Daftar Isi
3 min read

Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Perusahaan Sebelum Lapor Pajak

Tayang 07 Jan 2019
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan Perusahaan Sebelum Lapor Pajak

Pelaporan pajak menjadi bagian terpenting wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di zaman serba teknologi ini, pelaporan pajak tahunan badan dapat Anda lakukan secara online. Bagi pemilik usaha, bulan Maret adalah periode dimana Anda harus melaporkan pajak tahunan usaha. Batas akhir lapor pajak tahunan badan adalah setiap tanggal 31 Maret. Apa sajakah data-data atau dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika akan lapor pajak tahunan badan? Simak penjelasannya berikut ini.

Data-Data atau Dokumen Pelaporan Pajak

Laporan pajak badan tahunan untuk usaha yang Anda jalankan, sangat mudah disusun. Asalkan data-data yang diperlukan telah lengkap dan rapi. Laporan keuangan wajib Anda lampirkan di dalam laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk pelaporan pajak yang telah diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

  • Laporan Neraca

Laporan neraca atau laporan posisi keuangan adalah bagian dari laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Laporan neraca menunjukkan posisi keuangan perusahaan tersebut meliputi jumlah aktiva, kewajiban, dan modal perusahaan pada suatu akhir periode tertentu. Neraca terdiri dari tiga unsur utama yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas. Wajib pajak harus mempersiapkan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja perusahaan beserta perubahan posisi keuangan yang bermanfaat dalam pelaporan pajak.

Informasi yang disajikan dalam suatu laporan neraca meliputi:

  1. Jenis-jenis kepemilikan aktiva (harta atau aset)
  2. Nilai dari setiap jenis aktiva
  3. Jenis-jenis kewajiban (liabilitas)
  4. Nilai dari setiap jenis kewajiban
  5. Jenis-jenis kepemilikan modal (ekuitas)
  6. Nilai dari setiap jenis modal

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

  • Laporan Laba Rugi

Laporan rugi laba atau profit and loss statement merupakan bagian dari suatu laporan keuangan perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi. Laporan rugi laba menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban-beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Laporan rugi laba yang disusun untuk keperluan kelengkapan laporan pajak adalah satu periode pajak (1 tahun kalender).

Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi meliputi:

  1. Jenis-jenis pendapatan yang diperoleh dalam suatu periode pajak
  2. Jumlah pendapatan
  3. Nilai rupiah dari masing-masing jenis pendapatan
  4. Jumlah biaya yang dikeluarkan
  5. Nilai rupiah masing-masing biaya
  6. Jenis-jenis biaya dalam suatu periode pajak
  7. Selisih yang diperoleh melalui pengurangan jumlah pendapatan dan biaya merupakan hasil laba atau rugi
  • SPT Tahunan Badan 1771

Berdasarkan PER-19/PJ/2014, SPT tahunan badan 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan serta perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dalam jangka waktu satu tahun pajak. Formulir SPT Tahunan PPh badan 1771 terdiri atas:

  1. 2 halaman Laporan Induk
  2. 6 halaman Lampiran I-VI
  3. Lampiran Khusus 1A/1B hingga 8A/8B

Semua komponen tersebut wajib untuk diisi dan dilengkapi oleh wajib pajak.

Baca juga: DJP Tutup e-SPT, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

  • Lampiran Khusus

Lampiran khusus digunakan sebagai pelengkap dalam laporan SPT tahunan PPh badan 1771. Pilih halaman pada Lampiran Transkrip sesuai dengan jenis usaha Anda.

Setelah data-data atau dokumen di atas telah siap dan lengkap, selanjutnya Anda tinggal menyusun dan menyerahkan laporan SPT Tahunan Badan ke kantor pajak terdaftar atau secara online melalui e-SPT.

Cara Mudah Lapor Pajak secara Online

Penyampaian laporan SPT Tahunan Badan 1771 dapat Anda lakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui penyedia jasa aplikasi resmi. Berikut tahapan laporan pajak yang dapat Anda lakukan secara mudah:

  1. Unduh aplikasi SPT Tahunan Badan 1771
  2. Install aplikasi SPT Tahunan Badan 1771
  3. Isi dengan Benar dan Lengkap SPT Tahunan Badan 1771 melalui Aplikasi e-SPT
  4. Submit Laporan SPT Tahunan Badan 1771

Segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda dan percayakan Klikpajak membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan. Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : AdministrasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak