Pada 30 Januari 2020 yang lalu, ambang batas pembebasan bea impor atau yang sering disebut de minimis bea impor via e-commerce diturunkan menjadi USD 3. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Maksudnya apa, ya?
2020, Impor via E-commerce Mulai 42.000 Dikenai Pajak
Nilai minimal ini setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000). Nilai yang cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD 75. Sementara untuk pajak impor diberlakukan normal atau tidak ada ambang batas.
Hal ini berarti, apabila Anda membeli produk dari luar negeri dengan nilai di atas USD 3 dari e-commerce, akan dikenai bea masuk dan pajak impor.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun demikian untuk wilayah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke negara tersebut masih tidak dibebani bea impor.
Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Rasionalisasi Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor
Berkenaan dengan penurunan nilai de minimis di atas, pemerintah juga melakukan rasionalisasi besaran tarif. Apabila sebelumnya, besaran tarif yang dikenakan untuk produk impor di atas USD 75 adalah sebesar 27,5% hingga 37,5%, dengan rincian bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP dan 20% yang tak memiliki NPWP. Saat ini, besaran tarif yang berlaku adalah sebesar 17,5%.
Besaran tarif sebesar 17,5% merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Dikecualikan dari tarif impor di atas adalah untuk produk tekstil, tas, dan sepatu. Untuk produk-produk tersebut diterapkan tarif yang berbeda, yaitu Bea Masuk sebesar 15-20% untuk tas, 25 -30% untuk sepatu dan 15-20% untuk produk tekstil. Sementara PPN sebesar 10% dan PPh 7,5-10% persen.
Note: Ada kalanya barang impor kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu bisa terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan PPh Impor. Bagaimana bisa? Ini Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk
Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor
Berikut adalah contoh metode perhitungan bea masuk dan pajak impor sesuai besaran tarif impor baru.
Setelah disesuaikan dengan nilai tukar sesuai ketentuan yang berlaku, diketahui keseluruhan harga barang yang diimpor adalah Rp 283.500,00. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Barang : Rp 283.500,00
Bea Masuk : 7,5% x Harga Barang
: Rp 21.262,50 dibulatkan menjadi Rp 22.000,00.
PPN : 10% x (Harga Barang + Bea Masuk)
: 10% x (Rp 283.500,00 + Rp 22.000,00)
: 10% x Rp 305.500,00
: Rp 30.550,00 atau dibulatkan menjadi Rp 31.000,00.
PPh : : Rp 0,00
Harga Barang Setelah Bea dan Pajak Impor : Rp 283.500,00 + Rp 22.000,00 + Rp 31.000,00
: Rp 336.500,00.
Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan.
Dampak Aturan Pajak bagi UKM
Penurunan ambang batas dan rasionalisasi tarif di atas, dimaksudkan untuk melindungi industri UMKM dalam negeri dari gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur e-commerce.
Walaupun hal ini pun menjadi pro kontra karena banyak UMKM yang membutuhkan bahan baku yang selama ini diadakan dari proses impor.
Hal ini juga menimbulkan konsekuensi bagi UMKM yang melakukan impor dalam skala kecil, yang sebelumnya tidak dikenai bea masuk, untuk beradaptasi dengan administrasi bea masuk dan pajak impor yang terbaru.
Tapi tetap, pajak tetaplah pajak. Bagi Anda yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan maupun administrasi lain terkait dengan perpajakan bagi perusahaan, Anda dapat mulai menggunakan aplikasi perpajakan digital KlikPajak.
KlikPajak adalah aplikasi perpajakan digital yang disediakan oleh mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Anda dapat mencari tahu lebih banyak tentang aplikasi KlikPajak tersebut di website resmi kami. Anda juga bisa langsung melakukan registrasi akun Klikpajak untuk bisa menggunakan Klikpajak secara gratis.