Daftar Isi
7 min read

Kendala Saat Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Tayang 02 Aug 2020
Diperbarui 19 Februari 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Kendala Saat Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Mengalami masalah saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Tenang, artikel ini akan membahas kendala saat lapor SPT Tahunan online dan solusinya.

Seluruh warga Indonesia yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan diwajibkan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan secara online. Sistem daring ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti efisiensi, kepraktisan, dan penghematan waktu dibandingkan sistem sebelumnya.

Namun, pelaporan SPT online terkadang menemui kendala teknis, seperti kesulitan mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi mitra resminya. Simak ulasan berikut untuk mengetahui kendala umum dan solusinya.

YouTube video

Contoh Kendala Saat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi login lapor SPT Tahunan Pajak online

Baca Juga : Penyebab Lain Munculnya ETAX 40001 pada e-Faktur & Solusinya

Kendala Saat Login DJP ‘Online’

Berikut adalah kendala yang sering ditemui saat melakukan login di situs DJP Online berserta solusinya.

  • Salah memasukan alamat email

Ketika salah memasukkan alamat email saat pendaftaran akun pada situs DJP Online, maka Anda hanya perlu melakukan pendaftaran lagi menggunakan email yang benar.

  • Sudah mengklik tautan aktivasi namun gagal registrasi

Hal ini bisa disebabkan karena koneksi internet yang tidak stabil. Anda dapat mengirim ulang tautan aktivasi yang terdapat pada laman DJP Online, yakni “Kirim Link Aktivasi”. Pastikan pula koneksi internet stabil.

Baca juga: Solusi Jika Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi

  • Kode verifikasi salah

Pastikan server code yang tercantum di email sama dengan yang ada di laman situs web DJP Online. Jika berbeda, lakukan permintaan kirim ulang kode verifikasi.

  • Tidak bisa login dengan email

Jika tidak bisa login dengan email yang terdaftar, maka gunakan nomor ponsel dan kata sandi atau password yang sesuai.

  • Lupa password

Anda dapat mengklik fitur reset password yang tercantum pada laman DJP Online.

Ilustrasi inpur data saat pelaporan SPT Tahunan Online

Saat Input Data

Berikut adalah kendala yang sering ditemui saat melakukan input data berserta solusinya.

  • NPWP bendahara atau pemberi kerja sudah diisi, tapi nama tak muncul

Solusinya, Anda dapat menghapus SPT, logout dari akun DJP Online dan lakukan login ulang.

  • Memeriksa kelengkapan isian SPT

Anda harus memastikan seluruh data diisi lengkap, termasuk daftar harta dan bukti potong pajak.

Baca juga: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan 

  • Melakukan perubahan atau penambahan data SPT yang sudah dikirim

Anda dapat membuat SPT pembetulan dengan cara yang sama persis seperti pembuatan SPT biasa.

  • Bukti Penerimaan Elektronik tidak muncul

Biasanya, BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) otomatis akan muncul setelah lapor pajak online dilakukan. Jika belum muncul, periksa kembali menu e-Filing DJP Online dan refresh laman.

  • ID Billing tidak muncul

Setelah Surat Setoran Elektronik (SSE) tersimpan, halaman PDF ID Billing akan muncul. Jika tidak, matikan pop up blocker  pada browser yang digunakan.

etax 40001Ilustrasi kesal saat lapor SPT Tahunan Pajak bermasalah

Berbagai Status Kode Eror di Laman DJP Online

Setiap error code atau kode error yang muncul di laman DJP Online mewakili berbagai macam kesalahan yang terjadi mulai dari proses registrasi, login hingga saat pelaporan pajak.

Masing-masing error code juga memiliki solusi untuk mengatasinya. Berikut uraiannya.

  • Server Not Found 404 atau error 405

Wajib pajak dapat mengklik tombol “Back” pada browser, atau refresh laman DJP Online dan melakukan login ulang.

  • Error 500 atau Error 502

Kode error ini dapat dipengaruhi oleh jaringan internet, maka pastikan koneksinya stabil. Setelah itu, gunakan berbagai macam browser seperti Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.

Jika sudah dilakukan, tetapi pesan itu tetap muncul, artinya server DJP Online sedang down karena terlalu banyak yang mengakses.

  • Kode kesalahan: REG008 saat login dengan NPWP terdaftar

Akses fitur reset password DJP Online. Di bagian “lupa email” klik “Ya”. Masukkan alamat email aktif. Cek kotak masuk email, lalu klik tautan yang dikirimkan dan buatlah kata sandi baru. Dengan cara ini maka Anda tidak perlu melakukan daftar ulang kembali.

  • Kode Kesalahan : SO002

Artinya wajib pajak belum terdaftar di e-Filing DJP Online. Lakukan  pendaftaran kembali di halaman registrasi DJP Online.

  • Kode Kesalahan : SO004

Kode ini biasanya muncul jika wajib pajak menerima email aktivasi yang dikirimkan oleh DJP Online namun belum mengklik tautannya. Maka, segera lakukan klik tautannya.

  • Error Status Code : 0

Kode error ini akan muncul saat wajib pajak akan mengirimkan SPT. Solusinya, periksa kembali data isian laporan harta. Jika masih ada yang nilainya nol, maka lengkapi terlebih dahulu.

  • Error 500 : java.lang.NullPointerException

Untuk mengatasinya, wajib pajak dapat memperbarui profil terutama bagian nomor telepon yang didaftarkan.

  • Error 403 atau Error 405

Kode error ini biasanya muncul karena wajib pajak tidak memiliki otoritas untuk mengakses layanan. Bersihkan cache browser dan restart komputer.

Jika belum juga mendapatkan akses, maka wajib pajak perlu datang ke KPP terdekat untuk mengurusnya.

  • Error 732 : Internal Server Error

Kode eror ini akan muncul jika koneksi internet yang digunakan tidak lancar atau tersendat. Yang perlu dilakukan adalah klik tombol refresh di browser Anda.

  • Terdapat Tulisan home?acces_token=nul

Kode eror ini dapat disebabkan oleh dua hal. Pertama, membuka situs web tanpa melakukan apa pun (idle). Kedua, Anda telah login dengan perangkat lain tetapi lupa untuk logout.

Solusinya, wajib pajak bisa menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200.

Demikianlah berbagai macam kendala yang kerap ditemui saat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online beserta solusinya.

Guna menghindari terjadinya kendala wajib pajak disarankan untuk melaporkan pajak lebih awal agar tidak terjadi bentrok dengan wajib pajak lain yang menyebabkan server DJP Online mengalami down karena terlalu banyaknya yang mengakses dalam satu waktu.

Daftar Kode Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak OnlineIlustrasi lapor SPT Tahunan Pajak di aplikasi e-Filing Klikpajak

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Agar lebih mudah dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan usaha Anda, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat dengan nyaman menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena telah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Mekari Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Mekari Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Anda bisa melihat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-Filing Mekari Klikpajak yang mudah di SINI.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Mekari Klikpajak, seperti cara lapor pajak Badan Tahunan online, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Fitur Lainnya Aplikasi Pajak ‘Online’ di Mekari Klikpajak

Fitur lain di Mekari Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Mekari Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.

Mekari Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Jadi, bagi Anda PKP yang melakukan transaksi mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan sangat terbantu dengan fitur e-Bupot yang simpel ini.

Kelebihan lain Mekari Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Jangan lupa tanggal-tanggal penting batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak! Agar terhindar dari sanksi dan denda karena terlambat bayar dan lapor SPT Pajak, unduh kalender saku pajak disini.

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda di Mekari Klikpajak. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami