
Setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha perlu memahami cara perhitungan yang tepat agar dapat memenuhi kewajiban tanpa kesalahan dan menghindari sanksi.
Mekari Klikpajak akan menyajikan tips praktis menghitung pajak penghasilan yang mudah untuk Anda.
Dasar Hukum Penghitungan Pajak Penghasilan
Ketentuan pajak penghasilan saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai regulasi perubahan dari UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Selain itu, penghitungan pajak penghasilan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, yang mengatur besaran tarif setengah persen.
Kiat Menghitung Pajak Penghasilan Mudah untuk Pribadi
Cara mudah menghitung pajak penghasilan bagi orang pribadi adalah dengan memperhatikan aspek dan tahapan berikut:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Lakukan penghitungan penghasilan bruto dengan cara menjumlahkan seluruh penghasilan kotor selama setahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain.
2. Kurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
Kemudian kurangkan penghasilan bruto tersebut dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp500.000 per bulan dan iuran pensiun yang dibayarkan wajib pajak.
3. Kurangi dengan PTKP
Selanjutnya kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya disesuaikan dengan status wajib pajak.
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Berikutnya hitung penghasilan kena pajak dengan cara penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
5. Terapkan Tarif Pajak Progresif Terbaru
Dari hasil penghasilan kena pajak tersebut, kalikan dengan tarif pajak progresif terbaru.
Untuk mengetahui detail contoh perhitungannya, Anda dapat membaca artikel berikut:
Langkah Hitung Pajak Penghasilan untuk Badan Usaha
Berikut beberapa kiat untuk lebih mudah menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak badan:
1. Tentukan Penghasilan Bruto Badan
Tentukan pendapatan bruto badan usaha dengan cara menjumlahkan penghasilan yang diperoleh dari seluruh aktivitas usaha.
2. Kurangi dengan Biaya
Dari total pendapatan bruto usaha tersebut kemudian kurangkan dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk menjadi pengurang, seperti biaya operasional, penyusutan, dan lain-lain untuk memperoleh laba fiskal.
3. Hitung Pendapatan Kena Pajak
Hitung pendapatan atau laba yang akan dikenakan pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak, dan insentif pajak jika ada.
4. Terapkan Tarif Pajak Badan yang Sesuai
Kemudian dari penghasilan kena pajak tersebut kalikan dengan tarif pajak badan yang berlaku, atau menggunakan tarif 0,5% sesuai ketentuan, maupun pengurangan tarif pajak hingga 50%.
Untuk mengetahui detail contoh perhitungan dan penggunaan tarif pajak badan, selengkapnya Anda dapat membaca artikel berikut:
Tips Hindari Kesalahan Perhitungan Pajak Penghasilan
Beberapa tips berikut dapat Anda manfaatkan untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan:
- Pahami status PTKP bagi wajib pajak pribadi.
- Administrasikan semua bukti transaksi usaha bagi wajib pajak badan.
- Ketahui tarif pajak yang berlaku.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika membutuhkan.
- Gunakan software akuntansi yang terintegrasi dengan perpajakan, seperti Mekari Jurnal ERP yang sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga pengelolaan pajak Anda dapat dilakukan secara otomatis.
Kesimpulan
Pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan terbaru sangat penting untuk menghitung pajak penghasilan dengan benar dan akurat. UU HPP dan PMK terbaru tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pelaksanaan kewajiban pajak, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Dengan mengikuti langkah-langkah perhitungan yang benar dan memanfaatkan teknologi perpajakan seperti aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap untuk mengelola pajak, Anda dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menyebabkan sanksi.
Selalu update informasi perpajakan dan konsultasikan bila perlu agar kewajiban pajak terpenuhi dengan baik.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan“