Daftar Isi
11 min read

Mengenal Nomor Objek Pajak (NOP)

Tayang 27 Sep 2022
manfaat pajak
Mengenal Nomor Objek Pajak (NOP)

Pernahkah Anda mendengar tentang istilah Nomor Objek Pajak (NOP) dalam dunia perpajakan? Pada dasarnya, NOP adalah identitas perpajakan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang ketika hendak memeriksa pembayaran pajak yang sudah dilakukan olehnya.

Seperti yang sudah banyak orang tahu, pada dasarnya sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga Indonesia untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan sebaik mungkin. Nantinya, pajak yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk berbagai macam keperluan negara.

Sebut saja pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan jenis-jenis keperluan seperti ini lainnya yang manfaatnya sendiri bisa dirasakan secara tidak langsung oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu, jangan pernah menunda pembayaran pajak yang sudah menjadi tanggung jawab Anda.

Pengertian dan Ketentuan NOP

Penting untuk Anda ketahui bahwa pada dasarnya NOP adalah singkatan dari Nomor Objek Pajak yang memiliki arti susunan nomor identitas objek pajak, yang dapat digunakan sebagai sarana dalam proses terjadinya administrasi dalam perpajakan.

Dengan adanya NOP seperti ini, warga Indonesia dapat lebih mudah untuk mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang menjadi kewajibannya. Untuk mengenal istilah ini secara lebih jelas lagi, Anda juga perlu mengetahui apa saja ketentuan yang berlaku di dalamnya, dan ketentuan NOP adalah:

  • Nomor NOP adalah susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga setiap objek pajak PBB akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda. Nomor ini akan berbeda dengan yang diberikan ke PBB lainnya.
  • NOP akan bersifat tetap, yaitu diberikan kepada setiap objek pajak PBB yang bersangkutan dan nomor ini tidak akan bisa berubah dalam jangka waktu yang panjang.
  • NOP tergolong standar, yang dalam arti lainnya adalah NOP memiliki sistem pemberian yang berlaku secara nasional. Maka dari itu, tidak mengherankan jika NOP juga memiliki sifat yang tetap.

Dalam hal ini, NOP memiliki berbagai macam manfaat yang perlu Anda ketahui. Jadi, nomor perpajakan ini tidak hanya berguna untuk mempermudah warga Indonesia dalam mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang sudah menjadi kewajibannya tersebut.

Namun, NOP juga dapat digunakan untuk mempermudah warga Indonesia dalam melakukan proses pengambilan serta pemantauan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang resmi. Dengan demikian, informasi yang bisa Anda peroleh dapat semakin lengkap.

Makna Setiap Susunan NOP dalam Kamus Perpajakan

Setelah membahas tentang pengertian dari NOP itu sendiri, sekarang Anda juga perlu memahami tentang makna dari setiap susunan NOP yang ada dalam kamus perpajakan Indonesia. Pada dasarnya, NOP akan diisi dengan susunan nomor yang berjumlah 18 digit.

Dalam hal ini, masing-masing angka tersebut akan memiliki peran dan makna yang berbeda. Maka dari itu, Anda perlu mengetahuinya secara baik dan benar. Untuk membantu Anda dalam memahami makna dari setiap susunan NOP yang ada tersebut, berikut kami sampaikan penjelasan lengkapnya:

  • Dua digit pertama dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa kode *DATI I
  • Dua digit kedua dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa kode *DATI II
  • Tiga digit ketiga dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa kode kecamatan dari pihak yang bersangkutan
  • Tiga digit keempat dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa kode kelurahan atau desa dari pihak yang bersangkutan
  • Tiga digit kelima dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa kode nomor blok dari pihak yang bersangkutan
  • Empat digit keenam dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa nomor urut objek dari pihak yang bersangkutan
  • Satu digit terakhir dari Nomor Objek Pajak (NOP) akan berupa kode khusus atau daerah tingkat yang telah ditentukan

Penggunaan dan Tujuannya NOP

Untuk semakin mengenal istilah ini secara lebih baik lagi, Anda juga perlu tahu tentang apa tujuan adanya NOP dalam dunia perpajakan seperti ini. Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah untuk memahami fungsi dari Nomor Objek Pajak (NOP) yang sangat penting ini.

Pada dasarnya, Nomor Objek Pajak (NOP) dibuat untuk 6 tujuan yang berbeda. Dalam hal ini, masing-masing tujuan tersebut akan memiliki makna yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak dengan baik informasinya berikut ini:

1. Mempermudah Pencarian Lokasi dan Letak Objek Pajak

Tujuan pertama dalam pemberian NOP adalah untuk mempermudah warga Indonesia dalam mengetahui lokasi dan letak dari masing-masing objek pajak. Dengan begitu, mereka tidak perlu bertanya-tanya kembali tentang lokasi dan letak dari objek pajaknya tersebut.

2. Mempermudah Proses Pengambilan dan Pemantauan SPOP

Yang dimaksud dengan SPOP di sini adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang akan diberikan kepada masing-masing pihak wajib pajak. Dengan adanya NOP seperti ini, warga Indonesia dapat lebih mudah dalam melakukan proses pengambilan dan pemantauan SPOP tersebut.

Selain itu, tujuan NOP adalah untuk memudahkan warga dalam memperoleh informasi yang jelas mengenai objek pajak yang sudah didaftarkan atau pun belum terdaftar secara resmi. Maka dari itu, tidak mengherankan jika NOP adalah salah satu istilah yang perlu diketahui semua warga Indonesia.

3. Penghubung antar Data Atributik dan Peta PBB

Masih ada beberapa orang yang belum tahu bahwa salah satu tujuan pemberian NOP adalah untuk berperan sebagai penghubung antar data atributik dan peta atas Pajak Bumi serta Bangunan, yang dalam hal ini sering disingkat menjadi PBB.

4. Mengantisipasi Terjadinya Ketetapan Ganda

Pemerintah Indonesia atau lebih tepatnya Ditjen Pajak Indonesia dengan sengaja memberikan NOP kepada masing-masing pihak wajib pajak, untuk menghindari terjadinya ketetapan ganda yang tidak diharapkan terjadi di setiap individu atau warga Indonesia. Dalam hal ini, pemberian NOP sudah dapat dibuktikan bisa mencegah hal seperti itu terjadi kepada Anda. Maka dari itu, bisa dibilang NOP adalah poin penting yang ada dalam dunia perpajakan.

5. Menyampaikan SPPT secara Tepat

Apa itu SPPT? Mungkin Anda belum pernah mendengar tentang istilah ini sebelumnya. Pada dasarnya, SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang bisa didapatkan oleh masing-masing pihak wajib pajak. Dengan adanya NOP seperti ini, penerima SPPT dapat lebih mudah untuk menerima surat tersebut secara tepat waktu. Dengan begitu, pihak wajib pajak dapat langsung membayarnya di waktu yang tepat. Bayar pajak lebih mudah dengan e-Billing Klikpajak. Coba Sekarang!

6. Identitas bagi Setiap Wajib Pajak

Di dalam dunia perpajakan, NOP dapat dianggap sebagai identitas dari masing-masing wajib pajak. Dalam hal ini, setiap pihak wajib pajak akan mendapatkan suatu identitas dari setiap objek pajak yang dikuasainya. Maka dari itu, setiap wajib pajak harus mengetahuinya secara jelas dan tepat.

Cara Mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) secara Mudah

Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) secara mudah, baik, dan benar? Penting untuk Anda ketahui bahwa pada dasarnya cara mendapatkan NOP sangat mudah untuk dilakukan. Untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang resmi, Anda bisa mengajukan permohonan dan datang langsung ke kantor Ditjen Pajak terdekat tempat tinggal Anda. Selain itu, di era digital yang semakin canggih seperti sekarang ini, beberapa wilayah sudah memberikan layanan online.

Dengan adanya layanan online seperti ini, setiap warga dari wilayah tersebut dapat melakukan proses permohonan NOP secara online. Maka dari itu, tidak mengherankan jika sebelumnya kami katakan bahwa cara mendapatkan NOP sangat mudah untuk dilakukan.

Selain itu, karena proses permohonan ini sekarang bisa dilakukan secara online, hal ini dapat membuat tingkat permohonan NOP akan terus meningkat. Kendati demikian, peningkatan permohonan NOP ini tidak akan menyulitkan banyak pihak lagi.

Kelola pajak online lebih mudah dengan Klikpajak. Coba Gratis Sekarang!

Sementara itu, untuk beberapa wilayah yang telah menyediakan layanan online dalam proses permohonan NOP adalah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Bandung, dan Surabaya. Jadi, jika Anda salah satu warga dari beberapa wilayah ini, Anda bisa melakukan permohonan NOP online.

Cara Menemukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang Hilang

Tak jarang dari beberapa wajib pajak yang lupa dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimilikinya. Untuk mengatasi permasalahan seperti ini, Anda bisa melakukan beberapa cara yang akan kami sebutkan di bawah ini. Tak perlu membahas lain halnya lagi, berikut langsung saja kami sampaikan beberapa cara untuk menemukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang hilang, yaitu:

1. Melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB

Cara pertama yang bisa Anda lakukan dalam menemukan NOP adalah dengan melihat datanya pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB. Dalam hal ini, Anda bisa menemukannya di STTS atau bukti bayar PBB periode tahun lalu. Maka dari itu, jangan sampai bukti ini hilang.

Sesuai dengan aturan yang sudah ada, pada dasarnya NOP akan memiliki struktur kode yang tetap. Untuk lebih mudah dalam menemukan NOP yang hilang, Anda perlu memahami arti dan makna dari setiap kode yang ada tersebut.

Selain itu, para pihak wajib pajak juga bisa memastikan NOP sudah benar atau tidak dengan melihat informasi data yang ada pada nomor tersebut. Pastikan nama, alamat subjek pajak, dan objek pajak yang bersangkutan sudah benar dan tidak ada kesalahan sedikit pun.

2. Datang Langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

Cara lain yang bisa Anda lakukan dalam menemukan NOP adalah dengan datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ada di wilayah tempat tinggal Anda. Meskipun metodenya akan lebih praktis cara pertama, tapi masih ada beberapa orang yang menggunakan cara ini.

Sebab, dengan mendatangi langsung kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat seperti ini, pihak wajib pajak juga bisa menanyakan tentang informasi lain yang berkaitan dengan dunia pajak. Nantinya, pihak wajib pajak bisa langsung meminta NOP kepada karyawan yang ada di Dispenda.

3. Melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Setempat

Apa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Geografi (SIG)? Mungkin Anda pernah bertanya-tanya tentang hal ini. Pada dasarnya, Sistem Informasi Geografi (SIG) adalah suatu sistem berbasis komputer yang dapat digunakan untuk menyimpan, memanipulasi, serta menganalisis informasi geografi.

Dalam hal ini, Anda bisa memanfaatkan Sistem Informasi Geografi (SIG) untuk menemukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah hilang. Jadi, bisa dipastikan bahwa cara menemukan NOP adalah cukup beragam dan memiliki metodenya masing-masing.

Untuk menemukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang hilang dengan menggunakan cara ini, Anda bisa memasukkan NOP yang tertera di STTS tahun lalu ke SIG KPP Pratama daerah setempat. Dengan melakukan cara ini, secara otomatis peta SIG akan menampilkan informasi tentang objek pajak yang bersangkutan. Sangat mudah, bukan?

4. Dengan Menggunakan Cara Online

Cara terakhir namun tidak kalah mudah dalam menemukan NOP adalah dengan menggunakan metode online yang sangat praktis untuk dilakukan. Pada dasarnya, sudah ada banyak pihak wajib pajak yang menjadikan cara ini sebagai jalan alternatif termudah dalam menemukan NOP yang hilang.

Seperti yang sudah kami katakan di beberapa paragraf sebelumnya, saat ini sudah ada beberapa wilayah Indonesia yang menyediakan layanan online seperti ini, dan beberapa daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Surabaya.

Jadi, para warga DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Surabaya dapat mengakses aplikasi maupun situs dari Ditjen Pajak Indonesia untuk mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimilikinya.

Peraturan dalam Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB

NOP adalah identitas bagi seluruh pihak wajib pajak yang harus diingat dengan baik. Dalam hal ini, NOP juga akan diiringi dengan beberapa peraturan tertentu. Tak perlu membahas lain halnya lagi, berikut adalah beberapa peraturan dalam tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994

Penting untuk Anda ketahui bahwa tata cara pemberian NOP adalah sudah ditentukan menurut undang-undang yang ada. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Sehingga, masing-masing wajib pajak harus mengingatnya dengan baik.

2. Objek Pajak yang Terkait di Dalamnya

Karena Nomor Objek Pajak (NOP) yang sedang kami bahas pada bagian ini adalah berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka tentu objek pajaknya pun akan berkaitan dengan bumi serta bangunan tertentu. Dalam hal ini, Anda bisa memahaminya terlebih dahulu dengan baik.

3. Identitas Objek Pajak

Pada dasarnya, NOP adalah identitas objek pajak yang berperan sebagai sarana administrasi perpajakan secara resmi. Maka dari itu, masing-masing pihak wajib pajak tidak boleh melupakan nomor ini dengan begitu saja. Identitas objek pajak ini disebut dengan nama Nomor Objek Pajak (NOP) yang dalam hal ini sudah dikenal secara luas oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Pada dasarnya, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) akan digunakan untuk melaporkan data objek pajak yang sesuai dengan undang-undang. Pemerintah telah mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1885 menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, sehingga setiap pihak wajib pajak di Indonesia harus memahaminya dengan baik. Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah untuk memahami peran dari NOP itu sendiri.

5. Proses Pemeriksaan yang Berlaku di Dalamnya

Proses pemeriksaan yang berlaku dalam hal ini adalah serangkaian aktivitas mencari, mengumpulkan, mengolah data, memberi keterangan, dan menemukan bukti yang wajib dilaksanakan secara objektif serta profesional.

Dalam hal ini, proses pemeriksaan ini akan dilakukan dengan berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang berguna untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini juga perlu dilaksanakan dengan baik.

6. Proses Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tidak hanya meliputi proses pemeriksaan saja, tapi di dalam kamus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan terdapat proses penelitian yang harus dilakukan secara tepat. Dalam hal ini, penelitian PBB akan meliputi serangkaian aktivitas yang mampu menguji pemenuhan kewajiban PBB.

Proses ini harus sesuai dengan keterangan lain yang sudah diperoleh dan dimiliki oleh Ditjen Pajak Indonesia. Walaupun tidak, proses penelitian ini harus disesuaikan menurut permohonan wajib pajak yang berlaku.

7. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Di sini kami akan bertanya, apakah Anda sudah tahu tentang apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)? Pada dasarnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat pemberitahuan jumlah PBB terutang yang harus dibayarkan oleh pihak wajib pajak. Dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan langsung dibuat dan diberikan oleh Ditjen Pajak Indonesia.

8. Ketentuan Surat Ketetapan PBB Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan PBB? Surat Ketetapan PBB adalah sebuah surat yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku. Tidak hanya itu, jenis surat ini juga dapat menentukan selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya sanksi administrasi yang diberlakukan, maupun jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak