
Salah satu hal yang menjadi ketakutan bagi pekerja dan buruh di Indonesia adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat mengambil keputusan PHK, perusahaan menyampaikan berbagai alasan seperti penurunan produktivitas dan kinerja karyawan, penurunan kemampuan finansial, ataupun alasan rasional lainnya. PHK juga dapat terjadi berdasarkan keputusan yang diambil oleh karyawan yang bersangkutan, seperti habis masa kontrak, pengunduran diri, dan memasuki masa pensiun. Selain keputusan PHK, perusahaan harus memberikan hak atas uang pesangon kepada karyawannya. Pembayaran dapat dilakukan baik sekaligus maupun bertahap. Anda juga harus tahu, ketentuan mengenai pajak uang pesangon untuk karyawan Anda. Bagaimana menghitungnya?
Ketentuan Pajak Uang Pesangon
Besaran Uang Pesangon
Undang-undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 2 di dalamnya mengatur besaran uang pesangon. Berikut tabel besaran uang pesangon sesuai masa kerja:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon |
<1 tahun | upah 1 bulan |
1 s.d. 2 tahun | upah 2 bulan |
2 s.d. 3 tahun | upah 3 bulan |
3 s.d. 4 tahun | upah 4 bulan |
4 s.d. 5 tahun | upah 5 bulan |
5 s.d. 6 tahun | upah 6 bulan |
6 s.d. 7 tahun | upah 7 bulan |
7 s.d. 8 tahun | upah 8 bulan |
>8 tahun | upah 9 bulan |
Tarif Pajak Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah telah mengatur perhitungan Pajak Uang Pesangon dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Tabel berikut berisi rincian tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang berlaku hingga sekarang:
Lapisan | Lapisan Penghasilan Bruto | Tarif PPh 21 |
Lapisan 1 | Rp0 – Rp50.000.000 | 0% |
Lapisan 2 | <Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | 5% |
Lapisan 3 | <Rp100.000.000 – Rp500.000.000 | 15% |
Lapisan 4 | >Rp500.000.0000 | 25% |
Tarif PPh 21 diatas berlaku untuk jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama 2 tahun.
Cara Perhitungan Pajak Uang Pesangon
Contoh Perhitungan 1
Sitta merupakan karyawan PT Sinar Bintang. Pada tahun 2018, berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan Pemegang Saham, akibat mengalami kerugian, perusahaan melakukan PHK salah satunya terhadap Sitta.
Sitta mendapat pesangon sebesar Rp260.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas Uang Pesangon?
Uang Pesangon = Rp260.000.000
Perhitungan PPh 21
Perhitungan PPh 21 | 0% × Rp50.000.000 | = 0 |
5% × Rp50.000.000 | = Rp2.500.000 | |
15% × Rp160.000.000 | = Rp24.000.000 | |
Jumlah PPh Sitta | = Rp26.500.000 |
Contoh Perhitungan 2
Pak Yusuf melakukan pengajuan PHK kepada PT Modern Maju dikarenakan telah memasuki usia pensiun. Pak Yusuf telah bekerja sejak tahun 1994 hingga Maret 2018. Pak Yusuf berhak menerima pesangon sebesar Rp700.000.000 secara bertahap.
1 Maret 2018. . Rp250.000.000
8 Agustus 2019 Rp150.000.000
27 September 2019 Rp150.000.000
2 Januari 2020 Rp150.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang
1 Maret 2018
0% × Rp50.000.000 = Rp0
5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% × Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Jumlah = Rp25.000.000
8 Agustus 2019
15% × Rp150.000.000 = Rp22.500.000
27 September 2019
15% × Rp150.000.000 = Rp22.500.000
2 Januari 2020
Pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga. Tarif PPh 21 untuk uang pesangon pada Januari 2020 adalah Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan dan PPh 21 pada 2020 tidak bersifat Final.
Perhitungan sebagai berikut:
5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% × Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Jumlah Rp17.500.000
Demikian penjelasan mengenai besaran uang pesangon beserta cara menghitung pajak uang pesangon. Jadilah Wajib Pajak yang taat bayar pajak. Bangga Bayar Pajak!