Daftar Isi
5 min read

Pajak QRIS: Klarifikasi Terkait Pengenaan PPN 12%

Tayang 27 Dec 2024
Last updated 07 Januari 2025
Pajak QRIS
Pajak QRIS: Klarifikasi Terkait Pengenaan PPN 12%

Baru-baru ini, beredar informasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, baik konsumen maupun merchant.

Namun, perlu ditegaskan bahwa transaksi melalui QRIS tidak dikenakan PPN 12% kepada konsumen. Berikut adalah klarifikasi berdasarkan sumber resmi dan otoritas terkait.


Klikpajak New Blog Banner eFaktur

Apa itu Pajak PPN pada QRIS?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional untuk pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia. Diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2019, QRIS memungkinkan berbagai jenis aplikasi pembayaran digital untuk saling terintegrasi.

Dengan QRIS, konsumen dapat menggunakan satu aplikasi pembayaran untuk memindai kode QR dari berbagai merchant tanpa memerlukan aplikasi tambahan.

Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN 12 Persen 2025

Manfaat Utama QRIS

Adapun manfaat utama dari QRIS antara lain sebagai berikut:

  • Kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan pembayaran tanpa uang tunai.
  • Efisiensi dan inklusivitas bagi merchant dan konsumen.
  • Keamanan transaksi yang dijamin oleh sistem perbankan dan otoritas keuangan.

QRIS mendukung tujuan Bank Indonesia untuk memperluas akses pembayaran digital dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia.

Pengertian Merchant Discount Rate (MDR)

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada merchant setiap kali terjadi transaksi melalui QRIS.

Biaya ini dihitung sebagai persentase tertentu dari nilai transaksi dan mencakup berbagai komponen, termasuk biaya administrasi dan PPN.

Hubungan antara PPN dan MDR dalam Transaksi QRIS

Dengan diberlakukannya PPN 12%, salah satu komponen MDR adalah pajak ini. Besaran MDR bervariasi tergantung pada jenis merchant atau sektor bisnis, dan PPN menjadi bagian dari total biaya yang ditanggung oleh merchant.

Baca Juga: Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen

Apakah Konsumen Bebas Dari PPN QRIS?

Berdasarkan pernyataan resmi Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), konsumen tidak akan dikenakan tambahan biaya PPN saat bertransaksi menggunakan QRIS. Pengenaan pajak terkait QRIS sebenarnya berlaku pada biaya jasa sistem pembayaran, yaitu Merchant Discount Rate (MDR), yang merupakan tanggungan merchant. Dengan kata lain, biaya ini tidak dibebankan kepada konsumen.

Fakta Penting Tentang PPN QRIS

1. Tidak Ada Beban PPN untuk Konsumen

Konsumen yang menggunakan QRIS untuk bertransaksi tidak akan dikenakan PPN sebesar 12%. Hal ini telah dikonfirmasi oleh otoritas seperti Bank Indonesia dan DJP. Kebingungan yang sempat terjadi di masyarakat kemungkinan berasal dari kesalahpahaman informasi mengenai MDR yang ditanggung merchant.

2. Merchant Menanggung MDR

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya jasa untuk penyediaan sistem pembayaran QRIS. PPN sebesar 12% dikenakan pada MDR ini, bukan pada transaksi konsumen. Sebagai contoh, jika merchant memiliki kewajiban membayar MDR, maka pajak atas MDR ini merupakan tanggung jawab mereka.

3. Pajak pada Nilai Barang atau Jasa, Bukan Metode Pembayaran

Transaksi menggunakan QRIS tetap dikenakan PPN pada nilai barang atau jasa sesuai aturan yang berlaku. Namun, pajak ini tidak ada kaitannya dengan metode pembayaran QRIS itu sendiri.

Baca Juga: Mengenal Wajib Pungut (Wapu) dalam PPN

Klarifikasi Pemerintah Terkait PPN atau Pajak QRIS

Ditjen pajak menegaskan bahwa beban PPN pada QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant. Konsumen atau pembeli tidak perlu khawatir akan ada perubahan harga barang atau jasa akibat penerapan pajak ini.

Hal ini sebagaimana juga ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024, bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.” –Bunyi Keterangan Tertulis dari DJP tersebut.

Sebagai contoh, berikut ilustrasinya:

Tuan A membeli TV seharga Rp5 juta. Televisi merupakan salah satu barang yang dikenakan PPN. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Tuan A adalah sebesar Rp5.600.000.

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Tuan A tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.

Kesimpulan

Pengenaan PPN 12% tidak berlaku untuk konsumen yang menggunakan QRIS. Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Sebagai pengguna, Anda tetap dapat menikmati kemudahan dan efisiensi pembayaran menggunakan QRIS tanpa khawatir akan tambahan biaya pajak.

Jika Anda adalah seorang merchant, pastikan memahami kewajiban MDR dan diskusikan dengan penyedia layanan pembayaran Anda untuk informasi lebih lanjut.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan tanpa membebani pengguna akhir atau konsumen. Merchant diharapkan memahami dan mengantisipasi perubahan biaya ini untuk menjaga kelancaran operasional mereka.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), agar lebih mudah mengelola administrasi PPN, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami