Daftar Isi
4 min read

Inilah Tata Cara dan Syarat Penghapusan NPWP

Tayang 31 Aug 2018
Inilah Tata Cara dan Syarat Penghapusan NPWP

Ketahui langkah mudah syarat hingga pengajuan penghapusan NPWP di Blog Klikpajak by Mekari disini.

Apa itu NPWP sebenarnya? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Syarat Penghapusan NPWP

Syarat penghapusan NPWP adalah apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, termasuk karena meninggal dunia, kembali ke negara asal, dan penghapusan NPWP istri yang ikut suami.

Bagi Pemilik NPWP Pribadi yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP.

Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT.

Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000,00.

Penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak/kuasanya atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan lanjut terlebih dahulu.

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang ‘layak’ dicabut dan telah memenuhi syarat.

Siapa Saja yang dapat Mengajukan Penghapusan NPWP?

Permohonan penghapusan dan pencabutan NPWP akan dikabulkan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut:

  1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. NPWP wanita kawin/istri yang ikut suami untuk digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  4. PNS/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
  5. Karyawan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  6. Mantan Bendahara Pemerintah/Proyek.
  7. Telah berpindah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  8. Memiliki lebih dari 1 NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  9. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebagai BUT.

Apa Saja Dokumen yang Diwajibkan?

  1. Wajib Pajak meninggal dunia:  Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  2. Wajib Pajak yang telah meninggalkan Indonesia selamanya: Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Mantan Bendahara Pemerintah/Proyek: Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP: Surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wanita menikah yang memiliki NPWP: Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
  6. Wajib Pajak Badan : dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti/dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti  akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan.

Langkah Mudah Pengajuan Penghapusan Secara Online

Permohonan penghapusan NPWP secara online, dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs Dirjen Pajak. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan penghapusan yang disampaikan oleh wajib pajak melalui aplikasi e-registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
  2. Wajib pajak yang menyampaikan formulir Penghapusan NPWP melalui aplikasi e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan secara upload softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya langsung menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
  4. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan Anda dianggap tidak diajukan.
  5. Jika dokumen yang disyaratkan telah terkirim dan diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  6. Keterangan tambahan untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris. Atau bisa juga diajukan oleh pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Segera Urus Penghapusan NPWP Anda dengan Mudah

Bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, segeralah mengurus permohonan penghapusan NPWP.

Tata cara dan syarat penghapusan NPWP sama dengan tata cara pencabutan status Pengusaha Kena Pajak.

Dokumen yang disyaratkan wajib Anda siapkan dengan baik. Cara penghapusan NPWP dapat Anda pilih baik secara online maupun offline.

Nah, langkah mudah syarat pencabutan, penutupan hingga pengajuan penghapusan NPWP telah diulas di Blog Klikpajak by Mekari diatas. Semoga bisa berguna.

Ketahui langkah mudah syarat pencabutan, penutupan hingga pengajuan penghapusan NPWP di Blog Klikpajak by Mekari disini.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak