Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Cara Menghitung PPN Penjualan Barang
5 min read

Cara Menghitung PPN Penjualan Barang

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Menghitung PPN Penjualan Barang
Cara Menghitung PPN Penjualan Barang

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak di Indonesia. Bagi pelaku usaha, terutama yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), pemahaman tentang cara menghitung PPN secara akurat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pungutan, pelaporan, maupun setoran pajak.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan ketentuan pengenaan pajak dan contoh cara menghitung PPN penjualan barang menggunakan metode perhitungan terbaru melalui pendekatan 11/12 yang saat ini digunakan dalam praktik perpajakan untuk memudahkan Anda memahaminya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Apa itu PPN Penjualan Barang?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa. PPN dipungut oleh penjual atau penyedia jasa, dan disetorkan ke negara.

PPN dalam Transaksi Penjualan Barang

Dalam konteks bisnis, PPN penjualan barang berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud yang dijual oleh PKP. Contohnya, elektronik, kendaraan, makanan & minuman kemasan, pakaian, dan produk lainnya.

Namun, hanya pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar yang diwajibkan menjadi PKP dan memiliki kewajiban memungut serta melaporkan PPN.

Baca Juga: Panduan Pengenaan PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

Dasar Hukum PPN Penjualan Barang di Indonesia

Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pengenaan PPN penjualan barang dan pengelolaannya di antaranya:

Tarif PPN yang Berlaku

  • Sejak 1 April 2022, tarif PPN umum ditetapkan menjadi 11% dari harga jual barang dan 12% mulai 2025 dengan metode 11/12.
  • Tarif 0% berlaku untuk kegiatan ekspor.
  • Tarif 12% untuk barang mewah.
  • Tarif ini berlaku atas nilai transaksi penjualan yang terjadi di dalam negeri oleh PKP.

Metode 11/12

Metode PPN 11/12 adalah cara perhitungan PPN ketika harga jual sudah termasuk PPN, tetapi tarif efektif yang dikenakan tetap 11%. Metode ini muncul karena:

  • Tarif PPN nominal ditetapkan 12% dalam UU HPP
  • Namun pemerintah memberikan relaksasi sehingga PPN efektif yang dipungut hanya 11% untuk barang/jasa non-mewah
  • Relaksasi tersebut diterapkan melalui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, yaitu 11/12 dari harga jual.

Rumus perhitungan PPN 11/12

Jika Anda menerapkan harga jual sudah termasuk PPN, maka rumus yang digunakan:

  • DPP = 11/12 x Harga Jual (inklusif)
  • PPN = 12% x DPP

Maka, hasil akhirnya akan setara dengan PPN 11% dair harga total.

Kewajiban PKP dalam PPN

Baca Juga: Panduan Restitusi PPN bagi PKP Pasal 9 Ayat 4b

Contoh Kasus Perhitungan PPN Penjualan Barang

  • PT AAA: Perusahaan retail elektronik, telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • PT BBB: Perusahaan konstruksi yang membeli peralatan elektronik untuk proyek kantor.

PT AAA menjual 10 unit projector kepada PT BBB dengan harga satuan Rp5.550.000, sudah termasuk PPN. Karena PPN saat ini menggunakan metode 11/12 (DPP Nilai Lain), PT AAA akan menghitung PPN dan membuat faktur pajak elektronik dengan ketentuan terbaru.

Rincian Transaksi

  • Jumlah unit: 10
  • Harga satuan: Rp5.550.000 (sudah termasuk PPN)
  • Total nilai transaksi: 10 x Rp5.550.000 x Rp55.500.000
  • Tarif PPN: 12%
  • Dasar pengenaan pajak: DPP = 11/12 x Total Harga

Langkah Perhitungan

Langkah 1: Hitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

  • DPP = 11/12 x Rp55.500.000
  • DPP = Rp50.875.000

Langkah 1: Hitung PPN

  • PPN = 12% x DPP
  • PPN = 12% x Rp50.875.000
  • PPN = Rp6.105.000

Jadi, meskipun tarif PPN dalam undang-undang adalah 12%, dengan metode 11/12, jumlah PPN yang dipungut tetap Rp6.105.000, atau setara dengan 11% dari harga jual.

Pembuatan Faktur Pajaknya:

Tips Mengelola PPN Penjualan Barang

Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk memudahkan pengelolaan PPN penjualan barang yang mudah:

1. Gunakan aplikasi e-Faktur otomatis

Aplikasi pajak online seperti Mekari Klikpajak dapat membantu menghitung PPN secara otomatis, menerbitkan e-Faktur, karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP. Sehingga Anda dapat memastikan perhitungan sesuai peraturan terbaru dan proses yang otomatis.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

2. Pisahkan dana PPN dari kas operasional

Buat rekening khusus untuk dana PPN yang dipungut dari pembeli agar tidak tercampur dengan dana operasional bisnis.

3. Pahami batas waktu lapor dan setor

Laporan PPN wajib dilakukan setiap bulan, dengan batas waktu perlaporan pada kahir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selengkapnya baca: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025.

4. Perbarui sistem dan pelatihan tim

Pastikan tim keuangan Anda memahami perbedaan tarif 11%. metode 11/12, dan PPN 12% untuk barang mewah agar tidak salah pungut atau salah lapor.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN

Kesimpulan

Menghitung PPN penjualan barang adalah bagian penting dari kepatuhan pajak perusahaan yang melakukan transaksi barang kena pajak. Meskipun tarif PPN resmi naik menjadi 12%, pemerintah tetap memberlakukan tarif efektif 11% untuk barang dan jasa umum dengan metode DPP nilai lain (11/12).

Dengan memahami metode 11/12, pelaku usaha tetap bisa menjaga struktur harga jual tanpa harus mengubah harga akhir yang dibayarkan pelanggan. Ini sangat berguna terutama untuk bisnis retail dan e-commerce yang menggunakan harga inklusif.

Gunakan sistem perpajakan yang mendukung otomatisasi, dan pastikan pengelolaan PPN dilakukan dengan cermat agar bisnis tetap patuh, efisien, dan bebas risiko sanksi.

Referensi

Database Peraturan Mekari Klikpajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pajak.go.id. “Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami