- SSE resmi ditutup DJP, pembuatan kode billing kini melalui e-Billing Coretax
- Pembayaran pajak dilakukan lewat sistem Coretax terintegrasi dengan pelaporan SPT
- Tersedia fitur dashboard tagihan dan akun deposit pajak
- Pembayaran terhubung langsung dalam sistem terintegrasi dan otomatis terbit BPN
- Perubahan ini didukung regulasi seperti UU HPP dan aturan e-Billing terbaru seiring implementasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghentikan penggunaan sistem Surat Setoran Elektronik atau SSE (SSE1, SSE2, dan SSE3) untuk pembuatan kode billing. Kini, seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui e-Billing Coretax yang terintegrasi dalam satu sistem.
Perubahan ini merupakan bagian dari digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System. Dengan sistem baru ini, proses bayar pajak jadi lebih terintegrasi, real-time, dan langsung terhubung dengan pelaporan SPT. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

DJP Tutup Saluran Pembayaran Pajak melalui SSE
Kata kunci seperti “SSE ditutup DJP” dan “pengganti SSE pajak” kini banyak dicari oleh wajib pajak di mesin pencarian karena DJP memang telah resmi menonaktifkan seluruh kanal SSE.
Sebelumnya, SSE digunakan untuk membuat kode billing pajak terbaru sebagai dasar pembayaran pajak melalui bank persepsi. Namun sistem tersebut berdiri terpisah dari sistem inti administrasi pajak.
Dengan implementasi Coretax, DJP menyatukan seluruh perpajakan, termasuk:
- Pembuatan kode billing
- Pembayaran pajak online
- Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
- Monitoring kewajiban pajak
Artinya, wajib pajak kini tidak lagi membuat billing melalui SSE, melainkan melalui e-Billing Coretax.
Baca Juga: Peraturan SSP Terbaru: Panduan Lengkap Surat Setoran Pajak
Tentang e-Billing Coretax dan Cara Kerjanya
e-Billing Coretax adalah sistem pembuatan ID Billing pajak elektronik yang terintegrasi langsung dengan sistem administrasi Coretax DJP. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat:
- Membuat kode billing pajak
- Melakukan pembayaran pajak
- Mengakses dashboard tagihan pajak
- Menggunakan fitur deposit pajak
- Mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran
Sistem ini menjadi standar resmi sistem pembayaran pajak online yang menggantikan SSE.
Alur Pembayaran Pajak Lewat Coretax
Berikut tahapan pembayaran pajak melalui Coretax sebagai pengganti SSE:
- Login ke portal Coretax DJP.
- Pilih menu pembayaran dan buat kode billing.
- Pilih jenis pajak (PPh, PPN, PPh Final, dan lainnya).
- Sistem memvalidasi kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak.
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi.
- Terbit bukti penerimaan negara (BPN) secara otomatis.
Integrasi ini memastikan pembayaran pajak langsung tercatat dalam sistem DJP tanpa input ulang saat pelaporan SPT. Tutorial lengkapnya baca: Tutorial Cara Bayar Pajak di e-Billing.
Fitur Unggulan Pembayaran Pajak di Coretax
Berikut ini beberapa fitur unggulan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing Coretax sebagai pengganti SSE DJP:
1. Pembuatan Kode Billing Otomatis SPT
Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, sistem akan otomatis membuat kode billing pajak terbaru tanpa perlu input manual seperti di SSE. Ini bisa mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelunasan pajak.
2. Dashboard Tagihan Pajak dan Monitoring Real-Time
Salah satu fitur unggulan e-Billing Coretax adalah dashboard yang menampilkan daftar tagihan belum dibayar, billing aktif, status pembayaran, dan riwayat transaksi.
Fitur ini membantu wajib pajak memantau kewajiban secara real-time dan menghindari sanksi keterlambatan.
3. Fitur Deposit Pajak (Akun Deposit)
Fitur deposit pajak menjadi hal penting dalam sistem baru ini. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat:
- Menyetor dana sebagai saldo deposit pajak
- Menggunakan saldo untuk membayar pajak
- Mengamankan tanggal pembayaran untuk menghindari sanksi bunga.
Fitur ini sangat membantu perusahaan dengan arus kas fluktuatif.
4. Permohonan Penyesuaian Pembayaran Online
Coretax memungkinkan pengajuan pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan permohonan imbalan bunga. Sebua dilakukan secara digital tanpa harus datang ke KPP.
Baca Juga: Cara Mengisi Saldo Deposit Pajak dan Penggunaanya
Manfaat Pembayaran Pajak di e-Billing Coretax Pengganti SSE
Beberapa manfaat yang didapatkan wajib pajak dalam pembayaran pajak melalui e-Billing Coretax sebagai pengganti SSE di antaranya:
1. Integrasi Administrasi Perpajakan Elektronik
Karena sistem pembayaran pajak online sudah terhubung dengan Coretax, maka data pembayaran:
- Otomatis masuk ke sistem DJP
- Terintegrasi dengan pelaporan SPT
- Mengurangi risiko mismatch data
2. Mengurangi Risiko Salah Setor Pajak
Validasi otomatis terhadap KAP dan KJS membantu mengurangi kesalahan seperti: salah jenis pajak, salah masa pajak, salah identitas NPWP.
3. Efisiensi Administrasi Perusahaan
Dengan sistem pembayaran pajak Coretax, maka wajib pajak tidak perlu cetak SSP manual, tidak perlu input ulang data pembayaran, dan dokumen BPN (Bukti Penerimaan Negara) tersimpan digital.
4. Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal
Pembayaran pajak online melalui Coretax mendukung transparansi penerimaan negara karena setiap transaksi tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).
Perbandingan SSE vs e-Billing Coretax
| Aspek | SSE Lama | e-Billing Coretax |
| Kanal | Terpisah (SSE/SSE1/2/3) | Terintegrasi |
| Dashboard Tagihan | Tidak ada | Ada |
| Fitur Deposit Pajak | Tidak tersedia | Tersedia |
| Integrasi SPT | Manual | Otomatis |
| Monitoring Pembayaran | Teratas | Real-time |
FAQ Seputar Pembayaran Pajak Lewat Coretax
Apakah SSE masih bisa digunakan?
Tidak. SSE, SSE1, SSE2, dan SSE3 sudah ditutup DJP.
Apa pengganti SSE sekarang?
Penggantinya adalah e-Billing Coretax DJP.
Bagaimana cara membuat kode billing pajak teraru?
Melalui portal Coretax pada menu pembayaran pajak.
Apakah fitur deposit pajak wajib digunakan?
Tidak wajib, tetapi sangat membantu untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Kesimpulan
Penutupan SSE menandai era baru sistem pembayaran pajak online di Indonesia. Kini seluruh proses dilakukan melalui e-Billing Coretax, yang menawarkan integrasi penuh antara pembuatan kode billing, pembayaran, pelaporan, dan monitoring kewajiban pajak.
Dengan fitur unggulan seperti dashboard tagihan, akun deposit pajak, serta permohonan penyesuaian online, sistem pembayaran pajak Coretax menjadi lebih modern dan efisien dibandingkan SSE lama.
Bagi wajib pajak, memahami sistem bayar pajak lewat Coretax bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan teraru DJP dalam era digital perpajakan.
Ingin proses bayar pajak lewat Coretax lebih cepat dan terkelola rapi? e-Billing Mekari Klikpajak menyediakan fitur terintegrasi, yang memudahkan pembayaran pajak Anda.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“

