Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas resmi bagi setiap orang yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Untuk karyawan, NPWP digunakan dalam pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21.
Mekari Klikpajak akan menjelaskan ketentuan terbaru mengenai nomor identitas wajib pajak ini dan langkah-langkah cara membuat NPWP karyawan untuk Anda.
Tentang NPWP Karyawan
NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan negara kepada setiap wajib pajak. Bagi karyawan/pekerja, NPWP menjadi tanda pengenal resmi untuk mengurus semua hal terkait pajak, mulai dari bayar, dipotong/dipungut pajak (PPh 21), hingga lapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Dahulu NPWP orang pribadi berbentuk 15 digit. Kini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 dan kebijakan integrasi DJP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP 16 digit.
Artinya, untuk orang pribadi penduduk Indonesia, nomor di KTP (NIK) adalah nomor NPWP yang dipakai dalam administrasi pajak. Jika baru pertama kali menjadi wajib pajak, Anda tetap perlu registrasi/aktivasi di sistem DJP (Coretax/DJP Online) agar statusnya aktif.
A. Fungsi NPWP
NPWP berfungsi sebagai berikut:
- Identitas pajak resmi untuk keperluan administrasi perpajakan.
- Tertib administrasi, yakni memudahkan pencatatan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
- Pengajuan restitusi, karena sebagai syarat jika mengajukan pengembalian pajak.
- Tarif pajak lebih rendah, karena jika tanpa NPWP akan dikenakan pemotongan PPh 21 lebih tinggi 20%.
- Keperluan finansial, yang biasanya dibutuhkan pada saat membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman.
B. Masa Berlaku NPWP
- Tidak ada masa kedaluwarsa NPWP. Nomor ini berlaku seumur hidup selama Anda masih memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
- Pada kartu/riwayat NPWP biasanya ada keterangan “Terdaftar” beserta tanggal. Itu bukan tanggal kedaluwarsa, melainkan tanggal pertama kali Anda mendaftar NPWP.
C. Penonaktifan atau Pencabutan NPWP
Walau tidak kedaluwarsa, NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut oleh DJP atau atas permohonan Anda sendiri bila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
- Jika dinonaktifkan/dicabut oleh DJP: Anda berhak meminta surat penjelasan tertulis dari KPP terdaftar mengenai alasannya.
- Jika mengajukan penonaktifan sendiri: Ajukan permohonan ke KPP terdaftar, misalnya karena tidak bekerja/sudah pensiun, pindah kewarganegaraan, atau keadaan lain yang membuat Anda tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
D. NPWP Elektronik (e-NPWP)
Selain kartu fisik, DJP menyediakan NPWP Elektronik (e-NPWP). Bentuk ini praktis karena mudah disimpan dan dicetak kapan pun diperlukan.
Cara mendapatkan/mengecek e-NPWP atau NPWP elektronik sebagai berikut:
- Login ke akun DJP online dengan layanan Coretax.
- Masuk ke menu “Informasi”, maka akan tampil “pratinjau NPWP”.
- Kemudian klik “Kirim Email” pada halaman informasi.
- Cek inbox email Anda, e-NPWP akan dikirim oleh DJP. Simpan file tersebut sebagai arsip.
Baca Juga:Â Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Siapa yang Wajib Punya NPWP?
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan (KUP) dan perubahannya, pihak yang wajib memiliki NPWP adalah:
- Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Pekerja bebas (freelancer) atau karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan rutin.
- Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
FAQ: Seputar NIK dan NPWP
Simak pertanyaan umum yang sering menjadi pertanyaan bagi wajib pajak seputar NPWP dan kaitannya dengan NIK:
1. Apakah NIK otomatis menjadi NPWP?
Ya, mulai 1 Juli 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP 16 digit.
2. Apakah pemilik NPWP lama harus daftar ulang?
Tidak perlu. NPWP lama otomatis dikonversi menjadi 16 digit berbasis NIK.
3. Kalau belum pernah punya NPWP, apakah cukup dengan NIK saja?
Tidak. Anda tetap harus registrasi/aktivasi pertama kali di Coretax agar status wajib pajak aktif.
4. Bagaimana dengan WNA atau pekerja asing?
WNA tetap harus mendaftar NPWP menggunakan paspor dan KITAS/KITAP.
5. Apa manfaat NPWP bagi karyawan?
Menghindari tarif pajak lebih tinggi, memudahkan lapor SPT, dan diperlukan untuk keperluan administrasi keuangan.
Baca Juga:Â Cara Download dan Cetak NPWP di Coretax
Syarat Membuat NPWP Karyawan
Dokumen yang perlu disiapkan:
- WNI: KTP (NIK otomatis menjadi NPWP)
- WNA: Paspor dan KITAS/KITAP
- Karyawan: Surat keterangan kerja atau bukti status sebagai pegawai.
Data tambahan:
- Email aktif
- Nomor ponsel pribadi
- Dokumen pendukung lain (contoh: slip gaji) jika diminta
Baca Juga:Â NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan
Cara Membuat NPWP Karyawan Online di Coretax
Berikut langkah-langkah cara membuat atau daftar NPWP secara online di Coretax:
1. Masuk ke portal Coretax DJP
- Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Buat akun dan login
- Daftar dengan email aktif.
- Buat password dan verifikasi melalui email.
- Login kembali untuk mengisi formulir.
3. Isi formulir pendaftaran
- Lengkapi identitas sesuai KTP atau paspor.
- Isi alamat domisili.
- Pilih status pekerjaan sebagai karyawan.
- Cantumkan informasi perusahaan tempat bekerja.
4. Unggah dokumen
- KTP/paspor + KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja.
- Pastikan file jelas dan sesuai format (Pdf/Jpg).
5. Unggah foto
- Unggah foto atau verifikasi live foto
6. Validasi dan terbitnya NPWP
- Sistem akan memverifikasi data.
- Jika disetujui, NPWP digital akan terbit dan bisa diunduh dalam format Pdf.
- NPWP juga dikirim ke email terdaftar.
Baca Juga:Â Cara Cek NPWP Perusahaan Online
Kesimpulan
Kini, proses pembuatan NPWP untuk karyawan jauh lebih mudah berkat sistem Coretax DJP. Dengan hanya menyiapkan dokumen identitas dan surat keterangan kerja, registrasi bisa dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa harus ke kantor pajak.
Integrasi NIK sebagai NPWP juga membuat administrasi pajak lebih sederhana. Namun, karyawan yang baru pertama kali menjadi wajib pajak tetap perlu melakukan registrasi awal di Coretax agar status pajaknya aktif.
Oleh karena itu, bagi karyawan yang belum punya NPWP, segera lakukan pendaftaran. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendapatkan manfaat dalam berbagai urusan keuangan dan administrasi.
Agar lebih mudah mengelola administrasi pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software Mekari Jurnal ERP, serta terhubung dengan sistem payroll Mekari Talenta yang membuat pengelolaan gaji karyawan dan pajaknya secara otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
KLC2 Kemenkeu.go.id. “NIK sebagai NPWP“