Daftar Isi
5 min read

Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 : Ketentuan Pengenaan Pajaknya

Tayang 10 May 2019
PPh 4 Ayat 2: Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan Final
Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 : Ketentuan Pengenaan Pajaknya

Penjelasan ketentuan Objek Pajak PPh pasal 4 Ayat 2. Seperti apa? Simak dengan baik di blog Mekari Klikpajak.

Pajak Penghasilan ( PPh ) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak.

Salah satu jenis pajak penghasilan yang harus Anda pahami adalah PPh 4 ayat 2.

Bagaimana Ketentuannya?

Mari simak pembahasan berikut ini dengan saksama.

Pengertian PPh 4 ayat 2 merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Objek PPh Pasal 4 ayat 2

PPh 4 ayat 2 menyasar pada penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final, alias tidak bisa dikreditkan.

Berikut ini adalah rincian lengkap objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan atau pendapatan, berupa:

  • Hadiah berupa undian.
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing.
  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan mitra atau pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura atau usaha.
  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha  jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan atas tanah dan/atau bangunan.
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana telah diatur dalam atau sesuai dengan peraturan pemerintah.

Tarif Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat 2

Berapa besaran tarif PPh Pasal 4 ayat 2?

Tarif PPh 4 ayat 2 berbeda-beda dan bersifat final untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak.

Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Final.

Pengenaan PPh Final berarti penghasilan yang diperoleh akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu.

Pengenaan PPh baik yang dipotong pihak lain maupun disetor sendiri, bukan disebut pembayaran di muka atas PPh terutang.

Akan tetapi telah dianggap langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan itu.

Contoh mudahnya, untuk UMKM, wiraswasta atau bisnis online lainnya dengan omzet usaha kurang dari Rp4.8 Miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam satu bulan.

Berikut ini akan diuraikan berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Tarif 20% dikenakan terhadap bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro. Ketentuan tarif ini telah diatur dalam PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya sebagaimana diatur dalam PP No. 15 Tahun 2009.
  3. Tarif 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C.
  4. Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
  5. Tarif 0-20% dikenakan terhadap bunga dari kewajiban sebagaimana dirinci dalam PP No. 16 Tahun 2009.
  6. Tarif Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 25% dikenakan atas hadiah lotre atau undian sebagaimana diatur dalam PP No. 132 Tahun 2000.
  7. Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%. Ketentuan ini seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997.
  8. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008.
  9. Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.
  10. Tarif PPh final Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
  11. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2

Berikut ini adalah tabel yang menguraikan batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan pada objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2.

Penghasilan

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jika telah melakukan validasi NTPN, wajib pajak tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi ( SPT 1770 )
Hadiah undian Batas waktu pembayaran Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Hadiah undian adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, bunga atau diskonto Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan saham Batas waktu pembayaran Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 Transaksi penjualan saham adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaki penjualan saham Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Persewaan tanah dan/atau bangunan Tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir
Jasa konstruksi Tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir

Bayar dan Laporkan Dengan Klikpajak

Memahami ketentuan objek pajak PPh pasal 4 ayat 2 sangatlah penting dan bukan tanpa alasan.

Setelah dipahami, ternyata terdapat sejumlah penghasilan yang dikenakan jenis pajak penghasilan satu ini.

Disisi lain, penghasilan-penghasilan tersebut memiliki perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan tarif pajak yang dikenakan.

Pastikan Anda memahami ketentuan dasar PPh Pasal 4 ayat 2 ini agar perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajaknya dapat tuntas.

Pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 24 Ayat 2 dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Sebagai mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, layanan perpajakan Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya.

Daftar sekarang juga di Klikpajak!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak