Ada beberapa hal penyebab kesalahan upload e-Faktur hingga muncul kode error ETAX API 10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Ketahui apa saja penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar permasalahan upload eFaktur 070 dan solusinya, sehingga Anda tidak perlu lagi panik saat menghadapi kondisi seperti ini.
Apa itu ETAX API 10025?
ETAX API 10025 adalah kode error yang terjadi atau muncul pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunggah Faktur Pajak Keluaran.
Seperti diketahui, wajib pajak PKP yang memasukkan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, harus membuat Faktur Pajak 070.
Faktur Pajak 070 adalah efaktur yang dibuat PKP untuk jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN Terutang.
Kendati transaksi atau penyerahan barang dan jasa tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun PKP tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak.
Error ETAX API 10025 ini sering dialami wajib pajak PKP yang membuat Faktur Pajak kawasan berikat atas penyerahan barang di penimbunan berikat.
Biasanya, ketika PKP upload eFaktur Keluaran, sering kali muncul kode error dengan keterangan ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan.
Dokumen SPPB adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kendala error ETAX API 10025 penting untuk diatasi agar dapat melanjutkan upload faktur keluaran.
Jika tidak berhasil mengunggahnya, maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penyerahan BKP di kawasan berikat yang menjadi kewajibannya.
Sehingga PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam Pasal 113.
Penyebab Error ETAX API 10025
Berikut penyebab ETAX API 10025 seperti yang disebutkan Ditjen Pajak melalui akun resmi media sosial DJP @Kring_Pajak dalam cuitannya di X pada saat menjawab pertanyaan wajib pajak, di antaranya:
- Keliru atau salah input nomor SPPB
- Tanggal faktur pajak kurang dari tanggal SPPB
- Dokumen SPPB belum terdaftar di sistem Bea Cukai
- e-Faktur yang digunakan belum update ke versi terbaru
- Gangguan pada sistem DJP
Baca Juga: Kode Error ETAX e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusinya
Langkah-langkah Cara Mengatasi ETAX API 10025
DJP juga memberikan solusi ETAX API 10025 dokumen SPPB tidak ditemukan untuk mengatasinya melalui tweet X @Kring_Pajak dengan cara berikut:
-
Update e-Faktur
Hal pertama yang harus diperhatikan apabila mengalami kendala ETAX API 10025 yakni sistem e-Faktur yang digunakan.
Apabila Anda menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop DJP, pastikan eFaktur yang Anda gunakan sudah di-update dengan versi terbaru.
Jika belum diperbarui, silakan ikuti langkah berikut: Cara Update eFaktur Terbaru.
-
Cek dokumen SPPB ke Bea Cukai
Jika masih mengalami kendala ETAX API 10025, lakukan pengecekan ke Ditjen Bea Cukai melalui layanan pengaduan yang tersedia seperti Bravo Bea Cukai 1500225.
Petugas Bea Cukai akan memeriksa laporan Anda terkait dokumen SPPB apakah memang sudah terdaftar pada sistem DJBC.
-
Perhatikan input nomor SPPB
Apabila ternyata e-Faktur yang ter-install di perangkat komputer Anda sudah ter-update ke versi terbaru, Anda dapat memeriksa kembali nomor yang tertera pada dokumen SPPB.
Pastikan Anda sudah memasukkan nomor SPPB dengan benar. Pada kolom dokumen pendukung, silakan input nomor SPPB.
Contoh: SPPB: SPPB-123456/KCB.0902/2023. Maka yang di-input adalah 123456/KCB.0902/2023
-
Cek tanggal faktur dengan SPPB
Periksa kembali tanggal faktur, pastikan tanggal Faktur tidak kurang dari SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang).
Apabila tanggal pembuatan Faktur ternyata kurang dari tanggal SPPB, maka sistem akan me-reject eFaktur yang diunggah.
-
Gunakan mekanisme impor CSV
Pada penginputan nomor SPPB, Anda juga dapat memilih dengan cara melakukan impor CSV, dengan cara:
- Buka laman resmi DJP di web-efaktur.pajak.go.id
- Kemudian pilih menu “Download CSV Prepop”
- Lalu pilih jenis dokumen “BC 4.0”
- Berikutnya extract file
- Kemudian buka file yang sudah terunduh
- Selanjutnya input Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) baru, pada cell A4, dan simpan
- Langkah terakhir lakukan impor file pada e-Faktur desktop Anda.
-
Coba kembali secara berkala
Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan namun masih terjadi kendala, maka Anda dapat mencoba kembali secara berkala.
Sebab kendala error ETAX API 10025 dokumen SPPB tidak ditemukan ini bisa saja terjadi karena sistem DJP sedang dalam perbaikan.
Oleh karena itu, tunggu beberapa saat lagi, kemudian Anda dapat mencobanya kembali mengunggah eFaktur Pajak 070.
-
Hubungi kantor pajak
Jika masih saja mengalami kendala, Anda dapat menghubungi kantor pajak tempat PKP terdaftar. Cek di sini untuk informasi kontak unit kerja KPP dan alamat Kantor Pajak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Penyebab dan Solusi Mengatasi Web eFaktur Error
Tips Mencegah ETAX API 10025
Guna menghindari permasalahan-permasalahan yang timbul dalam mengelola Faktur Pajak berupa error ETAX API 10025, ikuti tips berikut:
- Selalu periksa kembali nomor SPPB sebelum upload eFaktur
- Pastikan dokumen SPPB sudah diterbitkan oleh Ditjen Bea Cukai
- Hubungi Bea Cukai untuk verifikasi dokumen SPPB
- Gunakan e-Faktur versi terbaru
- Hubungi KPP untuk informasi lebih lanjut
“Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan, silakan Kakak dapat melakukan konfirmasi dokumen SPPB terlebih dahulu kepada DJBC di Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal customer.beacukai.go.id. (⅕)” -cuit DJP menjawab pertanyaan di akun X @Kring_Pajak (31/5/2023).
Kesimpulan
Error ETAX API 10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan merupakan kode eror yang sering dialami PKP saat mengunggah Faktur Pajak 070.
Ada beberapa solusi ETAX API 10025 yang bisa dilakukan untuk mengatasinya sesuai dengan penyebab yang menjadi kendalanya, mulai dari update sistem e-Faktur yang digunakan, hingga menghubungi KPP.
Salah satu cara mengatasi ETAX API 10025 yakni menghubungi KPP atau melakukan verifikasi nomor SPPB dengan pihak Bea Cukai melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal customer.beacukai.go.id.
Apakah Anda pernah mengalami kendala yang sama pada saat mengelola e-Faktur?
Agar pembuatan Faktur Pajak elektronik lancar, Anda dapat mengelolanya melalui e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007”
Tweet X DJP. “Kring Pajak Error ETAX-API-10025”
Tweet X DJP. “Kring Pajak ETAX-API-2025”