- NPPKP merupakan nomor identitas bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP
- Wajib PKP jika omzet > Rp4,8 miliar per tahun
- PKP berhak memungut PPN dan meneritkan faktur pajak
- Pengajuan NPPKP dilakukan online melalui Coretax DJP
- Tidak mengajukan saat wajib dapat dikenai sanksi
Pengusaha dengan omzet tertentu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebagai identitas resmi dalam administrasi PPN.
Sejak diberlakukannya sistem Coretax, proses pengukuhan PKP dilakukan secara digital dan terintegrasi. Karena itu, pengusaha perlu memahami ketentuan terbaru, serta prosedur pengajuan NPPKP agar terhindar dari kesalahan administrasi dan sanksi. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)?
NPPKP adalah nomor resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha yang telah disahkan sebagai PKP.
Nomor NPPKP menjadi tanda bahwa pengusaha tersebut berwenang menjalankan kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan memiliki NPPKP, pengusaha dapat:
- Memungut PPN atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- Membuat faktur pajak elektronik
- Melaporkan SPT Masa PPN
- Mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
Tanpa pengukuhan PKP, pengusaha tidak diperkenankan mengenakan PPN kepada pelanggan.
Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungan Jadi PKP
Hubungan antara NPPKP dan PKP
PKP sebagai Status, NPPKP sebagai Identitas
Masih banyak yang keliru membedakan PKP dan NPPKP. Padahal keduanya saling berkaitan.
- PKP merupakan status yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi PPN.
- NPPKP adalah nomor identitas yang diteritkan setelah status PKP disetujui.
Dengan kata lain, ketika pengusaha resmi berstatus PKP, maka ia otomatis memperoleh NPPKP sebagai bukti administrasi.
A. Mengapa NPPKP Tidak Terbut Tanpa Pengukuhan PKP?
Penerbitan NPPKP hanya dapat dilakukan setelah DJP:
- Menerima permohonan pengukuhan
- Melakukan evaluasi administrasi
- Menyatakan pengusaha layak sebagai PKP
Jika belum dikukuhkan sebagai PKP, maka NPPKP tidak akan diberikan.
B. Peran NPPKP dalam Administrasi PPN
Setelah mendapatkan NPPKP, pengusaha:
- Tercatat sebagai PKP dalam sistem DJP
- Dapat mengakses layanan e-Faktur
- Memiliki legalitas sebagai pemungut PPN
NPPKP menjadi bukti formal bahwa status PKP tersebut telah diakui secara hukum.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online
Manfaat NPPKP bagi Pelaku Usaha
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki NPPKP:
1. Legalitas Pemungutan PNN
NPPKP memberikan dasar hukum bagi pengusaha untuk memungut PPN atas transaksi barang atau jasa kena pajak.
2. Penerbitan Faktur Pajak Elektronik
PKP yang memiliki NPPKP berhak membuat faktur pajak sebagai dokumen sah dalam transaksi PPN.
3. Meningkatkan Kepercayaan Mitra Bisnis
Banyak perusahaan besar hanya bekerja sama dengan mitra yang telah berstatus sebagai PKP.
4. Hak Mengkreditkan Pajak Masukan
PKP dapat memperhitungkan Pajak Masukan untuk mengurangi beban PPN terutang.
Ketentuan Penerbitan NPPKP
Penerbitan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak berdasarkan UU PPN yang diperarui melalui UU HPP, pengusaha wajib menjadi PKP apabila omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.
Jika omzet masih di bawah angka tersebut, pengusaha tergolong pengusaha kecil dan tidak wajib menjadi PKP. Namun, tetap diperbolehkan mengajukan pengukuhan secara sukarela.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP beserta NPPKP.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Prosedur Pengajuan NPPKP Melalui Coretax
Dengan sistem Coretax DJP, proses pengukuhan dilakukan secara online, dengan tahapan sebagai berikut:
- Login ke portal resmi Coretax DJP
- Pilih layanan pengukuhan PKP
- Isi data usaha secara lengkap
- Unggah dokumen pendukung
- Kirim permohonan secara elektronik
DJP akan meneliti permohonan tersebut. Jika disetujui, NPPKP akan diterbitkan dalam bentuk digital.
Pertanyaan Umum Seputar NPPKP
Apa fungsi utama NPPKP?
Sebagai identitas resmi bagi pengusaha yang telah berstatus PKP untuk menjalankan kewajiban PPN.
Siapa yang wajib memiliki NPPKP?
Pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar setahun atau yang memilih menjadi PKP secara sukarela meski omzet masih di bawah itu.
Apakah NPPKP dapat dicabut?
Ya, apabila pengusaha tidak lagi memenuhi syarat atau mengajukan pencabutan sesuai ketentuan.
Berapa tarif PPN yang dipungut PKP?
Saat ini tarif umum PPN adalah 11% dan untuk tarif PPN barang/jasa mewah sebesar 12%.
Apakah tanpa NPPKP bisa membuat faktur pajak?
Tidak. Hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang dapat menerbitkan faktur pajak.
Kesimpulan
NPPN merupakan nomor identitas yang diberikan kepada pengusaha setelah resmi dikukuhkan sebagai PKP. Nomor ini menjadi dasar legal bagi pengusaha untuk memungut dan melaporkan PPN sesuai ketentuan.
Bagi pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, pengukuhan PKP bersifat wajib. Sementara itu, pengusaha kecil dapat mempertimbangkan pengukuhan secara sukarela sesuai kebutuhan bisnisnya.
Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, proses pengajuan NPPKP kini lebih praktis. Namun, kepatuhan terhadap ketentuan dan kelengkapan administrasi tetap menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
Agar pengelolaan PPN berjalan lancar dan lebih mudah, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak, karena telah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga prosesnya serba otomatis.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai“
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“


