonesia menerapkan official assessment system, di mana perhitungan pajak sepenuhnya ditentukan oleh fiskus. Seluruh proses administrasi dilakukan secara manual dengan dokumen fisik.
Pada fase ini, belum ada dukungan teknologi dalam pengelolaan pajak. Sehingga segala sesuatunya dilakukan secara manual.
2. Reformasi Pajak dan Penerapan Self Assessment (1983 – 1990-an)
Tahun 1983 menjadi titik awal reformasi perpajakan nasional dengan diterapkannya selkf assessment system. Wajib pajak mulai diberi tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Meskipun masih dilakukan secara manual, perubahan ini menuntut sistem administrasi yang lebih rapi dan terstruktur, yang kemudian membuka jalan bagi digitalisasi.
3. Digitalisasi Internal DJP (1990-an – 2001)
Memasuki tahun 1990-an, DJP mulai memanfaatkan teknologi komputer untuk keperluan internal, seperti pengolahan data dan administrasi wajib pajak.
Namun, penggunaan teknologi masih terbatas di lingkungan DJP dan belum terhubung dengan wajib pajak secara online. Tahap ini menjadi fondasi penting dalam pembangunan sistem online pajak.
4. Modernisasi Administrasi Pajak (2002 – 2004)
Pada 2002, DJP resmi memulai program modernisasi perpajakan. Sistem elektronik mulai dikembangkan untuk mendukung pengelolaan dan pengawasan data pajak secara lebih terintegrasi.
Walaupun belum sepenuhnya online, konsep pajak elektronik mulai diperkenalkan pada periode ini.
5. Lahirnya Online Pajak: e-Registration dan e-SPT (2005 – 2012)
Sekitar 2005 – 2006, DJP meluncurkan e-Registration yang memungkinkan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan secara online. Inilah layanan online pajak pertama yang benar-benar digunakan oleh wajib pajak.
Pada periode yang sama, e-SPT diperkenalkan untuk membantu penyampaian laporan pajak dalam format elektronik, meskipun masih memerlukan penyampaian fisik pada tahap awal.
6. Perluasan e-Filing secara Nasional (2013 – 2015)
Tahun 2013 menjadi momentum penting ketika DJP mulai mendorong penggunaan e-Filing secara luas, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
Sejak saat itu, e-Filing perlahan menggantikan metode pelaporan manual karena dinilai lebih praktis dan efisien.
7. Integrasi e-Filing dengan Sistem Online Pajak (2016 – 2020)
Mulai 2016, e-Filing terhubung dengan sistem online pajak lainnya, seperti e-Billing dan basis data DJP. Penggunaan EFIN diwajibkan sebagai sarana autentikasi untuk meningkatkan keamanan akses. Pada fase ini, e-Filing menjadi bagian inti dari ekosistem pajak digital.
8. e-Filing di Era Pajak Digital dan Coretax (2021 – Sekarang)
Sejak 2021, e-Filing tidak lagi berdiri sendiri. Pelaporan SPT terhubung dengan bukti potong elektronik, pembayaran pajak online, serta aplikasi mitra resmi PJAP seperti Mekari Klikpajak.
Dalam implementasi Coretax, e-Filing menjadi komponen penting dalam sistem smart tax administration.
Baca Juga:Â Sistem Pajak Online untuk Kemudahan Kelola Pajak
Keamanan Online Pajak dari Masa ke Masa
Berikut ini tahapan penguatan keamanan online pajak yang diterapkan di Indonesia:
1. Keamanan Dasar pada Awal Online Pajak (2005 – 2010)
Pada tahap awal, pengamanan sistem online pajak masih berfokus pada pengendalian akses dan perlindungan server internal. Risiko relatif rendah karena penggunaan layanan online belum masif.
2. Penerapan Autentikasi Digital (2011 – 2016)
Seiring meningkatnya penggunaan e-Filing, DJP mulai menerapkan sistem autentikasi seperti EFIN dan sertifikat elektronik untuk mencegah akses yang tidak sah.
3. Penguatan Enkripsi dan Kemanan Transaksi (2017 – 2020)
Mulai 2017, sistem online pajak diperkuat dengan teknologi enkripsi dan pemantauan transaksi elektronik guna melindungi data selama proses pengiriman.
4. Standar Keamanan Ekosistem Pajak Digital (2021 – Sekarang)
Saat ini, keamanan online pajak menjadi tanggung jawab bersama antara DJP dan mitra PJAP. Audit sistem, pembaruan teknologi, dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian dari strategi pengamanan.
Baca Juga:Â Ketentuan Lapor Pajak Online Terbaru
Dasar Hukum Digitalisasi Pajak
Digitalisasi pajak di Indonesia diatur dalam UU KUP (UU 6/1983 jo. UU 1/2022), serta diperjelas melalui berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak )PER DJP) terkait e-Filing, e-Billing, e-Faktur, hingga Coretax.
Manfaat Online Pajak bagi Wajib Pajak dan Pemerintah
Pajak online memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta menciptakan transparansi data.
Bagi pemerintah, sistem ini membantu pengawasan dan perumusan kebijakan fiskal yang lebih akurat.
Tantangan dan Arah Pengembangan Pajak Online
Tantangan utama online pajak meliputi risiko keamanan siber, perbedaan tingkat literasi digital, serta kebutuhan adaptasi terhadap sistem baru.
Meski demikian, arah kebijakan menunjukkan bahwa pajak online akan semakin terintegrasi dan berbasis data, seperti yang sudah mulai diimplementasi dalam coretax system.
Baca Juga:Â Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Kesimpulan
Jika ditarik ke pertanyaan pajak online sejak kapan, sistem ini mulai dikembangkan pada 2002, digunakan oleh wajib pajak sejak 2005, dan berkembang pesat sejak 2013 melalui e-Filing DJP.
Perjalanan sejarah e-Filing DJP menunjukkan bagaimana teknologi berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak.
Dengan dukungan regulasi, penguatan keamanan, dan implementasi Coretax, online pajak di Indonesia diharapkan semakin andal, transparan, dan brekelanjutan di masa depan.
Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk mengelola semua aktivitas perpajakan mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak secara terintegrasi dalam satu platform.
Selain itu, pengelolaan transaksi perpajakan semakin simpel dan cepat karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, untuk pengelolaan bukti potong, faktur pajak, hingga rekonsiliasi pajak secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“



