
Anda tentu telah mengetahui dan memahami pengenaan pajak konsumsi atas jasa boga atau jasa catering. Pajak Konsumsi pada dasarnya sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan di Indonesia. Pada umumnya, kewajiban perpajakan ini telah diketahui oleh setiap Bendahara Pemerintah dalam setiap pengadaan konsumsi. Lalu, Bagaimana ketentuan umum pengenaan pajak konsumsi 2019? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini dengan saksama.
Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah
Seperti yang Anda ketahui, bendahara pemerintah terdiri dari Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah, dan Bendahara Desa. Berikut ini adalah poin-poin pengenaan pajak atas pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan maupun ke penyedia jasa katering:
Pengertian Jasa Boga atau Katering
Pengertian Jasa Boga atau Katering tertuang ke dalam Pasal 1 PMK Nomor 18/ PMK.010/ 2015. Jasa Boga atau Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian untuk disajian di lokasi tertentu yang dikehendaki oleh pemesan jasa boga.
Penjualan makanan dan/ atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios dan lainnya untuk menjual makanan dan/ atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun secara tidak langsung (pesanan), dikecualikan dari pengertian jasa boga atau katering.
Dari penjelasan di atas, kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan bukan termasuk Jasa Boga atau Katering. Sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah, apabila pengadaan makanan atau minuman ke penyedia Jasa Boga atau Katering (Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan).
Tidak Dikenakan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering tidak terutang PPN, sehingga tidak ada kewajiban pemungutan PPN. Ketentuan pajak konsumsi ini dapat dilihat kembali dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pasal 4 A ayat 3 huruf Q. Dalam aturan perpajakan ini, disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering termasuk ke dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kewajiban Menghitung dan Membayar PPh Pasal 23
Atas kegiatan pengadaan konsumsi (makanan dan minuman) oleh Bendahara Pemerintah melalui pembelian langsung ke warung atau rumah makan maupun ke penyedia Jasa Katering terutang PPh Pasal 23. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ PMK.03/ 2015 Pasal 1 Ayat 6 Huruf J. Aturan perpajakan ini menyebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering termasuk ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPH Pasal 23. Dengan demikian, bendahara wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 dengan tarif pajak 2% x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 23 sebesar 4 % x Jumlah Jasa Boga atau Jasa Katering.
Contoh Perhitungan Pajak Konsumsi 2019
PT Abdi Karya menyelenggarakan rapat bulanan untuk 25 peserta dengan harga paket konsumsi per orang sebesar Rp35.000. bagaimana Perlakuan pajaknya?
Bendahara menghitung besar tagihan dan melakukan pembayaran atas pesanan tersebut sebesar jumlah tagihan
Pengeluaran catering: Rp35.000 x 25 = Rp875.000.
Atas tagihan tersebut, dikenakan potongan PPh pasal 23 sebesar 2% (jika wajib pajak memiliki NPWP)
= Jumlah Pengeluaran Katering x tarif pajak 2%
= Rp875.000 x 2%
= Rp 17.500
Jika tidak memiliki NPWP, maka dikenakakan kenaikan tarif pajak sebesar 100% dari 2%. Dengan demikian, potongan pajaknya menjadi Rp 875.000 x (2 % + 2%) = Rp35.000.
Klikpajak hadir sebagai solusi bayar dan lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Bayar dan lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui aplikasi Klikpajak. Segera tuntaskan berbagai kewajiban perpajakan Anda untuk menghindari sanksi administrasi karena terlambat bayar dan lapor. Daftar sekarang juga agar Anda bisa bayar dan lapor SPT tanpa dipungut biaya tambahan.
[adrotate banner=”5″]