Jika ingin mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengunduhnya (download) secara online melalui saluran resmi Ditjen Pajak.
Mekari Klikpajak akan menjelaskan ketentuan dan cara cetak NPWP, serta langkah-langkah praktis untuk download NPWP secara online melalui Coretax DJP Online.
Ketentuan Cetak NPWP Digital secara Online
Sejak sistem Coretax diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan kartu NPWP digital. Format digital ini bisa langsung diakses dan diunduh oleh wajib pajak melalui Coretax DJP Online. Sehingga tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mencetak kartu baru.
NPWP digital ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melamar kerja, mengurus dokumen perbankan, hingga registrasi usaha. Bentuknya berupa file PDF yang bisa dicetak sendiri oleh wajib pajak.
Apakah Hasil Cetak NPWP Digital Resmi?
Ya. Kartu NPWP hasil cetak mandiri oleh wajib pajak dari file NPWP digital tetap diakui secara resmi oleh DJP.
Anda dapat menggunakan NPWP yang dicetak atau download sendiri tersebut untuk berbagai keperluan administratif tanpa perlu stempel atau tanda tangan dari petugas pajak.
Dasar Hukum NPWP Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 menjadi dasar hukum bahwa NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik. Sehingga NPWP digital aman digunakan untuk urusan administrasi resmi.
DJP juga menyediakan fitur otomatis pengiriman kartu NPWP digital via email ke alamat email wajib pajak yang didaftarkan atau bisa diakses di akun Coretax DJP.
Baca Juga: Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Syarat Download dan Cetak NPWP Lewat Coretax
Siapa yang bisa mengunduh NPWP? Agar bisa mengakses kartu NPWP digital, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Sudah memiliki NPWP yang aktif
- Punya akun Coretax DJP yang telah terhubung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Fitur unduh NPWP pada akun Coretax DJP Anda akan otomatis tersedia.
Format dan Isi Kartu NPWP Digital
Kartu NPWP digital akan tersedia dalam bentuk file PDF, dan berisi informasi berikut:
- Nama lengkap wajib pajak
- Nomor NPWP (sama dengan NIK bagi wajib pajak pribadi)
- KPP tempat terdaftar
- QR Code resmi dari DJP
Cara Download atau Cetak Kartu NPWP Digital di Coretax
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengunduh atau mencetak NPWP digital melalui Coretax DJP:
- Masuk ke akun Coretax DJP Online
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode captcha.
- Klik “Login” untuk masuk ke sistem Coretax DJP Online.
- Buka menu NPWP Digital
- Setelah berhasil masuk, cari menu “Profil Wajib Pajak”.
- Pilih “Kartu NPWP Digital”.
- Selanjutnya akan muncul tampilan kartu NPWP Anda.
- Unduh dan cetak NPWP
- Klik tombol “Unduh/Download”.
- File kartu NPWP akan otomatis tersimpan dalam bentuk PDF.
- Buka file tersebut, lalu cetak menggunakan printer biasa.
- Simpan juga versi digitalnya untuk arsip pribadi atau kebutuhan dalam bentuk elektronik.
Baca Juga: NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan
FAQ: Pertanyaan Umum Terkait Kartu NPWP Digital
Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan wajib pajak terkait NPWP digital atau elektronik ini.
-
Apakah harus mencetak NPWP digital?
Tidak wajib, Anda bisa menyimpan dan menunjukkan versi PDF-nya jika dibutuhkan. Namun, untuk urusan tertentu, memiliki cetakan fisik tetap disarankan.
-
Bisakah tetap cetak NPWP di kantor pajak?
Masih bisa, tapi layanan ini kini tidak lagi jadi prioritas. Wajib pajak dianjurkan menggunakan layanan online melalui Coretax yang lebih cepat dan praktis.
-
Bagaimana jika NPWP digital tidak dikirim ke email?
Apabila Anda belum menerima kartu NPWP digital dari DJP yang dikirimkan melalui email, coba langkah berikut:
- Cek folder spam atau promosi di email Anda.
- Masuk kembali ke DJP Online dan kirim ulang NPWP digital.
- Hubungi Kring Pajak 1500200 atau gunakan fitur live chat di DJP Online jika masih bermasalah.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online
Kesimpulan
Dengan adanya sistem Coretax, proses download dan cetak kartu NPWP jadi jauh lebih mudah. Anda cukup login ke akun Coretax DJP Anda, kemudian unduh kartu NPWP digital dalam bentuk PDF. File ini bisa disimpan dan dicetak sendiri kapan saja.
Format NPWP digital sudah sah digunakan dan tidak memerlukan pengesakan manual dari pajak dalam bentuk apa pun. Asalkan Anda memenuhi syarat dan sudah memiliki akun Coretax DJP, semua proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja secara online.
Seiring berlakunya sistem Coretax, DJP juga melakukan beberapa perubahan terkait nomor identitas wajib pajak ini, yakni NIK yang berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, kemudian NPWP 16 digit bagi wajib pajak badan, dan NITKU bagi cabang.
Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Selain itu, bagi Anda yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, lebih mudah dan cepat membuat faktur pajak atau pun bukti potong pajak secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah”
Pajak.go.id. “Fitur Baru, NPWP Elektronik Bisa Dikirim Sendiri via Email”
Pajak.go.id. “Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi”
Pajak.go.id. “Implementasi Coretax”