Pernahkah Anda mendengar tentang istilah NOP dalam perpajakan? Nomor Objek Pajak adalah identitas objek pajak sebagai sarana adminsitrasi perpajakan.
NOP ini biasa ditemukan pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Simak penjelasan tentang NOP berikut ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian dan Ketentuan NOP
NOP adalah singkatan dari Nomor Objek Pajak yang memiliki arti susunan nomor identitas objek pajak, yang dapat digunakan sebagai sarana dalam proses terjadinya administrasi dalam perpajakan.
Dengan adanya NOP seperti ini, warga Indonesia dapat lebih mudah untuk mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang menjadi kewajibannya.
Berikut ketentuan nomor objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan:
- Nomor NOP adalah susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda. Nomor ini akan berbeda dengan yang diberikan ke PBB lainnya.
- NOP akan bersifat tetap, yaitu diberikan kepada setiap objek pajak PBB yang bersangkutan dan nomor ini tidak akan bisa berubah dalam jangka waktu yang panjang.
- NOP tergolong standar, yang dalam arti lainnya adalah NOP memiliki sistem pemberian yang berlaku secara nasional. Maka dari itu, tidak mengherankan jika NOP juga memiliki sifat yang tetap.
NOP ini tidak hanya berguna untuk mempermudah warga Indonesia dalam mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang sudah menjadi kewajibannya tersebut.
Namun, NOP juga dapat digunakan untuk mempermudah dalam melakukan proses pengambilan serta pemantauan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang resmi.
Dengan demikian, informasi yang bisa Anda peroleh dapat semakin lengkap dan akurat.
Makna Setiap Susunan Nomor Objek Pajak
Pada dasarnya, NOP akan diisi dengan susunan nomor yang berjumlah 18 digit.
Dalam hal ini, masing-masing angka tersebut akan memiliki peran dan makna yang berbeda.
Berikut makna dari setiap susunan nomor objek pajak:
- Dua digit pertama NOP berupa kode *DATI I
- Dua digit kedua dari NOP berupa kode *DATI II
- Tiga digit ketiga dari NOP berupa kode kecamatan dari pihak yang bersangkutan
- Tiga digit keempat dari NOP berupa kode kelurahan atau desa dari pihak yang bersangkutan
- Tiga digit kelima dari NOP berupa kode nomor blok dari pihak yang bersangkutan
- Empat digit keenam dari NOP berupa nomor urut objek dari pihak yang bersangkutan
- Satu digit terakhir dari NOP berupa kode khusus atau daerah tingkat yang telah ditentukan
Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif dan Ketentuan Pembayarannya
Penggunaan dan Tujuannya NOP
Pada dasarnya, Nomor Objek Pajak (NOP) dibuat untuk 6 tujuan yang berbeda.
Dalam hal ini, masing-masing tujuan tersebut akan memiliki makna yang berbeda.
Berikut tujuan dari penggunaan NOP dalam administrasi perpajakan:
1. Mempermudah Pencarian Lokasi dan Letak Objek Pajak
Pemberian NOP untuk mempermudah wajib pajak dalam mengetahui lokasi dan letak dari masing-masing objek pajak.
Dengan begitu, mereka tidak perlu bertanya-tanya kembali tentang lokasi dan letak dari objek pajaknya tersebut.
2. Mempermudah Proses Pengambilan dan Pemantauan SPOP
WP dapat lebih mudah dalam melakukan proses pengambilan dan pemantauan SPOP.
Selain itu, mempermudah dalam memperoleh informasi yang jelas mengenai objek pajak yang sudah didaftarkan atau pun belum terdaftar secara resmi.
3. Penghubung antar Data Atributik dan Peta PBB
Salah satu tujuan pemberian NOP yakni untuk berperan sebagai penghubung antar data atributik dan peta atas Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).
4. Mengantisipasi Terjadinya Ketetapan Ganda
Pemberian NOP juga bertujuan untuk menghindari terjadinya ketetapan ganda terhadap wajib pajak.
5. Menyampaikan SPPT secara Tepat
SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak wajib pajak.
Dengan adanya NOP seperti ini, penerima SPPT dapat lebih mudah untuk menerima surat tersebut secara tepat waktu.
Dengan begitu, pihak wajib pajak dapat langsung membayarnya di waktu yang tepat. Bayar pajak lebih mudah dengan e-Billing Mekari Klikpajak.
6. Identitas bagi Setiap Wajib Pajak
Di dalam dunia perpajakan, NOP dapat dianggap sebagai identitas dari masing-masing wajib pajak.
Dalam hal ini, setiap pihak wajib pajak akan mendapatkan suatu identitas dari setiap objek pajak yang dikuasainya.
Maka dari itu, setiap wajib pajak harus mengetahuinya secara jelas dan tepat.
Cara Mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang resmi, Anda bisa mengajukan permohonan dan datang langsung ke kantor Ditjen Pajak terdekat tempat tinggal Anda.
Selain itu, di era digital yang semakin canggih seperti sekarang ini, beberapa wilayah sudah memberikan layanan online.
Selain itu, karena proses permohonan ini sekarang bisa dilakukan secara daring, hal ini dapat membuat tingkat permohonan NOP terus meningkat.
Kendati demikian, peningkatan permohonan NOP ini tidak akan menyulitkan banyak pihak lagi.
Sementara itu, untuk beberapa wilayah yang telah menyediakan layanan online dalam proses permohonan NOP adalah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Bandung, dan Surabaya.
Jadi, jika Anda salah satu warga dari beberapa wilayah ini, Anda bisa melakukan permohonan NOP online.
Cara Menemukan NOP yang Hilang
Jika lupa nomor objek pajak atau hilang, Anda bisa melakukan beberapa cara berikut:
1. Melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB
Cara pertama yang bisa Anda lakukan dalam menemukan NOP yakni dengan melihat datanya pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB.
Dalam hal ini, Anda bisa menemukannya di STTS atau bukti bayar PBB periode tahun lalu. Maka dari itu, jangan sampai bukti ini hilang.
Sesuai dengan aturan yang sudah ada, pada dasarnya NOP akan memiliki struktur kode yang tetap, sehingga perlu memahami arti dan makna dari setiap kode yang ada tersebut.
Selain itu, para pihak wajib pajak juga bisa memastikan NOP sudah benar atau tidak dengan melihat informasi data yang ada pada nomor tersebut.
Pastikan nama, alamat subjek pajak, dan objek pajak yang bersangkutan sudah benar dan tidak ada kesalahan sedikit pun.
2. Datang Langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Cara lain yang bisa Anda lakukan dalam menemukan NOP yakni dengan datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ada di wilayah tempat tinggal Anda.
Meskipun metodenya akan lebih praktis cara pertama, tapi masih ada beberapa orang yang menggunakan cara ini.
Sebab, dengan mendatangi langsung kantor Dispenda setempat, pihak wajib pajak juga bisa menanyakan tentang informasi lain yang berkaitan dengan dunia pajak.
Nantinya, pihak wajib pajak bisa langsung meminta NOP kepada karyawan yang ada di Dispenda.
3. Melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Setempat
Sistem Informasi Geografi (SIG) adalah suatu sistem berbasis komputer yang dapat digunakan untuk menyimpan, memanipulasi, serta menganalisis informasi geografi.
Anda dapat memanfaatkan SIG untuk menemukan NOP yang sudah hilang.
Untuk menemukan menggunakan cara ini, Anda bisa memasukkan NOP yang tertera di STTS tahun lalu ke SIG KPP Pratama daerah setempat.
Dengan melakukan cara ini, secara otomatis peta SIG akan menampilkan informasi tentang objek pajak yang bersangkutan.
4. Dengan Menggunakan Cara Online
Cara berikutnya untuk menemukan NOP dengan menggunakan metode online.
Anda dapat mengajukan informasi NOP melalui layanan online dengan mengakses aplikasi maupun situs dari Ditjen Pajak Indonesia untuk mengeceknya.
Baca Juga: Tarif PBB Terbaru dan Cara Hitung Pajak Bumi Bangunan
Peraturan dalam Tata Cara Pemberian NOP PBB
Berikut beberapa peraturan dalam tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Tata cara pemberian NOP ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya.
2. Objek Pajak yang Terkait di Dalamnya
Karena Nomor Objek Pajak berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka objek pajaknya berkaitan dengan bumi serta bangunan tertentu.
3. Identitas Objek Pajak
Karena sebagai nomor identitas, maka wajib pajak perlu mengingat nomor ini dengan baik.
4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ini akan digunakan untuk melaporkan data objek pajak yang sesuai dengan undang-undang.
5. Proses Pemeriksaan yang Berlaku di Dalamnya
Proses pemeriksaan yang berlaku dalam hal ini yakni serangkaian aktivitas mencari, mengumpulkan, mengolah data, memberi keterangan, dan menemukan bukti yang wajib dilaksanakan secara objektif serta profesional.
Dalam hal ini, proses pemeriksaan ini akan dilakukan dengan berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang berguna untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak PBB.
Selain itu, peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini juga perlu dilaksanakan dengan baik.
6. Proses Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tidak hanya meliputi proses pemeriksaan saja,tapi terdapat proses penelitian PBB yang meliputi serangkaian aktivitas yang mampu menguji pemenuhan kewajiban PBB.
Proses ini harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diperoleh dan dimiliki oleh DJP.
7. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat pemberitahuan jumlah PBB terutang yang harus dibayarkan oleh pihak wajib pajak.
SPPT akan langsung dibuat dan diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang bersangkutan.
8. Ketentuan Surat Ketetapan PBB Indonesia
Surat Ketetapan PBB adalah sebuah surat yang menentukan besarnya pokok pajak bumi bangunan yang berlaku.
Tidak hanya itu, jenis surat ini juga dapat menentukan selisih pokok PBB.
Besarnya sanksi administrasi yang diberlakukan, maupun jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.
Kesimpulan
NOP adalah identitas perpajakan yang dibutuhkan ketika hendak memeriksa pembayaran pajak yang sudah dilakukan.
Nomor objek pajak atau NOP ini berkaitan dengan administrasi pajak bumi dan bangunan.
Sehingga wajib pajak yang memiliki kewajiban terkait pajak bumi dan bangunan atau pajak PBB, perlu mengetahui dan memahami mengenai nomor objek pajak ini.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2013 tentang Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985“