Daftar Isi
4 min read

Pajak Konsumsi : Jenis dan Contoh Perhitungan

Tayang 10 Oct 2023
Pajak Konsumsi : Jenis dan Contoh Perhitungan

Pajak Konsumsi merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa. Lalu, apa bedanya dengan PPN?

Terus simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan pajak konsumsi dan perbedaannya dengan pajak pertambahan nilai untuk Anda.

Apa itu Pajak Konsumsi?

Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pembelian maupun penjualan suatu barang dan/atau jasa kena pajak.

Hanya saja, konsep dasar konsumsi itu tersendiri masih bersifat umum, yakni konsumsi barang dan/atau jasa yang di dalamnya bisa saja termasuk jenis objek yang dikenakan PPN ataupun jenis konsumsi yang dikenai jenis pajak lainnya.

Artinya, jenis konsumsi ini bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan Pemerintah Pusat (Pempus) berupa PPN, ataupun justru dikenai jenis pajak lainnya yang secara khusus pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini pajak daerah.

Pajak konsumsi merupakan pajak tidak langsung dan dikenakan pada transaksi, produk, atau peristiwa tertentu.

Jenis-jenis Pajak Konsumsi

Pajak konsumsi terbagi menjadi 2 kategori, yakni:

  1. Pajak konsumsi bersifat umum

Jenis pajak konsumsi yang bersifat umum di antaranya:

  1. Pajak konsumsi bersifat spesifik
  • Cukai
  • Bea Masuk Impor
  • Pajak atas barang dan/atau jasa bersifat spesifik lainnya

Contoh jenis pajak konsumsi di Indonesia

  • PPN (Contoh: pembelian komputer)
  • PPnBM (Contoh: pembelian mobil)
  • PPh 23 (Contoh: pemberian jasa katering)
  • PB1 (Contoh: pembelian makanan di restoran)
  • Bea Masuk impor (Contoh: impor sepatu)
  • Cukai Hasil Tembakau (Contoh: pembelian rokok)
  • Cukai Etil Alkohol atau ETanol (Contoh: bahan baku obat-obatan)
  • Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) (Contoh: bir)

Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor

Cara Menghitung Pajak Konsumsi

Sebelum menghitung pajak konsumsi, pastikan terlebih dahulu jenis atau kategori pajaknya yang akan dihitung.

Sebab, masing-masing kategori pajak konsumsi tersebut memiliki tarif dan metode penghitungan yang berbeda.

Contoh perhitungan pajak konsumsi:

Contoh 1;

Sebagai ilustrasinya, Mekari Klikpajak akan memberikan contoh perhitungan untuk kategori atau jenis pajak konsumsi yang tidak dikenakan PPN, melainkan dikenakan PPh Pasal 23.

CV AAA Catering mendapat pesanan nasi tumpeng kecil untuk 150 orang dari PT BBB. Harga nasi tumpeng kecil per porsi sebesar Rp45.000.

Maka perhitungan pajak konsumsi atas pemberian jasa katering tersebut sebagai berikut:

  • Tarif PPh 23 Jasa Katering 2%
  • Jumlah pengeluaran jasa katering = Rp45.000 x 150 = Rp6.750.000
  • CV AAA dikenakan PPh 23 sebesar = Rp6.750.000 x 2% = Rp135.000

Contoh 2;

Tuan A membeli makanan di Restoran CCC seporsi Soto Betawi dengan harga Rp80.000 dan segelas Jus Buah seharga Rp20.000.

Restoran CCC menerapkan biaya layanan sebesar 5% setiap transaksi dan sesuai ketentuan pemerintah daerah, pajak makan di restoran wilayah Jakarta harus menerapkan PB1 sebesar 10%.

Maka pajak konsumsi yang harus dibayar Tuan A pada saat makan di Restoran CCC sebesar:

  • Biaya layanan = 5% x (Rp80.000 + 20.000) = Rp5.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp100.000 + Rp5.000 = Rp105.000
  • Pajak Konsumsi PB1 = 10% x Rp105.000 = Rp10.500
  • Total yang harus dibayar Tuan A = Rp105.000 + Rp10.500 = Rp115.500

Baca Juga: Contoh Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai

Peraturan Pajak Konsumsi di Indonesia

Peraturan pajak konsumsi yang berlaku di Indonesia tertuang dalam regulasi berikut ini sesuai dengan jenis objek pajaknya:

  1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Merujuk Pasal 4A ayat (2) huruf b dan c serta Pasal 4A ayat (3) huruf q UU PPN, jenis barang konsumsi berikut ini tidak dikenai PPN:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Jasa boga atau katering merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Namun, sesuai Pasal 2 PMK No. 70/2023, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, oleh Pengusaha Jasa boga atau katering, dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, untuk jenis barang konsumsi yang memiliki kategori termasuk barang mewah, maka barang tersebut akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh pemerintah pusat.

Mudah Kelola Pajak dengan Mekari Klikpajak

Pajak Konsumsi memiliki arti luas tergantung dari jenis objek dan pemungut pajaknya, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu penting memahaminya, mengingat umumnya konsumsi barang maupun jasa akan selalu menjadi kebutuhan.

Sebagai wajib pajak pengusaha yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena pajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Sistem Mekari Klikpajak akan menghitung otomatis kewajiban perpajakan Anda dan menyimpan dengan aman riwayat transaksi pajak Anda.

Anda dapat melakukan rekonsiliasi pajak otomatis karena Mekari Klikpajak terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal. Anda dapat menarik data faktur secara real time untuk dikelola perpajakannya.

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak