Daftar Isi
5 min read

Ketentuan NSFP dan Faktur Pajak dalam SE-26/PJ/2015

Tayang 09 May 2019
Kategori dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan UMKM
Ketentuan NSFP dan Faktur Pajak dalam SE-26/PJ/2015

Faktur Pajak merupakan suatu bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Faktur pajak juga berfungsi sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pengkreditan PPN yang telah dibayarkan pada saat perolehan atau penerimaan BKP dan/atau JKP. Dalam setiap faktur pajak dipastikan tertera NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Pada intinya, Faktur Pajak dapat diidentikkan sebagai uang pajak yang dapat diklaim oleh Pengusaha Kena Pajak. Satu hal yang paling penting, yaitu bagaimana jika tanggal yang tertera pada NSFP dan Faktur Pajak berbeda? Bagaimana ketentuan dalam SE-26/PJ/2015? Simak pembahasannya berikut ini

Ketentuan Umum Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi telah mengeluarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan dan mengawasi penerbitan faktur pajak. Di dalamnya memuat ketentuan teknis dan tata cara penerbitan faktur pajak. Akan tetapi, fakta di lapangan masih banyak dijumpai penafsiran yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan mengenai perlakuan dan tata cara faktur pajak. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan penegasan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 pada tanggal 2 April 2015 mengenai Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.

Berikut ini ini akan diuraikan secara singkat bagaimana aturan penegasan penggunaan NSFP dalam SE-26/PJ/2015 tersebut.

  • Ketentuan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Seorang Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan atau mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuannya yaitu sesuai dengan jatah nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak tersebut dikukuhkan.

  • Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Diterbitkan DJP

Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun ditetapkan dan diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak.

  • Pada Saat Nomor Seri Faktur Pajak Dapat Digunakan

Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat digunakan untuk membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak yaitu pada tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak atau tanggal setelahnya dalam tahun yang sama dengan kode tahun yang tertera pada NSFP tersebut. hal ini menandakan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak diperbolehkan membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh kasus:

Tuan Rian seorang pengusaha kena pajak menerima surat pemberian nomor seri faktur pajak tertanggal 11 November 2018 dengan NSF 004-14.00000001. Tuan Rian hanya dapat menggunakan SSP tersebut untuk membuat faktur pajak pada tanggal 11 November 2018 atau sesudahnya dalam tahun 2018. Tuan Rian dilarang untuk membuat faktur pajak sebelum tanggal 11 November 2018 sesuai dengan ketentuan PER-8/PJ/2013.

Apabila tuan Rian membuat faktur pajak dengan NSFP 004-14.00000001 pada tanggal 2 November 2018 (sebelum tanggal Surat Pemberian NSFP), faktur pajak yang dibuat disebut Faktur Pajak Tidak Lengkap. Mengapa demikian? Karena di dalam faktur pajak, dicantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.

  • Sanksi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Apabila pengusaha kena pajak menerbitkan faktur pajak tidak lengkap akibat tanggal faktur pajak yang mendahului atau sebelum tanggal surat pemberian nomor seri faktur pajak dari kantor pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi administrasi dikenakan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 4 UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut. Anda yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini maka sekaligus tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

  • Perbaikan oleh Pengusaha Kena Pajak

Khusus Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diperkenankan diperlakukan hal-hal berikut ini:

  1. Faktur Pajak Tidak Lengkap dilakukan pembuatan Faktur Pajak
  2. Pembuatan Faktur Pajak baru dengan menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan.
  3. Tanggal Faktur Pajak Baru tidak boleh mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak bersangkutan.

Perbaikan Faktur Pajak ini juga memiliki konsekuensi. Apabila ternyata bahwa pada saat seharusnya Faktur Pajak tidak sesuai tanggal yang telah diperbaiki, maka dianggap tidak tepat waktu. Apabila Faktur Pajak tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pembatalan dan Pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak belum diperiksa dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

  • Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu Masih Dapat Dikreditkan

Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagar mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, Klikpajak, dapat membantu Pengusaha Kena Pajak dalam menyediakan informasi yang diperlukan dalam membuat dan mempelajari faktur pajak yang diperlukan. Beragam informasi perpajakan juga tersedia secara lengkap dan gratis. Selain itu, Anda bisa menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang telah disampaikan lewat Klikpajak. Segera daftar di sini dan gunakan layanan perpajakan secara gratis tanpa dipungut biaya!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak