Daftar Isi
6 min read

Akuisisi Perusahaan, Benarkah Bisa Kurangi Pajak Perusahaan? Pebisnis Wajib Tahu

Tayang 09 Jul 2021
Akuisisi Perusahaan, Benarkah Bisa Kurangi Pajak Perusahaan? Pebisnis Wajib Tahu

Bagi perusahaan yang melakukan akuisisi, tak lepas dari aspek pajak atas akuisisi perusahaan. Lalu, benarkan akuisis perusahaan dapat mengurangi pajak perusahaan? Klikpajak by Mekari akan menguraikan tentang pajak akuisisi perusahaan dan dampak perpajakan dari akuisisi ini untuk Sobat Klikpajak.

Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak.id tidak akan bosan mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan perusahaan yang efektif dan efisien guna membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

YouTube video

Sekilas tentang Pajak Akuisisi Perusahaan

Bagaimana sebenarnya aspek pajak akuisisi perusahaan?

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengambilalihan atau akuisisi perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Perseroan yang diambil alih sahamnya, status badan hukumnya tidak berakhir atau dibubarkan.

Namun yang terjadi hanyalah beralihnya pengendalian perusahaan.

Sedangkan aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya.

Baca juga tentang Biar Fokus Urus Bisnis, Begini Cara Tepat Memilih Konsultan Pajak untuk Perusahaan

Ada 2 Cara Akuisisi Suatu Perusahaan

Dalam proses melakukan akuisisi perusahaan, setidaknya ada dua metode atau cara dalam akuisisi suatu perusahaan.

Apa sajakah?

Inilah dua cara akuisisi suatu perusahaan sebagai pemahaman umum sebelum masuk dalam pembahasan pajak akuisisi perusahaan atau pajak atas akuisisi perusahaan hingga dampak perpajakan dari akuisisi:

1. Akuisisi Saham

Akuisisi saham adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi).

Ada kalanya, penawaran tersebut langsung dilakukan terhadap pemegang saham yang akan diambil alih.

Apabila perusahaan yang akan diambil alih terdaftar di bursa efek, maka upaya penguasaan terhadap 20% atau lebih saham perusahaan tersebut harus dilakukan dengan tender offer.

Dengan cara ini, perusahaan yang mengambil alih (misal PT AAA) harus mengumumkan ke publik, dan menjelaskan bahwa PT AAA akan membeli saham perusahaan lain (misal PT BBB) dengan harga tertentu, serta sejumlah lembar saham tertentu.

Jika jumlah lembar saham yang ditawarkan oleh para pemegang saham PT BBB melebihi jumlah yang akan dibeli PT AAA, maka akan dilakukan penjatahan.

2. Akuisisi Aset

Sebelum mempelajari lebih lanjut tentang pajak akuisisi perusahaan, sekarang pelajari dulu tentang akuisisi aset.

Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut.

Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang mana hal ini dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham.

Akuisisi aset dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.

Meskipun demikian, proses hukum pemindahan aktiva-aktiva tersebut dapat menjadi sangat mahal.

Berdasarkan keterkaitan operasinya, akuisisi perusahaan dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni:

a. Akuisisi Horizontal

Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang mempunyai bisnis atau bidang usaha sejenis.

Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.

b. Akuisisi Vertikal

Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda.

Misalnya, perusahaan kosmetik mengakuisisi perusahaan .

c. Akuisisi Konglomerat

Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak memiliki keterkaitan operasi.

Misalnya, akuisisi perusahaan yang menghasilkan bahan makanan oleh perusahaan smartphone.

Pajak Akuisisi Perusahaan dan Dampak Perpajakan dari AkuisisiIlustrasi dampak perpajakan dari akuisisi perusahaan dan pajak akuisisi perusahaan

Aspek Pajak Akuisisi Perusahaan

Apabila suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan lain, transaksi tersebut bisa terkena pajak, mungkin juga tidak.

Dalam peristiwa taxable acquisition, pemegang saham dari perusahaan yang diakuisisi diperlakukan sebagai menjual saham yang mereka miliki, dan karenanya akan memperoleh capital gains atau capital loss yang akan dikenakan pajak.

Dalam peristiwa akuisisi yang taxable, perusahaan yang mengakuisisi mungkin melakukan revaluasi atas aktiva tetap dari perusahaan yang diakuisisi.

Dalam peristiwa akuisisi yang tax-free, pemegang saham dari perusahaan yang diakuisisi dipandang hanya melakukan pertukaran saham dengan nilai yang sama, sehingga tidak memperoleh capital gains atau loss.

Capital gain adalah kenaikan dari nilai aset investasi berupa saham yang didapatkan dari selisih modal.

Dalam transaksi yang tax-free, aktiva dari perusahaan yang diakuisisi tidak direvaluasi.

Baca juga tentang Perpajakan bagi Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan Selama Spin-off

Pajak Akuisisi Perusahaan dan Dampak Perpajakan dari AkuisisiIlustrasi pajak akuisisi perusahaan dan dampak perpajakan akuisisi perusahaan

Akuisisi Sebagai Bentuk Penghematan Pajak

Tahukah? Ternyata akuisisi perusahaan dapat menjadi salah satu cara untuk menghemat pajak perusahaan.

Karena memang salah satu tujuan suatu perusahaan melakukan akuisisi adalah untuk penghematan jenis pajak penghasilan.

Adapun manfaat akuisisi dalam hal penghematan pajak dapat diilustrasikan seperti berikut ini:

PT AAA telah menderita kerugian sebesar Rp10 miliar.

Pemilik PT AAA kemudian menjual perusahaannya kepada perusahaan lain, dan diperlakukan sebagai penjualan aktiva.

Dari hasil penjualan tersebut pemilik PT AAA mengakui memperoleh capital gain sebesar Rp10 miliar, karena aktiva tetap dijual dengan harga Rp10 miliar di atas nilai bukunya.

Namun, sebelumnya PT AAA telah menderita kerugian sebesar Rp10 miliar, sehingga capital gains Rp10 miliar tersebut akan menutup kerugian yang ada, dan pemilik PT AAA tidak perlu membayar pajak keuntungan penjualan saham.

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai dengan 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajaknya dapat tertutupi.

Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba, agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk menutup kerugian pajak.

Pada kasus ini, perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.

Jadi, itulah megapa perusahaan yang melakukan akuisisi perusahaan lainnya dapat diuntungkan dari sisi penghematan pajaknya.

Pajak Akuisisi Perusahaan dan Dampak Perpajakan dari AkuisisiIlustrasi pebisnis yang melakukan akuisisi dan diuntungkan dari pajak akuisisi perusahaan.

Baca Juga : Pajak Trading dan Bagaimana Cara Lapor Pajak Saham?

Akuisisi Lancar, Urusan Pajak Perusahaan Beres dengan Klikpajak by Mekari

Itulah penjelasan tentang akuisisi perusahaan dan dampak perpajakan akuisisi perusahaan yang perlu dipahami pelaku bisnis.

Kelancaran akuisisi perusahaan juga tak lepas dari urusan kewajiban perpajakan perusahaan yang tanpa kendala.

Hal ini bisa didapatkan dengan support system perpajakan yang mendukung perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitasnya.

Sobat Klikpajak dapat menemukannya dari software perpajakan online mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari.

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Baca juga Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat eFaktur Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Nah, diatas adalah artikel terkait pajak akuisisi perusahaan bisa jadi untuk penghematan pajak. Semoga bermanfaat!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak