Daftar Isi
3 min read

Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh 25 Bagi Wajib Badan Baru

Tayang 07 Jan 2019
Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh 25 Bagi Wajib Badan Baru

Sebagai pengusaha yang baru membangun perusahaan, Anda wajib memahami salah satu ketentuan pajak dengan baik, yaitu Pajak Penghasilan Pasal (PPh) Pasal 25.

Salah satu kelebihan pengenaan pajak ini dibanding yang lain adalah memberi kemudahan membayar pajak dengan cara dibayar di muka atau diangsur.

Sehingga wajib pajak tidak membayar sekaligus, dan tidak merasa terbebani dengan pengenaan kewajiban membayar pajak terutang dalam satu tahun.

Batas waktu pembayaran PPh 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan akan dikenakan bagi wajib pajak yang tepat bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Subjek PPh Pasal 25 Badan

a. Penghasilan Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar

Wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar 1% dikalikan dengan penghasilan bruto dari hasil usahanya. Pengenaan pajak 1% ini hanya boleh berlaku bagi perusahaan yang telah berjalan 1 tahun penuh berdasarkan SE-32/PJ/2014.

b. Penghasilan Bruto Rp4,8 Miliar – Rp50 Miliar

Wajib pajak badan usaha yang memperoleh penghasilan bruto dengan nilai Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar per tahun dikenakan dua tarif PPh 25, yaitu:

  • Tarif pajak penghasilan 12,5% bagi yang memperoleh fasilitas.
  • Tarif 25% bagi yang tidak memperoleh fasilitas.

Angsuran PPh 25 Bagi Perusahaan Baru

a. Penghitungan Umum PPh 25

Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment dimana pemerintah mempercayakan sepenuhnya penghitungan pajak kepada masing-masing wajib pajak.

Bagi pengusaha baru tentunya memerlukan pemahaman awal mengenai bagaimana cara menghitung kewajiban pajak yaitu angsuran PPh Pasal untuk Wajib Pajak Badan Baru.

Penghitungan PPh pasal 25 didasarkan pada data SPT tahunan tahun pajak sebelumnya. Ini berarti penghasilan tahun ini diasumsikan sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.

Tentu dengan kondisi ini akan timbul perbedaan antara pajak yang selama ini dibayar, dengan kondisi sesungguhnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih jumlah tersebutlah yang dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun.

b. Penghitungan Bagi Perusahaan Baru PPh 25

Bagi perusahaan yang baru didirikan atau baru beroperasi, ketentuan mengenai angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam PMK-208/PMK.03/2009. Dalam peraturan ini, secara garis besarnya pelaksanaan angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum pelaporan SPT Tahunan, dihitung dengan cara:

  1. Laba kena pajak setahun = laba kena pajak setiap bulan × 12 bulan
  2. PPh Terutang setahun = PPh tarif umum × laba kena pajak setahun
  3. Angsuran PPh setiap bulan = PPh terutang setahun ÷ 12 bulan

c. Besaran Angsuran

Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Baru adalah sebesar Pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif umum atas penghasilan neto yang disetahunkan dibagi 12.

Penghasilan neto diperoleh dari Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Di sisi lain, apabila wajib pajak badan berkewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran tarif PPh pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Berdasarkan UU PPh ayat 7, jika Wajib Pajak Badan Baru mendirikan usaha dan menggunakan PPh 25, cara perhitungan PPh badan dapat menggunakan perkiraan omzet.

Hal ini ditetapkan saat wajib pajak mendaftar NPWP dan dikuatkan menggunakan berita acara.

Demikian pembahasan mengenai penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan Baru yang memiliki perusahaan baru beroperasi.

Gunakan layanan perpajakan Klikpajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakan perusahaan baru Anda untuk solusi kelola urusan perpajakan dengan mudah, cepat, dan aman. Daftar segera di Klikpajak dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan pajak Anda! 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak